Beritaneka.com — Penerapan kebijakan fuel surcharge akan menaikan harga tiket pesawat. Kenaikan harga bahan bakar avtur tidak dapat dipungkiri berdampak signifikan terhadap komponen cost structure tiket penerbangan.
PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) buka suara ihwal kebijakan pengenaan tuslah atau biaya tambahan untuk tarif tiket pesawat.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menilai penerapan kebijakan fuel surcharge pada komponen harga tiket pesawat menjadi sebuah langkah yang konstruktif atas fokus pemulihan ekosistem industri penerbangan yang salah satunya sangat dipengaruhi oleh kondisi makro ekonomi seperti fluktuasi harga bahan bakar.
Baca Juga:
- Mudik Lebaran 2022, Cek Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri
- Menag Umumkan Jatah Kuota Haji Indonesia 100.051 Jamaah
- Putaran Ekonomi Libur Lebaran 2022 Diperkirakan Capai Rp72 Triliun
- Mudik Lebaran 2022, KAI Siapkan 739 Ribu Tempat Duduk
- Cara Daftar Mudik Gratis Lebaran 2022, Berikut Link Kemenhub Cek!
“Kebijakan fuel surcharge tersebut tentunya akan kami sikapi secara cermat dan seksama dengan memperhatikan fluktuasi harga bahan bakar avtur terhadap kebutuhan penyesuaian komponen cost structure untuk fuel surcharge pada tiket penerbangan,” katanya melalui keterangan resmi, hari ini.
Irfan berjanji mengedepankan pemenuhan kebutuhan pengguna jasa atas aksesibilitas layanan penerbangan dengan harga yang kompetitif. “Dapat kami sampaikan bahwa adanya kebijakan fuel surcharge ini akan mengacu pada jangka waktu yang telah ditentukan oleh Kementerian Perhubungan RI, yang akan terus kami evaluasi secara berkala atas kebutuhan penerapan fuel surcharge tersebut,” katanya.
Sementara itu, Direktur Utama Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin menyoroti penaikan harga avtur yang berdampak kenaikan tarif tiket pesawat. Dengan kondisi ekonomi global dan politik yang berimbas kepada industri penerbangan, dia mengimbau kepada maskapai agar mulai memberikan fokus terhadap tarif tiket yang bakal menjadi sorotan masyarakat.
Dia juga meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai regulator untuk mengawal tarif tiket pesawat agar tak melampaui tarif batas atas (TBA). Hal tersebut perlu dilakukan agar tarif tiket pesawat untuk angkutan niaga berjadwal kelas ekonomi masih terjangkau oleh masyarakat.
“Sementara kalau kami sendiri menyikapinya adalah meningkatkan standardisasi layanan operasi bandara. Kami konsisten dengan satu hal, yaitu jaminan terhadap layanan penumpang harus diberikan jauh lebih baik,” katanya.