Beritaneka.com, Jakarta — Seluruh Holywings yang ada di kawasan Jakarta resmi ditutup oleh Pemprov DKI hari ini. Holywings kedapatan melakukan pelanggaran hingga akhirnya dilakukan penutupan.
“Hari ini kami dari Pemprov DKI, ada Satpol PP, Dinas Parekraf, Dinas PPKUKM, Camat, dan lainnya, melakukan tindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan Holywings,” kata Kepala Satpol DKI Arifin kepada wartawan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022).
Holywing kedapatan melakukan sejumlah pelanggaran.
Pertama, aktivitas operasionalnya tidak didukung kelengkapan dokumen perizinan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Izin 12 Holywings Dicabut Pemprov DKI Jakarta
Kedua, adanya penyalahgunaan izin, dimana perizinan dan pelaksanaannya tidak sesuai dengan kegiatan operasional.
Satpol PP DKI Jakarta telah mendapatkan surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk melakukan kegiatan penutupan. Maka itu, pihaknya secara secara serentak melakukan penutupan terhadap 12 outlet Holywings yang ada di Jakarta hari ini.
“Dari 12 itu ada 5 tempat usaha di wilayah Jakarta Selatan, 4 lokasi ada di Jakarta Utara, 2 di Jakarta Barat, dan 1 Jakarta Pusat. Hari ini seluruh tempat kegiatan usaha itu kami lakukan penutupan dan tidak boleh beroperasi,” katanya.