Beritaneka.com, Jakarta —Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) bebas bersyarat hari ini. Dia wajib lapor serta mengikuti bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat selama menjalani program pembebasan bersyarat selama setahun.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham mengatakan, Habib Rizieq Shihab baru akan bebas murni pada 10 Juni 2023.
“Jadi bebas murninya itu 10 Juni 2023. Jadi satu tahun ini adalah masa percobaan,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Rabu (20/7/2022).
“Satu tahun itu masa percobaan atau masa bimbingan, bahwa yang bersangkutan wajib mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat,” sambungnya.
Baca Juga:
- Potensi Pajak Kendaraan Capai Rp100 Triliun
- Pelajar Indonesia Raih Medali Emas Olimpiade Biologi Internasional
- Biaya Melahirkan Ibu Hamil Ditanggung Negara
- Pemerintah Bebaskan Pungutan Ekspor Sawit dan Turunannya sampai 31 Agustus 2022
- Polisi Bongkar 4 Modus Baru Mafia Tanah
Pembebasan bersyarat diatur dalam Pasal 15 dan 16 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Pembebasan bersyarat yaitu kebebasan yang diberikan kepada narapidana yang telah melaksanakan 2/3 hukumannya.
Habib Rizieq Shihab akan berkumpul dengan keluarga di Megamendung, Bogor. Namun sebelum berkumpul dengan keluarganya di Megamendung, HRS akan berkunjung sebentar ke Petamburan.
Beritaneka.com—Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman ditangkap polisi. Keterangan pihak kepolisian melalui Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan alasan Densus 88 Antiteror Polri melakukan penangkapan terhadap Munarman terkait dengan rangkaian proses baiat ke jaringan teroris yang dilakukan di Jakarta, Makassar, Sulawesi Selatan dan Medan, Sumatera Utara.
Penangkapan mantan Ketua YLBHI itu memunculkan banyak kritikan dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Indonesia Police Watch (IPW). Direktur Eksekutif IPW, Neta S Pane menegaskan, Polri dalam menjalankan tugas harus sesuai standart operasional prosedur yang ada.
Baca juga: Agar Tidak Tebang Pilih, IPW : Tahan Bobby Seperti Habib Rizieq
Proses penangkapan seseorang yang diduga terlibat kejahatan harus manusiawi. Anggota kepolisian yang menangkap Munarman tanpa memberikan kesempatan mengenakan sandal, kemudian matanya ditutup ketika dibawa ke Polda Metro Jaya dinilai Neta melanggar hak asasi seorang warga negara. Dan terkesan kuat arogan.
“Selain melanggar SOP, cara cara seperti melanggar hak kemanusiaan tersangka dan wujud dari arogansi aparatur Polri yang presisi. Cara-cara itu sangat disayangkan dan merusak citra Polri,” ujar Neta kepada Beritaneka.
Lebih jauh Neta mengatakan, penangkapan seseorang harus disertai dengan bukti permulaan yang cukup. Tanpa itu, penangkapan Munarman merupakan sebuah pelanggaran hukum dan wujud dari arogansi kekuasaan.
Polri yang mengusung jargon presisi, mengharuskan aparatur kepolisian wajib memaparkan bukti permulaan yang dimilikinya secara transparan dalam menangkap Munarman.
Baca juga: Diduga Terlibat Pemerasan, IPW Desak KPK Periksa Azis Syamsuddin
Dalam penangkapan mantan ketua YLBHI itu IPW lebih melihatnya sebagai terapi kejut dari kalangan kepolisian, baik terapi kejut buat Munarman maupun untuk semua kalangan eks FPI yang selama ini terlihat radikal.
“Tujuannya agar eks FPI tiarap setiarap-tiarap nya, apalagi imam besarnya Rizieq sudah ditahan. Selama ini, meski Rizieq sudah ditahan, masih ada sejumlah figur eks FPI yang belum tiarap. Dengan penangkapan Munarman tentunya kalangan Polri berharap figur-figur keras di FPI tiarap setiarap tiarapnya,” tegasnya.
IPW berharap Polri bekerja cepat mengusut dan menuntaskan kasus Munarman dan jika dua alat buktinya tidak cukup sebaiknya Munarman dibebaskan. (ZS)