Beritaneka.com—Dalam rangka mengoptimalkan potensi zakat di Indonesia, Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mendukung BAZNAS untuk mengakselerasi Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengumpulan Zakat di Lingkungan ASN, TNI, Polri, dan BUMN melalui BAZNAS.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Dr. Tb. Ace Hasan Syadzily (Fraksi Partai Golkar), saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR dengan BAZNAS dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), di Gedung DPR, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (14/6/2021).
Baca juga: UAH Salurkan Donasi Rakyat Indonesia untuk Beasiswa Pelajar Palestina Rp 6,3 M ke BAZNAS
Rapat dihadiri sejumlah anggota Komisi VIII DPR lintas fraksi. Dari Badan Amil Zakat Nasional hadir Ketua BAZNAS, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA; Wakil Ketua BAZNAS, Mo Mahdum; Pimpinan BAZNAS, Zainulbahar Noor, Nadratuzzaman Hosen, Nur Chamdani, Rizaludin Kurniawan, Saidah Sakwan; Dirut BAZNAS, Arifin Purwakananta; Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan, Wahyu TT. Kuncahyo; Sekretaris BAZNAS, Dr. Ahmad Zayadi.
Menurut Tb. Ace Hasan Syadzily, dengan akselerasi perpres tersebut, BAZNAS diharapkan dapat memperluas sasaran dan penerima bantuan kepada seluruh mustahik di Indonesia.
“Komisi VIII DPR mengimbau BAZNAS agar mampu meningkatkan pengumpulan ZIS-DKSL melalui peningkatan kepercayaan publik (public trust) terhadap pengelolaan zakat yang dilakukan BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat,” kata Tb. Ace Hasan Syadzily.
Baca juga: BWI dan BAZNAS Tandatangani Kerjasama Pendayagunaan ZISWAF untuk Kemaslahatan Umat
DPR juga akan mengupayakan regulasi yang memberikan insentif kepada muzaki dengan menjadikan nilai 2.5% zakat dapat menjadi pengurang persentase pajak perorangan atau perusahaan melalui peningkatan koordinasi dengan Kementerian Keuangan.