Beritaneka.com—Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta seluruh pemangku kebijakan tranportasi untuk melakukan penerapan protokol kesehatan di sejumlah simpul menjelang periode Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, syarat pelaku perjalanan diwajibkan untuk melakukan vaksinasi dan test antigen dengan hasil negatif.
“Dengan adanya kebijakan pengetatan protokol kesehatan di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021/2022, maka para pelaku perjalanan diwajibkan untuk sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap dan melakukan tes antigen 1×24 jam dengan hasil negatif,” kata Menhub Budi Karya Sumadi dalam keterangan resmi hari ini, Senin (13/12/2021).
Baca Juga: Digemari Dunia, Ekspor Mie Instan Indonesia Capai Rp3,8 Triliun
Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan, Pemerintah saat ini tengah berkoordinasi penyiapan fasilitas vaksinasi dan tes antigen di simpul-simpul transportasi. “Di antaranya seperti di Terminal Bus, Pelabuhan Penyeberang, Pelabuhan Laut, Bandara, dan Stasiun KA, dengan para operator transportasi, TNI, Polri, Satgas Penanganan Covid-19, dan pihak terkait lainnya,” katanya.
Dia mengaku pihaknya telah berkoodinasi dengan jajaran TNI agar memfasilitasi sentra vaksinasi dan tes antigen yang akan disediakan dengan tarif yang terjangkau.
“Saya sudah minta para Dirjen untuk berkoordinasi dengan operator transportasi dan meminta dukungan dari TNI dan Polri, agar masyarakat yang baru satu kali vaksin, dapat memanfaatkan layanan vaksinasi di simpul-simpul transportasi,” katanya.
Pemerintah berupaya terus menjaga agar tidak terjadi penyebaran Covid-19, sehingga kasus positif Covid-19 dapat terkendali dan tidak ada peningkatan kasus yang siginfikan usai libur Nataru.