Beritaneka.com—Polri menambah pos penyekatan dari yang semula 333 pos menjadi 381 pos di banyak lokasi untuk menyekat semua kendaraan pemudik mulai dari Polda Sumatera Selatan hingga Polda Bali.
Kepala Bagian Operasional Korps Lalu Lintas Polri Kombes Polisi Rudi Antariksawan mengatakan, ada sembilan Polda yang dilibatkan untuk membuat pos penyekatan tersebut. Perinciannya, Polda Sumatera Selatan ada 10 pos penyekatan, Polda Lampung sembilan pos, Polda Banten 16 pos, Polda Jawa Barat 158 pos, Polda Metro Jaya 14 pos, Polda Jawa Tengah 85 pos, Polda DIY 10 Pos, Polda Jawa Timur 74 pos dan Polda Bali lima pos penyekatan.
“Pos penyekatannya sudah ditambah jadi 381 pos penyekatan mulai dari Palembang sampai Bali,” kata Rudi kepada wartawan, Selasa (4/5/2021) kemarin.
Oleh karena itu, dia mengimbau agar masyarakat tidak mudik pada Hari Raya Idulfitri tahun ini. Hal tersebut bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 agar tidak semakin meluas. “Diimbau masyarakat untuk tidak mudik tahun ini,” ujarnya.
Sementara itu, Satgas Penanganan Covid-19 telah merilis adendum Surat Edaran No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Melalui adendum yang ditandatangani Doni Monardo, selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas Covid-19, pada 21 April 2021 tersebut, pemerintah akan memperketat mekanisme perjalanan transportasi pada saat musim mudik 2021, di samping peniadaan mudik. Dalam SE No. 13/2021, pada bagian C, Satgas menyatakan periode peniadaan mudik berlaku selama 12 hari yakni pada periode 6-7 Mei 2021.
“Periode peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 Hijriah adalah tanggal 6-17 Mei 2021 dan upaya pengendalian Covid-19 adalah selama bulan suci Ramadhan serta Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah,” demikian kami kutip isi pada bagian C, SE No. 13/2021. S
Dalam adendum SE No. 13/2021, Satgas menambahkan pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik selama 22 April-5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei 2021).
“Tujuan adendum surat edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan,” demikian isi adendum.