Beritaneka.com—Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali mengeluarkan instruksi terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Jawa-Bali. Dalam instruksi terbarunya yang bernomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2-4 Jawa-Bali, aturan makan di warung makan/warteg kembali direvisi.
Melalui instruksi terbarunya, Mendagri kembali melonggarkan kebijakan jam makan khusus untuk kota/kabupaten berstatus PPKM level 3 dan 2 di warung makan, lapak jajan, dan sejenisnya.
Sebelumnya hanya dibolehkan 30 menit, kini para pelanggan tempat tersebut diizinkan makan di tempat hingga 1 jam dengan catatan jam operasional dibatasi hanya sampai pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung hingga 50 persen saja.
Baca Juga: PPKM Terus Berlanjut, 20 Tempat Wisata Jawa-Bali Dibuka
“Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat dan waktu makan maksimal 60 menit,” demikian kutipan aturan.
Sementara itu, untuk kota dan kabupaten yang masih berstatus level 4 di Jawa-Bali, kebijakan diterapkan lebih ketat.
Melalui instruksi yang sama, Mendagri masih membatasi waktu jam makan di tempat selama 30 menit dengan maksimal kapasitas pengunjung 50 persen dan jam buka operasional hanya sampai pukul 8 malam.
Aturan PPKM ini berlaku 7-13 September 2021. Selanjutnya, pemerintah akan kembali mengevaluasi seiring dengan perkembangan pandemi.