Beritaneka.com—Pemerintah memutuskan wilayah Jawa-Bali, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali dilanjutkan dari 31 Agustus-6 September 2021 dan untuk Luar Jawa-Bali tetap berlanjut dari tanggal 24 Agustus-6 September 2021.
Evaluai pemerintah pelaksanaan PPKM yang telah berlangsung selama beberapa minggu belakangan mulai menunjukkan hasil positif. Berdasarkan evaluasi yang dilaksanakan oleh pemerintah, di wilayah Pulau Jawa-Bali, jumlah kota/kabupaten yang masuk menjadi level 2 meningkat dari 10 menjadi 27, level 3 meningkat dari dari 67 menjadi 76, dan level 4 turun dari 51 kota/kabupaten menjadi 25 kota/kabupaten.
Menko Marves Luhut B. Pandjaitan menjelaskan bahwa kasus konfirmasi nasional dan secara spesifik Jawa-Bali mengalami penurunan.
“Secara nasional, tren kasus konfirmasi turun hingga 90,4 persen. Khusus untuk Jawa-Bali, angkanya turun hingga 94 persen dari titik puncaknya pada 15 Juli 2021 lalu,” ujarnya kepada wartawan, Senin malam (30/08).
Baca juga: PPKM Diperpanjang Hingga 16 Agustus, Ini Aturan yang Dilonggarkan
Kabar baik juga terjadi di wilayah aglomerasi. “Terjadi penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke dalam level 3 yakni Malang Raya dan Solo Raya. Dengan ini, penerapan PPKM Jawa Bali wilayah yang masuk ke dalam level 3 pada penerapan minggu ini adalah Aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya, sementara Semarang Raya turun dari level 3 ke level 2,” beber Menko Luhut.
Namun demikian, dia menyebutkan bahwa di beberapa wilayah, misalnya Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Bali masih etap berada pada level 4. “Untuk DIY saya rasa minggu depan baru bisa masuk ke level 3.
Sedangkan Bali, atas petunjuk dari Presiden RI, khusus untuk wilayah Bali, beliau meminta secara khusus untuk segera dilakukan pengecekan dan intervensi di lapangan. Untuk itu, kami akan kembali turun ke lapangan untuk kembali melihat kendala yang dihadapi supaya tren perbaikannya dapat dipercepat,” tuturnya.
Penurunan Kasus Terjadi, Kewaspadaan Tetap Dipertahankan
Adanya penurunan kasus, serta penurunan level PPKM di berbagai kabupaten atau kota menghasilkan peningkatan indeks belanja dan kunjungan ke tempat belanja di Jawa-Bali, serta adanya pemulihan mobilitas masyarakat untuk melakukan rekreasi. Hal ini perlu diwaspadai oleh setiap orang agar selalu waspada kepada lingkungan disekitarnya.
“Berbagai perkembangan baik yang telah kita capai harus kita syukuri bersama. Namun kita tetap harus waspada. Salah satunya terkait indeks komposit mobilitas yang berjalan cepat yang saat ini sudah kurang dari 5%. Jangan sampai terjadi peningkatan,” kata Menko Luhut.
Baca juga: Perpanjangan PPKM, PKS: Hindari Manajemen Asal Bapak Senang
Untuk itu pemerintah melakukan berbagai penyesuaian terhadap aturan PPKM. Salah satunya adalah dengan melakukan uji coba di beberapa sektor publik dengan menggunakan platform Peduli Lindungi sebagai upaya serius melakukan tracing.
Per 29 Agustus 2021, total masyarakat yang melakukan skrining dengan menggunakan Peduli Lindungi di beberapa sektor publik seperti pusat perbelanjaan, industri, olahraga, dan lainnya telah mencapai 13,6 juta orang. Dari total 13,6 juta orang tersebut, terdapat 462 ribu orang yang masuk kategori merah sehingga tidak diperkenankan masuk atau melakukan aktivitas oleh sistem.
“Minggu ini, pemerintah akan melakukan penambahan fitur kategori warna hitam untuk orang yang teridentifikasi positif covid atau kontak erat sehingga kita bisa lebih cepat dalam melakukan pencegahan terhadap penyebaran kasus. Jika orang-orang ini masih memaksa melakukan aktivitas di ruang publik, maka mereka akan langsung dievakuasi untuk isolasi atau karantina,” tegas Menko Luhut.
“Menyambung, Menkes Budi Gunadi Sadikin meminta masyarakat untuk tetap mewaspadai adanya penurunan ini. “Kuncinya adalah ojo grusa-grusu , tetep eling lan waspada (jangan buru-buru, tetap ingat dan waspada) karena angka positif bisa tiba-tiba naik lagi seperti yang terjadi di berbagai negara lainnya karena munculnya berbagai kegiatan yang mengumpulkan masyarakat dalam jumlah besar,” ingatnya.
Diapun lantas mencontohkan naiknya kasus Covid di Indonesia pasca libur Tahun Baru atau Lebaran serta naiknya kasus di India karena ada perayaan upacara keagamaan berskala besar.
Menkes Budi juga menambahkan bahwa sektor publik seperti perdagangan, transportasi, pariwisata, kantor atau pabrik, pendidikan, serta keagamaan secara bertahap akan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi ini sebagai bagian dari upaya tracing pemerintah.
Seiring dengan menurunnya angka positif Covid-19, pemerintah tetap meningkatkan dan mengimbau masyarakat untuk waspada. Beberapa penyesuaian kembali dilakukan, yaitu penyesuaian kapasitas dine in (makan di tempat) di dalam mall menjadi 50 persen dan waktu jam operasi mall diperpanjang menjadi hingga pukul 21.00.
Kedua, adanya uji coba 1000 outlet restoran di luar mall dan yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan 25 persen kapasitas di Kota Surabaya, Jakarta, Bandung dan Semarang. Ketiga, seluruh industri atau pabrik, baik yang orientasi domestik (non esensial) maupun ekspor (esensial), dapat beroperasi 100% staff minimal dibagi 2 shift, selama memiliki IOMKI ((Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri), memperoleh rekomendasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan terakhir adalah untuk selalu menggunakan QR Code Peduli Lindungi.
“Untuk sektor kritikal akan diwajibkan menggunakan QR Code Peduli Lindungi mulai 07 September 2021. Ke depan penggunaan platform Peduli Lindungi nantinya akan terus digunakan, diluaskan hingga diwajibkan di hampir seluruh akses publik yang dilakukan penyesuaian tanpa terkecuali,” tegas Menko Luhut.