Beritaneka.com, Jakarta —Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara simbolis memberikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Elektronik (e-SPPT) PBB-P2 tahun 2022 kepada 25 wajib pajak perwakilan dari masing-masing kota administratif di DKI Jakarta dalam acara Pajak Jakarta, Adil dan Merata untuk Semua di RPTRA Madusela, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (17/8/2022).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan kebijakan membebaskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi pemilik rumah atau lahan dengan nilai di bawah Rp2 miliar. Hal tersebut sebagai salah satu langkah memulihkan ekonomi dengan meringankan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Kebijakan pajak yang adil dan merata ini sekaligus wujud nyata Pancasila sebagai dasar negara Indonesia hadir dalam kehidupan masyarakat Jakarta, yakni sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Gubernur Anies Baswedan, dikutip Kamis (18/8/2022).
Baca Juga:
- Daftar Lengkap Gaji PNS Golongan I-IV dan Tunjangannya, Cek!
- Pemerintah Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 5,3 Persen Tahun Depan
- Presiden Jokowi Paparkan Lima Agenda Besar Indonesia Maju
- Prabowo Terima Empat Bintang Kehormatan Utama
Anies mencatat total 1,4 juta rumah di Jakarta. Sebanyak 200.000 di antaranya berharga di atas Rp2 miliar dan 1,2 juta rumah berharga di bawah Rp2 miliar.
“Jadi dengan kebijakan ini, maka 85 persen warga dan bangunan di Jakarta tidak terkena PBB. Di tempat ini yang nilainya di atas Rp2 miliar mereka masih terkena PBB. Tapi itu pun ada pengecualiannya,” ucapnya.
Anies menjelaskan dasar pembuatan kebijakan tersebut yaitu dengan mempertimbangkan luas minimum lahan dan bangunan untuk rumah sederhana sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk lahan dan 36 meter persegi untuk bangunan.
“Hal ini karena 36 meter persegi itu kebutuhan hidup manusia, karena perlu tempat untuk hidup. Lalu yang digunakan angka minimal 36 meter persegi, begitu juga dengan tanah. Dasar ini merujuk kepada Permen PUPR yang disitu telah menata tentang standar minimal kebutuhan hidup (hunian),” tuturnya.
“Jadi sekitar Rp2,7 triliun total pajak dari hunian yang biasa diterima pemerintah sebelum adanya kebijakan ini, bisa disimpan oleh warga untuk kepentingan ekonomi mereka,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.