Beritaneka.com, Jakarta —Dewan Pers mengingatkan media untuk tidak melupakan kode etik dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Hal itu disebutkan dalam Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Pedoman dan Peraturan Dewan Pers lainnya yang telah dibuat oleh komunitas pers sendiri.
Dewan Pers akhir-akhir ini menemukan sejumlah media arus utama menyiarkan berita bohong. Berita ini disalin-saji (copas) dari media sosial atau sumber yang tidak jelas.
Berita-berita itu didahului dengan kata-kata “Cek Fakta”. Akan tetapi Dewan Pers menyebut berita itu jelas-jelas merupakan berita bohong dan sejumlah lembaga pers tetap menyiarkannya meskipun pada akhirnya disebutkan berita tersebut tidak benar.
“Penyiaran berita semacam ini ditengarai demi memperoleh pengunjung yang banyak (clickbait),” kata Wakil Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/8/2022).
Dewan Pers mengingatkan Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik yang berbunyi: “Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, sadis, dan cabul”. Penafsiran Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
Menurut Dewan Pers, memang ada media yang menyadari kekeliruannya, kemudian mencabut (men-takedown) berita yang disiarkan, misal yang berjudul: “Irjen Fadil Imran Ditahan Gegara Bantu Ferdy Sambo, 5 Perwira Polda Bernasib Sama.”
Dewan Pers memahami informasi seputar Irjen Ferdy Sambo, terbunuhnya Brigadir J khususnya dan institusi kepolisian umumnya, sedang menjadi perhatian publik saat ini. Segala informasi seputar kasus tersebut akan terus dinantikan publik, sehingga media-media berpacu dalam menyajikan informasi terbaru mengenai kasus itu.
Dewan Pers mengapresiasi pers yang terus berkomitmen mengungkapkan kasus yang menarik perhatian masyarakat tersebut. Namun pada saat yang sama, Dewan Pers juga mengingatkan agar dalam menjalankan tugas jurnalistik yang penting itu, media tetap tidak boleh melupakan tugas etiknya.
Dewan Pers mengingatkan penayangan berita-berita bohong bisa mengurangi kredibilitas media sekaligus juga mencederai kemerdekaan pers yang diperjuangkan komunitas pers dengan susah payah di era reformasi.
Dewan Pers akan mempertimbangkan untuk tidak melindungi pers dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bagi media yang berulang kali melakukan kesalahan semacam itu.
“Akhirnya perlu dicatat dan dipahami, Dewan Pers mengajak seluruh jurnalis/wartawan serta komunitas pers untuk bersama-sama menjaga kemerdekaan pers ini dengan penuh tanggung jawab dengan membuat berita sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan berpedoman kepada UU Pers No 40 Tahun 1999,” ujar Agung.
Memperingati Hari Kemerdekaan ke-77 RI, Dewan Pers juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menghormati kerja pers karena dilindungi undang-undang. Kekerasan terhadap pers yang akhir-akhir ini kerap terjadi diminta tidak terulang.
Beritaneka.com — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bekerja sama dengan Dewan Pers Indonesia mencegah potensi terjadinya perpecahan di masyarakat. Pertemuan berlangsung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/6/2022). Dalam pertemuan ini, Polri bersama Dewan Pers Indonesia sepakat membuat Memorandum of Understanding (MoU) dan kerja sama program-program pertukaran informasi, sosialisasi dan edukasi mencegah polarisasi saat Pemilu 2024 mendatang.
“Kita juga tadi membahas beberapa tantangan ke depan yang akan kita hadapi sehingga kemudian dibutuhkan kesepahaman terkait dengan pemberitaan,” kata Sigit. Mantan Kabareskrim Polri ini menyampaikan, Polri dan Dewan Pers sepakat untuk memberikan pendidikan literasi tentang bagaimana bersama-sama menjaga politik yang sehat.
“Karena ke depan tantangan kita akan menjadi semakin besar, kita butuh untuk mengurangi potensi-potensi perpecahan, dan ini selalu saya sampaikan setiap saat kita bertemu dengan seluruh elemen masyarakat, seluruh tokoh, khusus kali ini hal-hal tersebut jadi konsen kita,” ujar Sigit.
Baca Juga:
- Mardani Maming Dicekal ke Luar Negeri, Ditjen Imigrasi: Berstatus Tersangka
- BMKG: Waspada! Gelombang Tinggi 6 Meter Terjang Kawasan Pesisir Indonesia
- Naik Peringkat, Bandara Soekarno-Hatta 10 Besar Terbaik di Asia
- Haji Bokir dan Mpok Nori Jadi Nama Jalan di Kawasan Jakarta Timur
- 2 Bobotoh Tewas di GBLA, Tagar #BobotohBerduka Trending
- Catat! Rute Baru Wings Air dari Bandara Pondok Cabe ke 4 Kota di Pulau Jawa
Persatuan dan kesatuan, kata Sigit, sangat dibutuhkan untuk menghadapi kondisi ketidakpastian akibat dampak global. Dengan kekuatan persatuan dan kesatuan, maka Indonesia bisa menghadap situasi perkembangan global dan mempertahankan posisi dan eksistensi Indonesia di kancah dunia.
“Kami akan terus bersinergi untuk melakukan hal-hal yang terbaik untuk dukungan kemitraan antara pers, rekan-rekan media dan kepolisian, karena kita sama-sama selalu berada di lapangan, bersama baik dalam situasi yang tentunya butuh keberadaan kita,” ucap Sigit.
Sementara Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra menekankan, dalam menghadapi Pemilu 2024, Dewan Pers dan Polri memiliki keinginan yang sama, yakni menjaga kohesi sosial atau keutuhan sosial. “Kita ingin masyarakat kita tidak terpecah belah, dan oleh karena itu kita di Dewan Pers berharap agar kawan-kawan media tidak memakai diksi-diksi yang memecah belah anak bangsa yang selama ini masih dipakai, kita harapkan itu tidak dipakai lagi,” ucapnya di kesempatan yang sama.
Selain itu, Azyumardi berharap ada peningkatan kualitas jurnalistik dalam rangka menjaga dan mencegah terjadinya penyebaran berita hoaks atau informasi bohong yang dapat menyebabkan perpecahan bangsa.
“Dewan Pers bersama-sama dengan Polri ingin meningkatkan kualitas jurnalistik itu dan kita berharap pelayanan yang diberikan adalah pelayanan yang berdasarkan pada jurnalisme yang terverifikasi jadi bukan dilakukan oleh orang-orang yang menggunakan jurnalistik untuk kepentingan tertentu, seperti kepentingan ekonomi dan lainnya,” katanya.