Beritaneka.com—Gerakan Ganjar Mahfud (G2M) mendukung Polri melalui Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas kasus pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK dalam hal ini Ketua KPK Firli Bahuri (FB). Pemeriksaan FB harus profesional dan transparan karena kasus ini menjadi perhatian besar masyarakat luas. Nama baik presiden pun dipertaruhkan karena sekarang KPK sudah berada di rumpun eksekutif. Dan bagaimanapun juga kepala eksekutif negara ini adalah presiden RI.
Cawapres Mahfud MD yang diusung PDIP, PPP, Partai Perindo, dan Partai Hanura juga sudah dengan tegas menyatakan dukungannya terhadap penegak hukum kita, Polri untuk profesional. Mahfud yang juga masih menjabat Menko Polhukam menyatakan penegakkan hukum harus adil, tidak pandang bulu, tidak tebang pilih.
“Masyarakat mengapresiasi, mendorong dan mendukung penuh kinerja Polri dalam upaya penegakkan hukum, mengembalikan kepercayaan publik terhadap supremasi hukum di negeri ini,” kata Ketua Umum Gerakan Ganjar Mahfud (G2M) Boy Iskandar dalam keterangannya kepada Beritaneka hari ini.
Dalam kasus dugaan korupsi di Kementan, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sudah menjadi tersangka KPK. Namun, beredar luas foto pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri (FB) dengan SYL yang saat itu masih menjabat sebagai menteri pertanian (Mentan). Polisi kemudian menyidiknya dan juga menggeledah rumah FB.
Firli Bahuri sempat mangkir dari pemeriksaan polisi dan Dewan Pengawas KPK. Menurut Boy Iskandar, hal ini menjadi preseden buruk, karena FB tidak mematuhi surat pemanggilan pemeriksaan polisi dan juga segera memenuhi pemeriksaan Dewas KPK. Ketua KPK seharusnya saat itu memprioritaskan panggilan tersebut, mengingat FB adalah pimpinan tertinggi, sudah seharusnya patuh hukum dan jadi teladan bukan memperlihatkan sikap yang menghambat upaya penyidikan kasus korupsi.
Padahal, di sisi lain, KPK sudah memanggil tersangka mantan Mentan SYL untuk pemeriksaan, bahkan melakukan penjemputan paksa, penangkapan dan kini sudah menahan SYL.
“Jangan sampai ada persepsi di mata publik ada beking kekuasaan yang dapat mengatur-atur aparat penegak hukum kita dan mengkondisikan kasus ini. Dampaknya bisa fatal karena masyarakat akan semakin kecewa dengan penegakkan hukum yang dinilai masih tebang pilih untuk kepentingan tertentu. Apalagi sekarang sudah musim Pilpres,” kata Boy Iskandar.
Sementara itu, Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha mengatakan, Kepolisian Daerah Metro Jaya harus menyiapkan surat perintah penangkapan terhadap Firli Bahuri apabila tidak hadir pada pemeriksaan yang dijadwalkan ulang. Hal itu, kata dia, menimbang absennya FB pada pemeriksaan pertama.
Praswad menyebutkan, Polda Metro Jaya penting mengambil sikap atas tindakan Firli Bahuri yang dinilai tak kooperatif. Praswad mengatakan, sudah saatnya kepolisian menindaklanjuti di tahapan selanjutnya dengan berbagai bukti yang ada. Kepolisian, kata dia, sudah memadai untuk menerbitkan surat penangkapan sebagai tindakan Pro Justisia atau upaya paksa. Praswad meyakini publik akan melihat upaya kepolisian tersebut sebagai penegakan keadilan di mata hukum.
Beritaneka.com, Jakarta—Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham menantandatangani kesepakatan bersama soal Pedoman Kerja Pertukaran dan Pemanfaatan Data dan Informasi dengan Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri, Selasa (28/2/23).
“Baintelkam Polri dan Ditjen Pemasyarakatan sebagai instansi penegak hukum memiliki irisan tugas dan fungsi, serta kekuatan,” kata Reynhard Silitonga, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS).
Renhard menjelaskan, sistem pemasyarakatan juga menjalankan fungsi intelijen sebagai bagian dari penyelenggaraan pengamanan di UPT Pemasyarakatan. Hal ini sejalan dengan pasal 81 UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Dalam penyelenggaraan fungsi intelijen, petugas pemasyarakatan juga melaksanakan pengumpulan informasi, pengelolaan dan analisis informasi, penyajian data dan informasi,” ungkapnya.
“Serta pertukaran informasi intelijen yang sudah barang tentu menjadi kerja penting bagi keamanan dan penegakkan hukum Indionesia,” katanya lagi.
Dirjen PAS berharap, melalui kerjasama dan pedoman kerja ini dapat mewujudkan sinergitas yang optimal dan efektif.
Sebagai upaya memperkaya kelengkapan data dan informasi pada pusat data pemasyarakatan yang diimplementasikan pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Demikian pula sebaliknya, pemasyarakatan juga memiliki potensi besar dalam memperkaya data dan informasi untuk kepentingan pelaksanaan tugas dan fungsi Baintelkam Polri.
Sementara itu, Komjen Ahmad Dofiri, Kepala Baintelkam Polri memuji validitas data dan kelengkapan Informasi yang dimiliki pusat data pemasyarakatan yakni SDP.
“Saat ini yang paling utama adalah validasi data. Informasi data yang dimiliki DitjenPAS yaitu SDP terbilang sangat lengkap dan akurat,” tuturnya.
“Ini akan sangat membantu POLRI dalam mendapatkan informasi yang jelas,” ucapnya lagi.
Ia bahkan dapat membayangkan kerjasama pertukaran data dan informasi yang selalu terupdate realtime yang dimiliki SDP.
Ke depan, masyarakat bisa saja mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari manapun dan kapanpun.
“Ke depan dengan data dan informasi yang lengkap ini, masyarakat dapat memperoleh SKCK dari manapun ia berada,” katanya.
“Datanya sudah tersedia. Hanya perlu memiliki KTP saja, tidak perlu kembali ke daerah asal untuk sekedar mendapatkan SKCK,” jelas Dofiri lagi.
Hal itu sekaligus juga dapat memonitor masyarakat yang sengaja pergi ke daerah atau wilayah lain untuk memperoleh SKCK dari kantor kepolisian daerah lain di seluruh Indonesia.
“Kami haturkan apresiasi dan terima kasih kepada DitjenPAS dan seluruh jajaran atas sinergitas dan kinerja yang sangat baik,” ujarnya.
“Harapan setinggi-tingginya dalam pedoman kerja bersama ini dapat mewujudkan tujuan Indonesia Digital yang memberikan layanan terbaik bagi masyarakat untuk kemajuan bangsa dan negara tercinta,” katanya.
Beritaneka.com, Jakarta—Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendukung program pemberantasan match fixing atau pengaturan skor yang digaungkan Ketua Umum PSSI Erick Thohir.
Tak tanggung-tanggung, Kapolri Sigit siapkan 15 Subsatgas Antimafia Bola.
“Saya kira kita sudah punya pengalaman terkait bagaimana mengoperasionalkan Satgas Antimafia Bola,” kata Kapolri melalui humas.polri.go.id, dikutip hari ini.
Kapolri mengatakan, Polri sudah berpengalaman mengoperasionalkan satgas anti mafia bola ini.
Baca Juga:
Satgas ini sudah bergerak sejak 2018 hingga 2020 lalu. Dia menyebut sudah sebanyak 18 tersangka dijerat terkait kasus match fixing dalam rentang waktu tersebut.
“Di periode 2018 sampai 2020 saat itu kurang lebih sudah ada 18 tersangka yang kita proses baik dari organisasinya, manajemennya, perangkat pertandingan termasuk pemain dan perantara,” ujarnya.
Kapolri menegaskan, pihaknya juga akan mendukung program-program Erick sebagai Ketum PSSI yang baru dengan penguatan Satgas yang berada di beberapa wilayah di Indonesia
“Saat ini ada 15 subsatgas yang sudah kita sebar di seluruh wilayah dan tentunya akan kita sesuaikan dengan apa yang menjadi program dari Bapak Ketua Umum PSSI,” jelasnya.
“Prinsipnya Polri siap mendukung dan membabat habis pelaku mafia bola,” pungkas Kapolri.
Beritaneka.com, Jakarta—Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan sedikitnya lima arahan kepada jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), mulai dari para pejabat utama Mabes Polri, kepala kepolisian daerah (kapolda), hingga kepala kepolisian resor (kapolres) seluruh tanah air, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10/2022)/
Pertama, Presiden meminta Polri untuk memperbaiki apa yang menjadi keluhan masyarakat kepada institusi Polri.
“Jadi keluhan masyarakat terhadap Polri, 29,7 persen itu ini sebuah persepsi karena pungli. Tolong ini anggota-anggota semuanya itu yang begitu. Sewenang-wenang, tolong ini juga diredam pada anggota-anggota. Pendekatan-pendekatan yang represif, jauhi. Mencari-cari kesalahan nomor yang ketiga, 19,2 persen. Dan yang keempat, hidup mewah yang tadi sudah saya sampaikan,” ujar Presiden.
Menurut Presiden, Polri merupakan aparat penegak hukum yang paling dekat dengan rakyat dan paling sering berinteraksi dengan masyarakat. Untuk itu, Presiden menyampaikan arahan keduanya yakni meminta kepada para petinggi dan perwira Polri untuk selalu mengingatkan anggotanya agar memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Yang kedua, rasa aman dan nyaman masyarakat itu—ini masalah persepsi—rasa aman dan nyaman masyarakat itu menjadi terkurangi atau hilang. Karena apa pun, Polri adalah pengayom masyarakat. Hal-hal yang kecil-kecil, tolong betul-betul dilayani itu. Masyarakat kehilangan sesuatu, harus direspons cepat sehingga rasa terayomi dan rasa aman itu menjadi ada,” ungkapnya.
Arahan ketiga, Kepala Negara meminta jajaran Polri menjaga kesolidan baik di internal Polri maupun dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Hal tersebut penting utamanya karena saat ini sudah mulai masuk tahun politik dan tahapan pemilihan umum (pemilu) sudah mulai berjalan sejak Juli lalu.
“Harus ditunjukkan soliditas di internal Polri dulu. Rampung, kemudian soliditas Polri dan TNI itu yang akan mengurangi tensi politik ke depan. Soliditas. Harus ada kepekaan, posisi politik ini seperti apa, sih. Karena Saudara-saudara adalah pimpinan-pimpinan tertinggi di wilayah masing-masing. Sense of politic-nya juga harus ada. Tidak bermain politik tetapi mengerti masalah politik karena memang kita akan masuk dalam tahapan tahun politik,” paparnya.
“Kalau dilihat Polri solid, kemudian bergandengan dengan TNI solid, bolak-balik saya sampaikan, saya memberikan jaminan, stabilitas keamanan kita, stabilitas politik kita pasti akan baik. Enggak ada yang berani coba-coba. Kalau coba-coba, ya tegas saja,” sambungnya.
Keempat, Presiden meminta adanya kesamaan visi Polri serta ketegasan terkait kebijakan organisasi. Kepada para pemimpin Polri di daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, Kepala Negara mendorong agar mereka tidak gamang serta bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP), dan sesuai undang-undang.
“Visi presisi, Pak Kapolri, saya minta juga tidak njelimet-njelimet, tolong disederhanakan sehingga yang di bawah itu mengerti apa yang dijalankan. Apa sih, kalau disederhanakan? Ya tadi itu yang Kapolri sampaikan tadi. Polri sebagai pelindung, Polri sebagai pengayom, dan Polri sebagai pelayan. Intinya kan ke sana. Presisinya itu apa? Jelaskan juga. Sekali lagi, secara sederhana dan jelas sehingga gampang ditangkap visi itu,” ungkapnya.
Arahan kelima, Presiden mengingatkan agar jangan sampai pemerintah maupun Polri dipandang lemah terkait dengan penegakan hukum. Untuk itu, Presiden secara tegas meminta Kapolri agar memberantas judi daring serta jaringan narkoba sehingga bisa mengembalikan kepercayaan publik kepada Polri yang menurun.
“Saya sudah perintahkan kepada Kapolri, saat itu urusan judi online, bersihkan, sudah. Saya enggak usah bicara banyak. Saudara-saudara tahu semuanya, perintah ini tahu. Dan, penegakan hukum untuk yang berkaitan dengan narkoba. Ini yang akan nanti bisa mengangkat kembali kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tegasnya.
Di penghujung arahannya, Kepala Negara juga meminta jajaran Polri merancang komunikasi publik yang baik dan cepat dalam menghadapi sebuah isu atau peristiwa. Presiden kembali mengingatkan bahwa saat ini merupakan era media sosial dan peristiwa bisa tersebar dalam hitungan menit dan detik.
“Sekarang ini, sekali lagi, era social media, hitungannya detik, hitungannya menit, sudah bukan hari lagi. Begitu ada sebuah peristiwa kecil dan Saudara-saudara menganggap ini kecil, sehingga tidak ditangani, dikomunikasikan dengan baik, dengan kecepatan, membesar menjadi sulit untuk kemudian diselesaikan lagi,” pungkas Presiden Jokowi.
Beritaneka.com — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bekerja sama dengan Dewan Pers Indonesia mencegah potensi terjadinya perpecahan di masyarakat. Pertemuan berlangsung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/6/2022). Dalam pertemuan ini, Polri bersama Dewan Pers Indonesia sepakat membuat Memorandum of Understanding (MoU) dan kerja sama program-program pertukaran informasi, sosialisasi dan edukasi mencegah polarisasi saat Pemilu 2024 mendatang.
“Kita juga tadi membahas beberapa tantangan ke depan yang akan kita hadapi sehingga kemudian dibutuhkan kesepahaman terkait dengan pemberitaan,” kata Sigit. Mantan Kabareskrim Polri ini menyampaikan, Polri dan Dewan Pers sepakat untuk memberikan pendidikan literasi tentang bagaimana bersama-sama menjaga politik yang sehat.
“Karena ke depan tantangan kita akan menjadi semakin besar, kita butuh untuk mengurangi potensi-potensi perpecahan, dan ini selalu saya sampaikan setiap saat kita bertemu dengan seluruh elemen masyarakat, seluruh tokoh, khusus kali ini hal-hal tersebut jadi konsen kita,” ujar Sigit.
Baca Juga:
- Mardani Maming Dicekal ke Luar Negeri, Ditjen Imigrasi: Berstatus Tersangka
- BMKG: Waspada! Gelombang Tinggi 6 Meter Terjang Kawasan Pesisir Indonesia
- Naik Peringkat, Bandara Soekarno-Hatta 10 Besar Terbaik di Asia
- Haji Bokir dan Mpok Nori Jadi Nama Jalan di Kawasan Jakarta Timur
- 2 Bobotoh Tewas di GBLA, Tagar #BobotohBerduka Trending
- Catat! Rute Baru Wings Air dari Bandara Pondok Cabe ke 4 Kota di Pulau Jawa
Persatuan dan kesatuan, kata Sigit, sangat dibutuhkan untuk menghadapi kondisi ketidakpastian akibat dampak global. Dengan kekuatan persatuan dan kesatuan, maka Indonesia bisa menghadap situasi perkembangan global dan mempertahankan posisi dan eksistensi Indonesia di kancah dunia.
“Kami akan terus bersinergi untuk melakukan hal-hal yang terbaik untuk dukungan kemitraan antara pers, rekan-rekan media dan kepolisian, karena kita sama-sama selalu berada di lapangan, bersama baik dalam situasi yang tentunya butuh keberadaan kita,” ucap Sigit.
Sementara Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra menekankan, dalam menghadapi Pemilu 2024, Dewan Pers dan Polri memiliki keinginan yang sama, yakni menjaga kohesi sosial atau keutuhan sosial. “Kita ingin masyarakat kita tidak terpecah belah, dan oleh karena itu kita di Dewan Pers berharap agar kawan-kawan media tidak memakai diksi-diksi yang memecah belah anak bangsa yang selama ini masih dipakai, kita harapkan itu tidak dipakai lagi,” ucapnya di kesempatan yang sama.
Selain itu, Azyumardi berharap ada peningkatan kualitas jurnalistik dalam rangka menjaga dan mencegah terjadinya penyebaran berita hoaks atau informasi bohong yang dapat menyebabkan perpecahan bangsa.
“Dewan Pers bersama-sama dengan Polri ingin meningkatkan kualitas jurnalistik itu dan kita berharap pelayanan yang diberikan adalah pelayanan yang berdasarkan pada jurnalisme yang terverifikasi jadi bukan dilakukan oleh orang-orang yang menggunakan jurnalistik untuk kepentingan tertentu, seperti kepentingan ekonomi dan lainnya,” katanya.
Beritaneka.com—Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam Satuan Tugas (Satgas) penanganan hak tagih negara dana BLBI berhasil menyita aset senilai Rp5,9 triliun untuk dikembalikan kepada negara.
Kapolri Jenderal Polisi (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, total aset berupa pengamanan dan penguasaan fisik dari aset yang dimiliki oleh obligor atau debitur dana BLBI. “Rp5,9 triliun nilai aset yang disita, pengamanan dan penguasaan fisik aset obligor,” kata Kapolri dalam keterangan tertulis yang kami kutip hari ini.
Kapolri menyampaikan upaya Korps Bhayangakara dalam mengungkap kasus kejahatan terhadap kekayaan negara atau tindak pidana korupsi terus dilakukan secara massif. Selama tahun 2021, Polri telah menangani 247 kasus tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Harga Beras Naik, Anggota DPR Minta Pemerintah Bertindak Cepat
“Berdasarkan penilaian BPK dan BPKP, total kasus keuangan negara senilai Rp442 miliar berhasil diselamatkan atas penyidikan perkara korupsi sepanjang 2021. Jumlah tersebut meningkat 18,5% dibanding 2020,” kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Upaya pencegahan juga dilakukan melalui perbaikan sistem secara terukur melalui perbaikan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia. Sebab, kata Listyo Sigit, hasil penelitian menunjukkan angka peningkatan IPK sebesar 1 poin berkontribusi terhadap peningkatan Gross Domestic Product sebesar 1,7%atau Rp273 triliun.
“Untuk penguatan upaya pemberantasan korupsi, Polri juga telah merekrut 44 mantan pegawai KPK dengan mengedepankan upaya pencegahan korupsi dan pengembalian keuangan negara,” katanya.
Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi 2022 Ditargetkan Tumbuh 5,2%
Sepanjang 2021 Polri telah mengungkap 324 kasus tindak pidana kejahatan kekayaan alam berupa ilegal loging, 350 ilegal mining dan 35 kasus ilegal fishing. “Total kasus yang diselesaikan sebanyak 247 kasus dari 557 kasus,” kata Kata Kapolri.
Penegakan hukum tegas kepada pelaku perusak alam ini, merupakan komitmen Polri dalam melindungi kekayaan alam Indonesia dari perusak hutan lindung yang mengakibatkan bencana alam.
Beritaneka.com—Pemerintah akhirnya mengakhiri polemik 56 pegawai KPK yang gagal tes wawasan kebangsaan (TWK) dengan mengangkat mereka sebagai ASN di Polri.
Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD dalam akun Twitter @mohmahfudmd yang kami kutip harib ini Rabu (29/9/2021), mengatakan kontroversi 56 pegawai KPK yang gagal TWK bisa diakhiri.
Langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum. Namun, kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyetujui permohonan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit untuk menjadikan eks pegawai KPK itu sebagai ASN Polri juga benar.
“Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan,” kata Mahfud dikutip dari pernyataannya di media sosial akun Twitter resminya di Jakarta.
Baca Juga: Pelonggaran PPKM, Anak-anak Sudah Boleh Masuk Mal
Menurut dia, persetujuan Presiden Jokowi itu memiliki dasar yakni Pasal 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun 2020 yang berbunyi: “Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.”
Selain itu, Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri, juga institusi lain sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU No. 30 Tahun 2014.
“Bukan penyidik tapi ASN. Nanti tugasnya diatur lagi,” kata Mahfud.
Sebelumnya, dalam konferensi pers persiapan pembukaan PON XX Papua, di Papua, kemarin Selasa (28/9/2021), Kapolri Listyo Sigit mengungkapkan keinginannya untuk menarik 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK sebagai ASN Polri. Kapolri mengatakan, niatan tersebut telah disampaikannya kepada Presiden Joko Widodo dan mendapat persetujuan.
Beritaneka.com—Polri melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mendalami kebenaran dugaan peretasan di 10 kementerian yang dilakukan oleh Mustang Panda Group, hacker asal China.
“Dikoordinasikan ke kementerian tersebut,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Jakarta hari ini Senin (13/9/2021).
Terkait proses penyelidikan Argo menekankan, sejauh ini pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan Kominfo. “Dikoordinasikan,” kata Argo.
Hacker asal China diduga menembus jaringan internal kementerian dan lembaga Republik Indonesia. Tidak main-main, jumlahnya mencapai 10 kementerian dan lembaga, termasuk Badan Intelijen Negara (BIN). Penyusupan tersebut ditemukan oleh Insikt Group, divisi penelitian ancaman Recorded Future.
Baca Juga: Kepsek SMKN 5 Tangerang Nurhali Punya Harta Rp1,6 Triliun
Kami kutip dari laman The Record, Minggu (12/9/2021), penyusupan ini dikaitkan dengan kelompok yang disebut Mustang Panda. Mereka merupakan kelompok yang berasal China yang memiliki kampanye spionase siber dengan menargetkan kawasan Asia Tenggara.
Peneliti Insikt pertama kali menemukan kampanye ini pada bulan April lalu, ketika mereka mendeteksi server command and control (C&C) malware PlugX yang dioperasikan oleh Mustang Panda, berkomunikasi dengan host di dalam jaringan Pemerintah Indonesia.
Komunikasi ini kemudian ditelusuri kembali ke setidaknya Maret 2021. Namun, titik instruksi dan metode pengiriman malware masih belum jelas. Sampai saat ini beberapa sistem masih terinfeksi, meskipun ada upaya pembersihan.
Menurut peneliti, beberapa sistem masih terinfeksi, meskipun ada upaya pembersihan. Peneliti Insikt Group telah memberi tahu pihak berwenang di Indonesia tentang penyusupan tersebut pada bulan Juni lalu.
Baca Juga: Kuota Internet Gratis Kemendikbudristek Cair, Begini Cara Mendapatkannya
Beritaneka.com—Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kakor Brimob Irjen Anang Revandoko menangkap polisi arogan Dominggus Dacosta, anggota Brimob Kedung Halang Bogor, yang menganiaya warga di Komplek ABRI Sukasari, Bogor dan membawanya ke sidang etik untuk diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).
Korbannya seorang ibu rumah tangga, Norce Amuranti Korengkeng dipukul dengan tangan kosong di bagian wajah dan kepala bagian belakang oleh pelaku setelah terjadi cekcok. Tetapi, setelah pelaku mau mengambil batu, korban melarikan diri. Kejadian itu terjadi pada hari Sabtu, 26 Juni 2021 sekitar pukul 10.30 WIB di Komplek ABRI Sukasari, Bogor.
Cekcok itu, berawal ketika Norce mengendarai kendaraan motor roda dua berboncengan dengan anaknya, Falya Zahra tiba-tiba kendaraannya mati. Norce kemudian mencari montir guna memperbaiki kendaraannya. Namun, entah bagaimana datanglah Retno yang menghampiri Falya kemudian Retno menampar Falya.
Baca juga: IPW Desak Penganiaya Bripda Daniel Haposan Dipecat
Saat situasi masih memanas itu, datanglah Norce yang berusaha untuk melerai. Tiba-tiba Dominggus Dacosta datang. Bukannya melerai, tapi anggota polisi itu justru naik pitam dan menghajar Norce.
Pada malamnya, Norce melaporkan kejadian itu ke Polresta Bogor. Laporanya bernomor: STBL/B/454/V/2021/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR, tertanggal 26 Juni 2021.
“Selain Norce Amuranti Korengkeng, terdapat korban lain dari arogansi anggota Brimob Dominggus Da Costa yaitu saudara. Deki Wermasubun yang dianiaya hingga giginya rontok dan juga ibu Flora yang diancam dengan parang dimana kejadiannya 1 tahun yang lalu yang sudah dilaporkan ke Polres Bogor tapi tidak ada tindak lanjut dan terkesan ada pembiaran karena tidak ada proses penahanan atas tindakan pelaku berulang ulang tersebut, “ ujar Sugeng Teguh Santoso Plt Ketua Indonesia Police Watch melalui keterangan tertulis.
Baca juga: IPW : Densus 88 harus Tunjukkan Prestasi Bersihkan Teroris Papua
Walau sudah ada laporan polisi, lanjut Sugeng, karena yang bermasalah adalah anggota Brimob maka sepatutnya secara internal, institusi Polri harus mengusutnya sesuai kode etik dan profesi Polri. Pasalnya, pada setiap anggota Polri melekat komitmen moral. Baik itu etika kenegaraan, kelembagaan, kemasyarakatan maupun kepribadian.
Indonesia Police Watch menilai anggota brimob Dominggus Dacosta telah menciderai etika kemasyarakatan yang ada dalam Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Pada pasal 10 disebutkan bahwa Setiap Anggota Polri wajib: a.menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia. Kemudian di huruf f. yaitu menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, keadilan, dan menjaga kehormatan dalam berhubungan dengan masyarakat.