Beritaneka.com—Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Lili Pinta Uli ditetapkan Dewan Pengawas KPK bersalah melakukan perbuatan pelanggaran berat. Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat , berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan kepada Lili Pintauli Siregar.
Dewan Pengawas KPK memutuskan Lili Pintauli Siregar terbukti secara sah telah menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak lain yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Probolinggo Tersangka
Dalam rilis yang disampaikan KPK, sidang Etik diketuai oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dengan dua anggota Majelis Etik Albertina Ho dan Harjono yang dilakukan secara terbuka dan dibuka untuk umum mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Dalam persidangan tersebut telah didengar keterangan dari 11 (sebelas) orang saksi yang terdiri dari 7 saksi internal KPK dan 4 saksi eksternal. Selain itu, juga didengarkan kesaksian dari dua orang saksi meringankan (ad charge) baik dari internal KPK maupun dari eksternal.
Baca juga: KPK Operasi Tangkap Tangan Bupati Probolinggo
Majelis Sidang Etik menekankan bahwa perbuatan berhubungan dengan seseorang yang perkaranya sedang diperiksa oleh KPK adalah nilai-nilai integritas yang sangat esensial bagi KPK sejak KPK berdiri.
Oleh karena itu, harus tetap dipertahankan demi menjaga muruah KPK yang selama ini dikenal mempunyai integritas yang tinggi. Dewas berharap, setelah ada putusan ini maka seluruh insan KPK, baik Pimpinan, Dewas dan insan KPK lainnya tidak melakukan perbuatan yang sama.