Beritaneka.com—Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai hari ini, Selasa (2/11/2021) hingga 15 November 2021 di Jawa dan Bali. Pada masa PPKM tersebut, sejumlah daerah termasuk Ibu Kota Jakarta turun level, dari level 2 menjadi level 1.
Sejumlah ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat turut disesuaikan pada perpanjangan PPKM kali ini.
Berikut ketentuan baru untuk seluruh sektor di DKI Jakarta berdasarkan Inmendagri Nomor 57/2021 tentang PPKM Covid-19
Pendidikan
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh. Pelaksanaan tersebut berdasarkan keputusan bersama No. 03/KB/2021, No. 384/2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-2019.
Keputusan bersama ini disepakati oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Berdasarkan aturan tersebut, satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Namun, terdapat beberapa pengecualian, antara lain: 1. SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5peserta didik per kelas. 2. PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.
Bioskop
Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1.Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
2.Kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk.
3.Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua.
4.Restoran atau rumah makan makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Pusat Perbelanjaan atau Mal
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut:
1.Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
2.Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
3.Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.
Supermarket/Pasar Tradisional
Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari- hari dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
Selain itu, supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021.
Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kembali PPKM di Jawa-Bali hingga dua pekan ke depan yaitu pada 2-15 November 2021.
Perkantoran
Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 75 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi di pintu akses masuk dan keluar tempat kerja Pelaksanaan kegiatan di sektor esensial seperti:
a.Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi di pelayanan fisik dengan pelanggan
b.Pasar modal yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik.
c.Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.
d.Perhotelan non penanganan karantina
e.Industri orientasi ekspor dan penunjangnya di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian.
Sektor-sektor esensial di atas dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 75 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Sektor keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi dan informasi, serta perhotelan nonkarantina, dapat beroperasi dengan kapasitas 10 persen staf. Adapun, untuk industri beorientasi ekspor dan penunjangnya hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas 100 persen staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik.
Baca Juga: Situasi Membaik, DPR Optimis Indonesia Dapatkan Izin Umrah dan Haji
Selain itu, sebanyak 75 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan menerapkan protokol kesehatan, serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, pengaturan masuk dan pulang, serta makan karyawan tidak bersamaan. Kemudian, sektor esensial di bidang pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sektor kritikal terdiri atas kesehatan, keamanan dan ketertiban; penanganan bencana; energi; logistik, pos, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan. Pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran), dan utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah).
Sektor-sektor kritikal di atas dapat beroperasi dengan ketentuan: Untuk huruf sektor kesehatan, keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian. Adapun untuk sektor penanganan bencana; energi; logistik, pos, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya dapat beroperasi 100 persen maksimal staf.
Hanya di fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 75 persen staf. Untuk perusahaan yang termasuk dalam sektor energi; logistik, pos, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya; Pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi dan utilitas dasar wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Baca Juga: BNPB: 2.208 Bencana Terjadi Sepanjang Januari-Oktober 2021
Perusahaan tersebut di atas wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.Selain itu apotek dan toko obat dapat buka 24 jam.