Beritaneka.com—Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali selama sepekan ke depan atau hingga 20 September 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sejumlah penyesuaian dilakukan selama perpanjangan PPKM ini.
“Pemerintah menegaskan akan terus memberlakukan PPKM level ini di seluruh wilayah Jawa-Bali dan evaluasi setiap minggu,” kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Senin (13/9/2021).
Baca Juga: Bikin Haru, Petugas SPBU Makan Nasi Putih Tanpa Lauk Sambil Nangis
Luhut mengungkapkan tren penurunan kasus konfirmasi Covid-19 secara nasional telah mencapai 93,9% dari puncak pada 15 Juli 2021. Sementara secara spesifik di Pulau Jawa dan Bali, penurunannya mencapai 96%.
Pemerintah pun kembali menurunkan level PPKM pada sejumlah wilayah termasuk di Bali. Dari 11 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4 pada pekan lalu, kini jumlahnya telah turun menjadi hanya 3 kabupaten/kota.
Menurut Luhut, perbaikan kasus Covid-19 tersebut terjadi begitu cepat, bahkan dibandingkan dengan perkiraan pemerintah. Namun di sisi lain, dia menyoroti kecepatan vaksinasi dan implementasi aplikasi PeduliLindungi yang masih rendah.
Luhut juga mengingatkan agar penurunan level PPKM di berbagai kabupaten/kota tidak dibarengi dengan euforia berlebihan sehingga berisiko memunculkan gelombang penularan yang baru.
Dengan perpanjangan periode PPKM selama sepekan tersebut, terdapat sejumlah pelonggaran kegiatan masyarakat. Dalam perpanjangan PPKM kali ini, pembukaan bioskop diizinkan dengan kapasitas maksimal 50% pada wilayah PPKM level 3 dan 2, dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan ketat.
Kemudian, pemerintah mendorong kepatuhan penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada lokasi-lokasi industri yang belum menggunakan secara maksimal. Pemerintah juga menambah lokasi wisata dengan protokol kesehatan ketat dan mengimplementasikan aplikasi PeduliLindungi pada wilayah PPKM level 3.
Baca Juga: Kuota Internet Gratis Kemendikbudristek Cair, Begini Cara Mendapatkannya
Selain itu, terdapat penerapan ganjil-genap pada daerah wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00 untuk mengurangi penggunaan kendaraan yang datang. Adapun mengenai persyaratan perjalanan internasional, pemerintah mewajibkan kedatangan penumpang dari luar negeri harus sudah memperoleh vaksin 2 dosis, menjalani swab PCR 3 kali, karantina selama 8 hari, serta pembatasan pintu masuk untuk memudahkan pengawasan.
Pemerintah, juga terus melakukan persiapan untuk hidup bersama dengan Covid-19 dengan 3 kunci utama. Ketiganya adalah peningkatan cakupan vaksinasi, penguatan testing-tracing-treatment (3T), serta kepatuhan terhadap protokol kesehatan.
Pemerintah memutuskan memasukkan indikator cakupan vaksinasi dalam evaluasi penurunan level PPKM dari level 3 ke level 2, serta level 2 ke level 1. Pemberian vaksin dosis 1 harus harus mencapai 50% dan vaksin lansia harus 40% sebagai syarat tambahan untuk menurunan PPKM level dari 3 ke level 2.
Baca Juga: Kepsek SMKN 5 Tangerang Nurhali Punya Harta Rp1,6 Triliun
Kemudian, cakupan vaksinasi dosis 1 harus mencapai 70% dan pada lansia 60% untuk menurunkan PPKM level 2 ke level 1.
Mengenai persyaratan perjalanan internasional, pemerintah mewajibkan kedatangan penumpang dari luar negeri harus sudah memperoleh vaksin 2 dosis, menjalani swab PCR 3 kali, dan menjalani karantina selama 8 hari. Pemerintah juga membatasi pintu masuk untuk memudahkan pengawasan.