Beritaneka.com, Jakarta — Seluruh Holywings yang ada di kawasan Jakarta resmi ditutup oleh Pemprov DKI hari ini. Holywings kedapatan melakukan pelanggaran hingga akhirnya dilakukan penutupan.
“Hari ini kami dari Pemprov DKI, ada Satpol PP, Dinas Parekraf, Dinas PPKUKM, Camat, dan lainnya, melakukan tindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan Holywings,” kata Kepala Satpol DKI Arifin kepada wartawan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022).
Holywing kedapatan melakukan sejumlah pelanggaran.
Pertama, aktivitas operasionalnya tidak didukung kelengkapan dokumen perizinan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Izin 12 Holywings Dicabut Pemprov DKI Jakarta
Kedua, adanya penyalahgunaan izin, dimana perizinan dan pelaksanaannya tidak sesuai dengan kegiatan operasional.
Satpol PP DKI Jakarta telah mendapatkan surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk melakukan kegiatan penutupan. Maka itu, pihaknya secara secara serentak melakukan penutupan terhadap 12 outlet Holywings yang ada di Jakarta hari ini.
“Dari 12 itu ada 5 tempat usaha di wilayah Jakarta Selatan, 4 lokasi ada di Jakarta Utara, 2 di Jakarta Barat, dan 1 Jakarta Pusat. Hari ini seluruh tempat kegiatan usaha itu kami lakukan penutupan dan tidak boleh beroperasi,” katanya.
Beritaneka.com, Jakarta —Seluruh gerai Holywings yang ada di Jakarta dicabut izinnya oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Benny Agus Chandra menegaskan, terdapat 12 gerai Holywings Group yang dicabut izin usahanya.
“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny dalam keterangannya, Senin (27/6/2022).
Baca Juga:
Simulasi Capres, Elektabilitas Prabowo Duduki Peringkat Teratas
Sementara itu, Kadis Parekraf Andhika Permata menjelaskan,pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP. Adapun hasil peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.
“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” ujar Andhika.
Kemudian, Kadis DPPKUKM Elisabeth Ratu Rante Allo menjelaskan sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia (KBLI) yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
Berdasarkan penelusuran, Ratu menilai Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 gerai Holywings Group di DKI Jakarta.
Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” ucap Ratu.
“Dari 7 (Tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” tambahnya. Lebih lanjut, rekomendasi dari dua OPD tersebut akan menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Dengan demikian, seluruh izin usaha dari 12 gerai dari Holywings Group dapat dicabut segera. Berikut ke-12 gerai Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:
- Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara
- Holywings Kalideres
- Holywings di Kelapa Gading Barat
- Tiger
- Dragon
- Holywings PIK
- Holywings Reserve Senayan
- Holywings Epicentrum
- Holywings Mega Kuningan
- Garison
- Holywings Gunawarman
- Vandetta Gatsu