Beritaneka.com—Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempermudah izin usaha kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sektor kelautan dan perikanan. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan ekspor UMKM untuk bersaing di pasar internasional.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP Artati Widiarti menjelaskan, selain mempermudah perizinan berusaha, KKP juga terus mengembangkan sistem perizinan online.
“Kita proaktif terhadap situasi kondisi yang ada, seperti bagaimana mempermudah perizinan berusaha termasuk dalam pelayanan terintegrasi berelektronik,” kata Artati dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (8/12/2021).
Baca Juga: Pemerintah Tidak Terapkan PPKM level 3 Nataru pada Semua Wilayah
Artati mengatakan, KKP termasuk yang pertama dalam menerapkan sistem perizinan online atau Online Single Submission (OSS). Di masa pandemi, KKP segera melakukan sosialisasi terkait panduan higienitas seperti di Unit Pengolahan Ikan (UPI) dan pasar-pasar ikan.
“Langkah yang dilalukan seperti mempermudah surveillance untuk sertifikasi sehingga mempermudah pelaku usaha,” katanya.
Terobosan lainnya adalah stiker yang dapat diunduh dan didaftarkan di dinas perikanan dan kelautan setempat. Hal ini meningkatkan kelancaran arus transportasi untuk produk sektor kelautan dan perikanan lancar saat pandemi. “Alhamdulillah, distribusi produk ikan semuanya lancar saat pandemi,” katanya.