Beritaneka.com—Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah melonggarkan aktivitas pusat perbelanjaan atau mal, restoran, dan industri berorientasi ekspor di tengah perpanjangan PPKM. Untuk mal dan restoran diperbolehkan tetap buka, dengan syarat wilayahnya masuk kategori level 3 dan 4.
Meski boleh buka, mal dan restoran pada PPKM Level 3 dibatasi kapasitasnya hanya 50%. Sedangkan di level 4 dibatasi 25%.
“Restoran makan di tempat 50 persen dengan protokol kesehatan ketat. Kemudian di pusat perbelanjaan 50 persen wajib masker,” kata Airlangga dalam Konferensi Pers Virtual mengenai Evaluasi dan Penerapan PPKM, Jakarta, Senin (9/8/2021).
Baca Juga: Debur Ombak di Pantai Pacitan dari SBY untuk Rakyat Indonesia
Mal yang sebelumnya dilarang buka di level 4 selama PPKM kini akan mulai dibuka. Pembukaan mal akan dilakukan di wilayah PPKM Level 4 seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas seperti disebutkan yakni, 25 persen.
Untuk bisa masuk ke dalam mal, pengunjung harus sudah divaksinasi dan pengunjung wajib menunjukkan sertifikat vaksin yang diunduh dari aplikasi Peduli Lindungi. Anak umur di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun masih dilarang masuk ke mal.
Meski boleh buka, Airlangga menyebutkan untuk mal, jam operasi hanya dibolehkan sampai pukul 20.00 waktu setempat.
Pemerintah mencatat terdapat 45 kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang masuk PPKM level 4. Kemudian, 302 kabupaten kota termasuk dalam level 3, sedangkan sisanya 39 kabupaten/kota termasuk level 2.