Beritaneka.com—Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) memastikan pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas 70%. Sebab, Pemerintah telah mencabut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62/2021 terkait penerapan PPKM Level 3 pada masa Nataru.
Ketua GPBSI Djonny Syafruddin mengatakan, Pemerintah mecabut PPKM Level 3 saat Nataru, dengan demikian, pihaknya telah menyiapkan sejumlah film box Office yang dapat diputar di bioskop -bioskop saat libur Nataru.
“Ya baguslah (PPKM Level 3 dicabut), di level 2 kan bisa terus 70%, kalau level 3 kan 50%. Film sudah diaturlah sama importir. Film nasional juga banyak kok,” kata Djonny kepada wartawan.
Menurut dia, selama bioskop diizinkan beroperasi sejak Oktober 2020 hingga saat ini, tidak pernah ditemukan kasus penularan Covid-19.
Baca Juga: Syarat dan Aturan Perjalanan dalam Libur Natal dan Tahun Baru
“Enggak ada masalah kok, enggak ada klaster. Selama 9 bulan yang pertama dari Oktober sampai Juni, kemarin dari Sepetember sampai sekarang Alhamdulillah aman saja biskop enggak ada masalah, apalagi 70% kan,” katanya.
Dia menuturkan, penelitian yang dilakukan oleh lembaga konsorsium yang dipimpin oleh Fraunhofer Institute for Building Physics (Fraunhofer IBP) di Jerman telah menemukan bahwa ventilasi bioskop dipastikan telah cukup untuk meminimalisasi risiko penyebaran Covid-19 di dalam lingkungan studio.