Beritaneka.com—Pemerintah membuat aturan baru, seluruh penumpang pesawat wajib mengisi e-HAC sebelum terbang atau keberangkatan. Ketentuan ini untuk menghindari antrean panjang di bandara (bandar udara) saat kedatangan.
Penumpang pesawat wajib mengisi e-HAC sebelum terbang melalui aplikasi PeduliLindungi .
Sebelumnya, e-HAC diisi setelah pelaku perjalanan domestik tiba di tempat tujuan. Namun, seiring dengan jumlah pengguna transportasi udara domestik meningkat, telah terjadi antrean panjang di bandara saat kedatangan untuk memeriksa e-HAC.
Baca Juga:
- Jelang Ramadhan, Badan Pangan Nasional Amankan Stok Daging Sapi
- Media Online dan Teknologi Digital Jadi Tujuan Investasi Peserta PPS
- Aturan JHT Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun
Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji mengatakan, pelaku perjalanan domestik diminta untuk segera update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru, dan memperhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi Covid-19.
“Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” kata Setiaji, kami kutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
E-HAC atau electronic-Health Alert Card (e-HAC) adalah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi.
Melalui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, lanjut Setiaji, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna atau user friendly.
Dengan pembaruan fitur tersebut, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan. Sebelumnya e-HAC diperiksa saat di bandara kedatangan, namun berdasarkan aturan terbaru pemeriksaan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan.
Tidak hanya bagi pengguna transportasi udara, Setiaji juga mengingatkan bahwa e-HAC wajib diisi bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut. Ke depan, fitur dan alur pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku.