Beritaneka.com, Jakarta—Tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan dapat meresepkan 156 obat dengan sediaan cair/sirup. Hal ini tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury).
Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair atau Sirup pada Anak Dalam Rangka Pencegah.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. M Syahril mengatakan, obat ini dipastikan tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, Dan/Atau Gliserin/Gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.
“Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi Badan POM,” kata dr. Syahril dalam keterangan resmi Kemenkes yang kami kutip hari ini.
Baca Juga:
BPOM Tarik 5 Obat Sirup dengan EG dan DEG Lebihi Ambang Batas
Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair/sirup berdasarkan pengumuman dari BPOM RI terhadap 133 jenis obat pada lampiran 1 dan 23 merk obat pada lampiran 2A
Tenaga kesehatan juga dapat meresepkan atau memberikan obat, yang sulit digantikan dengan sediaan lain sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM RI.
“12 merk obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentunya pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan,” tambah dr. Syahril.
Apotek dan toko obat dapat menjual bebas dan/atau bebas terbatas kepada masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 dan lampiran 2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan obat sirup sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“Kementerian kesehatan RI akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian Badan POM RI atas jenis obat obatan sirup lainnya,” katanya.
Berikut ini daftar 23 obat boleh diresepkan lagi;
1.Alerfed Syrup (Guardian Pharmatama)
2.Amoxan (Sanbe farma)
3.Amoxicilin (Mersifarma TM)
4.Azithromycin Syrup (Natura/Quantum Labs)
5.Cazetin (Ifras Pharmaceutical Laboratories)
6.Cefacef Syrup (Caprifarmindo Labs)
7.Cefspan syrup (Kalbe Farma)
8.Cetirizin (Novapharin)
9.Devosix drop 15 ml (Ifras Pharmaceutical Laboratories)
10.Domperidon Sirup (Afi Farma)
11.Etamox syrup (Errita Pharma)
12.Interzinc (Interbat)
13.Nytex (Pharos)
14.Omemox (Mutiara Mukti Farma)
15.Rhinos Neo drop (Dexa Medica)
16.Vestein (Erdostein) (Kalbe)
- Yusimox (Ifras Pharmaceutical Laboratories)
- 18.Zinc Syrup (Afi Farma)
- 19.Zincpro syrup (Hexpharm Jaya)
- 20.Zibramax (Guardian Pharmatama)
- 21.Renalyte (Pratapa Nirmala)
- 22 Amoksisilin (-)
- 23.Eritromisin (-)
Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, sebanyak 133 obat sirup boleh diresepkan bisa dibaca di sini:
Sebanyak 133 Obat Sirup Aman Diminum Sesuai Aturan Pakai, Cek!