Beritaneka.com — Jakarta, Struktur organisasi terbaru Korps Brimob Polri diresmikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hari ini. Brimob bakal dipimpin seorang berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) atau Bintang Tiga.
“Dengan rahmat Tuhan YME, pada hari ini penguatan struktur organisasi Korps Brigade Mobil Polri saya nyatakan diresmikan,” kata Sigit di Mako Brimob, Kelapa Dua, Jumat (10/5/2022).
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, kesatuan Brimob akan dipimpin oleh Jenderal Bintang Tiga. “Organisasi Brimob yang sebelumnya dipimpin oleh pati (perwira tinggi) bintang dua, sore hari ini secara resmi akan dipimpin oleh pati bintang tiga,” kata Dedi. Dankorpsbrimob akan didampingi oleh Wadankorbrimob dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen).
Baca Juga:
- Kawasan Likupang Jadi Destinasi Wisata Super Prioritas
- Jenazah Anak Ridwan Kamil Akan Dibawa Pulang ke Indonesia
- Jenazah Emmeril Kahn Mumtadz Akhirnya Ditemukan di Bendungan Engehalde
- Cara Bedakan TNI Gadungan dan Asli, Awas Tertipu!
- Jemaah Haji Indonesia Dapat Layanan Fast Track di Bandara Madinah
- Yuk Daftar! Kartu Prakerja Gelombang 32 Sudah Dibuka, Cek Syaratnya
Menurut dia, Presiden juga merestui untuk penambahan sejumlah jabatan struktutal lain di organisasi tersebut. “Nanti Wadankornya pati bintang 2, kemudian Danpas-danpasnya dan juga jabatan-jabatan pati lainnya dalam rangka untuk penguatan organisasi Brimob,” ujar Dedi.
Dedi menjelaskan bahwa penguatan organisasi Brimob dilakukan mengingat peranan pentingnya dalam menjaga kesatuan NKRI.
Selain itu, kata dia, Brimob juga merupakan salah satu satuan elite di Korps Bhayangkara yang mempunyai fungsi pengamanan penting.
“Oleh karenanya bapak presiden merasa perlu untuk Korbrimob dipimpin oleh pati bintang tiga,” ucap Dedi.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara RI. Beleid itu ditetapkan dan diundang pada 7 April 2022.
Beritaneka.com—Korps Brimob Polri menggelar latihan perang area perkotaan atau Urban Warfare di daerah Cikarang, Bekasi, dalam rangka memelihara dan menjaga kesiapan operasional.
”Latihan ini sangat penting untuk menghadapi kejahatan berkadar serta berintensitas tinggi, utamanya yang menggunakan senjata api dan bahan peledak di daerah perkotaan,” kata Komandan Satuan Perlawanan Teror Pasukan Gegana Korps Brimob Polri Kombes Pol Zuhdi Batubara kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).
Zuhdi menjelaskan, latihan perang kali ini melibatkan 509 personel Korps Brimob dari seluruh Indonesia dengan dukungan sejumlah peralatan tempur canggih. Zuhdi mengaku tujuan latihan perang perkotaan ini adalah untuk menunjukan kesiapan aparat kepolisian khususnya Korps Brimob Polri dalam Harkamtibmas.
Baca Juga:
- Muhammadiyah Apresiasi Kebijakan Pemerintah Larang Ekspor Batubara
- Kasus Omicron Meningkat, Legislator DPR Imbau Masyarakat Tetap Waspada
- Jangan Panik! Hadapi Omicron dengan Prokes dan Vaksinasi
- Gara-Gara Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Omicron Masuk Indonesia
- Vaksin Booster Mulai Januari-Maret 2022, Sudah Dapat Izin BPOM
- Harga Minyak Goreng Selangit, Operasi Pasar Terus Dilakukan
Urban Warfare merupakan pengembangan latihan terbaru dari Korps Brimob Polri di Indonesia.
Dengan menggelar latihan ini, kata dia, menunjukkan kesiapan Korps Brimob Polri dalam upaya mengamankan Negara dan masyarakat. Khususnya dengan adanya kemajuan zaman dan perkembangan kejahatan di perkotaan, sebagaimana berkaca dari kejadian bom paling terakhir yakni ‘Bom Thamrin’.
”Dimana terjadi penembakan juga secara acak kepada petugas Polri dan masyarakat,” katanya.
Latihan perang kali ini sebagai latihan berskala besar sebab terintegrasi dengan skenario berbeda serta melibatkan tim dari seluruh Satuan Brimob Polda dari Sabang sampai Merauke. Kegiatan serupa pernah dilaksanakan pada Bulan Februari 2021 dengan materi dan lokasi yang sama.
”Bedanya kalau tahun ini dengan dukungan peralatan yang lebih canggih serta personel yang telah memiliki pengalaman di kemampuan Urban Warfare,” katanya.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan berharap latihan ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat Indonesia dan Bekasi khususnya.
Beritaneka.com—Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kakor Brimob Irjen Anang Revandoko menangkap polisi arogan Dominggus Dacosta, anggota Brimob Kedung Halang Bogor, yang menganiaya warga di Komplek ABRI Sukasari, Bogor dan membawanya ke sidang etik untuk diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).
Korbannya seorang ibu rumah tangga, Norce Amuranti Korengkeng dipukul dengan tangan kosong di bagian wajah dan kepala bagian belakang oleh pelaku setelah terjadi cekcok. Tetapi, setelah pelaku mau mengambil batu, korban melarikan diri. Kejadian itu terjadi pada hari Sabtu, 26 Juni 2021 sekitar pukul 10.30 WIB di Komplek ABRI Sukasari, Bogor.
Cekcok itu, berawal ketika Norce mengendarai kendaraan motor roda dua berboncengan dengan anaknya, Falya Zahra tiba-tiba kendaraannya mati. Norce kemudian mencari montir guna memperbaiki kendaraannya. Namun, entah bagaimana datanglah Retno yang menghampiri Falya kemudian Retno menampar Falya.
Baca juga: IPW Desak Penganiaya Bripda Daniel Haposan Dipecat
Saat situasi masih memanas itu, datanglah Norce yang berusaha untuk melerai. Tiba-tiba Dominggus Dacosta datang. Bukannya melerai, tapi anggota polisi itu justru naik pitam dan menghajar Norce.
Pada malamnya, Norce melaporkan kejadian itu ke Polresta Bogor. Laporanya bernomor: STBL/B/454/V/2021/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR, tertanggal 26 Juni 2021.
“Selain Norce Amuranti Korengkeng, terdapat korban lain dari arogansi anggota Brimob Dominggus Da Costa yaitu saudara. Deki Wermasubun yang dianiaya hingga giginya rontok dan juga ibu Flora yang diancam dengan parang dimana kejadiannya 1 tahun yang lalu yang sudah dilaporkan ke Polres Bogor tapi tidak ada tindak lanjut dan terkesan ada pembiaran karena tidak ada proses penahanan atas tindakan pelaku berulang ulang tersebut, “ ujar Sugeng Teguh Santoso Plt Ketua Indonesia Police Watch melalui keterangan tertulis.
Baca juga: IPW : Densus 88 harus Tunjukkan Prestasi Bersihkan Teroris Papua
Walau sudah ada laporan polisi, lanjut Sugeng, karena yang bermasalah adalah anggota Brimob maka sepatutnya secara internal, institusi Polri harus mengusutnya sesuai kode etik dan profesi Polri. Pasalnya, pada setiap anggota Polri melekat komitmen moral. Baik itu etika kenegaraan, kelembagaan, kemasyarakatan maupun kepribadian.
Indonesia Police Watch menilai anggota brimob Dominggus Dacosta telah menciderai etika kemasyarakatan yang ada dalam Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Pada pasal 10 disebutkan bahwa Setiap Anggota Polri wajib: a.menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia. Kemudian di huruf f. yaitu menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, keadilan, dan menjaga kehormatan dalam berhubungan dengan masyarakat.