Beritaneka.com — Mardani Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, dicegah tangkal (cekal) ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Imigrasi menyebut Mardani Maming sebagai tersangka. “(Dicegah sebagai) Tersangka,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh, Senin (20/6/2022).
Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut dilarang ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 16 Juni 2022. Surat pencegahan ke luar negeri Mardani Maming telah dikirimkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah menerima surat pencegahan ke luar negeri atas nama Mardani Maming, Ketua Umum BPP HIPMI periode 2019-2022 ini.
Baca Juga:
- Haji Bokir dan Mpok Nori Jadi Nama Jalan di Kawasan Jakarta Timur
- 2 Bobotoh Tewas di GBLA, Tagar #BobotohBerduka Trending
- Catat! Rute Baru Wings Air dari Bandara Pondok Cabe ke 4 Kota di Pulau Jawa
- Cek Pasar Tradisional yang Jual Minyak Goreng Curah Rp14.000 Per Liter
- Mendag Zulhas Prioritaskan Penyelesaian Masalah Minyak Goreng
“Betul (dicegah), berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022,” kata Achmad Nur Saleh. Kendati demikian, Imigrasi enggan membeberkan lebih detail dan rinci terkait perkara apa Mardani Maming dicegah ke luar negeri.
Terpisah, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengamini pihaknya sedang menyidik kasus dugaan suap terkait izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu. Sayangnya, Alex masih enggan membeberkan secara terang benderang tersangka dalam perkara ini.
“Cuma memang secara resmi belum kita umumkan karena seperti yang kawan-kawan tahu kita akan mengumumkan ketika sudah ada upaya paksa penahanan, tujuannya apa? Untuk memberikan kepastian kepada para tersangka,” ujar Alex.