Beritaneka.com—Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegur Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar menangani dan menuntaskan kasus dana hibah bodong Rp2 Triliun oleh Heryanty secara profesional.
Pasalnya, masyarakat menunggu langkah internal Polri pasca pemeriksaan Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri yang diperiksa tim dari Itwasum dan Propam Polri. Disamping, masyarakat harus melihat pemeriksaan anak Akidio Tio, Heryanty oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (ditreskrimum) Polda Sumsel yang seakan “jalan ditempat”.
“Oleh karena itu, Menkopolhukam harus mengingatkan Kapolri untuk menjaga profesionalisme Polri. Terutama, dalam menegakkan aturan hukum dan menjaga marwah undang-undang kepolisian,” ujar Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch melalui keterang tertulis.
Baca juga: Aniaya Warga, IPW Desak Polri Berhentikan Polisi Dominggus Dacosta
Sugeng menegaskan dengan adanya kasus dana hibah Rp2 triliun itu, Menkopolhukam yang juga ketua kompolnas, harus memberikan masukan kepada Kapolri untuk menjatuhkan sanksi disiplin dan administrasi bagi pejabatnya yang terlibat dalam kebohongan publik dan membuat kegaduhan di masyarakat. Serta, menuntaskan kasus dana hibah bodong itu ke ranah pidana.
Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri, jelas Sugeng, sudah meminta maaf kepada masyarakat luas karena dirinya tidak hati-hati. Kini, masyarakat menunggu kelanjutan kasus Heryanty atas kebohongan, kegaduhan dan penipuan yang dilakukannya.
Namun hingga sekarang, Polda Sumsel masih membungkam Heryanty dan belum memberikan keterangan sedikit pun ke publik apakah dia memiliki duit atau tidak. Masyarakat hanya tahu dari PPATK kalau Heryanty tidak memiliki uang senilai Rp2 triliun yang akan disumbangkan untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.
Baca juga: IPW Desak Penganiaya Bripda Daniel Haposan Dipecat
Kendati begitu, ditkrimum Polda Sumsel belum juga menetapkan status Heryanty. Selain, sejak digelandang ke Mapolda 2 Agustus 2021 Heryanty hanya sebagai saksi.
Padahal, pasal 263 KUHP telah cukup jelas untuk menjerat Heryanty yang telah memalsukan bilyet giro Rp 2 Triliun melalui Bank Mandiri ketika uangnya tidak cair. Disamping membuat berita bohong yang membuat keonaran pasal 14 Undang-Undang 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.