Beritaneka.com—Pemerintah melalui Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas) Suharso Monoarfa mengumumkan nama ibu kota negara baru. Namanya; Nusantara. Pemerintah berencana untuk memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Suharso mengungkapkan dirinya mendapat perintah langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari Jumat 14 Januari 2022 lalu bahwa nama Ibu Kota Negara Baru adalah Nusantara.
“Ibu Kota Negara ini namanya Nusantara,” kata Suharso dalam Rapat Pansus RUU Ibu Kota Negara di DPR hari ini Senin (17/1/2022).
Alasan memberi nama Ibu Kota Negara Baru dengan Nusantara adalah kata tersebut sudah dikenal sejak dulu dan sangat ikonik di dunia internasional.
Baca Juga:
- Sultan Gustaf Al Ghozali, Iseng Jualan Foto Selfie Laku Miliaran Rupiah
- Aset NFT Meroket! Investasi Masa Depan?
- Cara Jualan Karya Seni Melalui NFT, Gampang Ternyata!
“Selain itu juga menggambarkan kenusantaraan kita semua, Republik Indonesia. Saya kira kita semua setuju dengan istilah Nusantara itu,” kata Suharso Monoarfa.
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tidak akan menyajikan gambaran ibu kota baru dalam bentuk maket atau hologram, namun dalam bentuk metaverse.
Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, pemerintah akan menyelesaikan metaverse ibu kota negara baru dalam empat bulan ke depan.
“Kami juga sedang siapkan ibu kota negara itu dalam bentuk metaverse. Mudah-mudahan dalam 4 bulan ini,” kata Suharso, pernyataannya kami saksikan dalam tayangan Youtube.
Metaverse adalah sebuah konsep masa depan dalam dunia teknologi. Metaverse mampu menggambarkan seluruh kehidupan virtual yang seolah-olah nyata. Dengan metaverse, gambaran ibu kota baru bisa terlihat nyata. Sehingga dapat memberikan informasi tentang masa depan ibu kota baru.
Beritaneka.com—Pemerintah dan DPR saat ini sedang membahas RUU Ibu Kota Negara (IKN). Partai Keadilan Sejahrah (PKS) dengan tegas menolak pemindahan ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur.
Pemilihan Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota Negara dinilai terlalu terburu-buru dan tidak strategi menjadi agenda prioritas pemerintah saat ini.
Juru Bicara PKS Muhammad Iqbal menduga ada banyak kepentingan pihak-pihak tertentu dalam pemindahan Ibu kota Negara.
Baca juga: PKS Tolak RUU IKN, Ini Tiga Alasannya
Iqbal menuturkan bahwa saat ini kita sedang menghadapi pandemi covid-19 dan ancaman varian baru “omicron” yang sangat serius mengancam keselamatan rakyat
“Sebaiknya pembahasan RUU IKN di tunda dan perlu kajian lebih mendalam terkait aspek geografi dan sosial budaya,” tegas Iqbal
Ia menyebut, memindahkan ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Kalimantan Timur bukanlah hal yang mudah.
Ini akan merusak sendi-sendi ketahanan keluarga karena akan ada banyak pasangan harus LDR/LDM, akan ada banyak anak berkurang kasih sayang karena Ayahnya bekerja jauh, dan disana belum tentu bisa langsung membawa kelurga karena untuk bisa stabil memerlukan waktu yang lama membangun infrasturktur termasuk fasilitas pendidikan dan keluarga.
Baca juga: Jamiluddin Ritonga: Pemindahan Ibu Kota Idealnya Diputuskan Melalui Referendum
Iqbal memprediksi bila pemerintah tetap memaksakan akan ada banyak kasus “layangan putus” perselingkuhan bahkan perceraian akibat ambisi segelintir elit
“Memindahkan Ibu Kota bukan sekadar memindahkan bangunan, tetapi memindahkan kehidupan rumah tangga masyarakat. Kehidupan rumah tangga setiap warga itu kompleks, ada kehidupan ekonomi mereka, ada kehidupan sosial mereka yang dipertaruhkan termasuk hubungan suami istri serta pendidikan anak anak mereka. Nasib relasi dengan keluarga besar. Demikian juga dengan komunitas yang sudah terbangun dan modal sosial yang sudah terbangun dengan baik akan hilang,” papar dia.
Baca juga: APBN untuk Proyek Kereta Cepat, Rachmat Gobel: Berkebalikan dengan Tiga Janji Semula
Beritaneka.com—Pemerintah seharusnya belum melakukan aktivitas apapun di lahan ibu kota negara yang baru sebelum ada payung hukum. Sebab, sampai sekarang DPR RI belum menyetujui pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur.
Jangankan menyetujui, draf Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) saja sampai saat ini belum diterima DPR RI. Infonya, draf RUU tersebut masih digodok oleh pemerintah.
Baca Juga: Efek Ganda Diskon Pajak Mobil Pulihkan Sektor Otomotif
“Jadi, secara formal rakyat belum menyetujui pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur. Hal ini seharusnya dihormati pemerintah,” ujar Jamiluddin Ritonga, pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul.
Pemerintah seharusnya belum boleh mengalokasikan anggaran untuk pembangunan ibu kota negara yang baru. Anggaran baru dapat dialokasikan bila DPR RI sudah mensahkan RUU IKN menjadi UU.
Untuk itu, pemerintah seyogyanya taat hukum dalam membangun ibu kota negara yang baru. Termasuk dalam pembuatan desain ibu kota negara yang sudah sering dipamerkan melalui media sosial.
Selain itu, pemindahan ibu kota negara idealnya ditanyakan langsung ke rakyat melalui referendum. Hal itu perlu dilakukan mengingat persoalan ibu kota negara merupakan hal krusial yang langsung berkaitan hajat rakyat Indonesia.
Baca Juga: Ridwan Kamil: Daerah Penghasil Energi Terbarukan Harus Sejahtera
Dalam konstitusi juga tidak disebutkan pemindahan ibu kota negara kewenangan presiden dan DPR RI. Ini menjadi dasar yang kuat diperlukan referendum, sehingga memang rakyat yang berkuasa di Indonesia.
Selain itu, kondisi keuangan negara juga tidak memungkinkan untuk pindah ibu kota negara pda saat ini. Disaat Indonesia resesi dan hutang yang melimpah, tentu sangat tidak bijaksana memaksakan pembangunan ibu kota negara.
Presiden dan DPR RI sebaiknya merenungkan hal itu. Mayoritas rakyat Indonesia tidak membutuhkan ibu kota negara yang baru. Rakyat sedang berjuang melawan Covid-19 dan resesi ekonomi.
Karena itu, rakyat Indonesia butuh sentuhan kesehatan dan ekonomi untuk memulihkan dampak Covid-19 dan resesi ekonomi. Pemerintah seharusnya memprioritaskan dua hal itu, bukan pemindahan ibukota. (zs)
M. Jamiluddin Ritonga
Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul
Menulis buku:
- Perang Bush Melawan Osama
- Tipologi Pesan Persuasif
- Riset Kehumasan
Mengajar:
- Krisis dan Strategi Public Relations
- Metode Penelitian Komunikasi
- Riset Kehumasan
Dekan FIKOM IISIP Jakarta 1996.
Beritaneka.com—Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa memimpin diskusi terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) bersamaIkatan Ahli Perencana Wilayah dan Kota (IAP), Ikatan Ahli Arsitek Indonesia (IAI), Ikatan Ahli Rancang Kota Indonesia (IARKI), Ikatan Arsitek Lansekap Indonesia (IALI), Green BuildingCouncil Indonesia (GBCI). Sejumlah aspek seperti lingkungan, budaya, hingga progres Master Plan IKN menjadi topik diskusi.
Salah satu pembahasan dalam pertemuan tersebut adalah desain Istana Negara yang hingga saat ini, masih memasuki tahap gagasan awalsehingga prosesnya terus bergulir dan tentu dapat diperdalam serta didiskusikan bersama para ahli di bidang arsitektur dan perencanaan.
“Saya berterima kasih sekali atas masukan dari rekan-rekan arsitek, dari IAP, IAI, IARKI, IALI, GBCI, dan masyarakat luas. Kita pikirkan, bangunan burung garuda, secara arsitektur bagaimana atau secara security-nya, kita bisa diskusikan,” ujar Menteri Suharso dalam diskusi yang diselenggarakan secara virtual pada Senin (5/4-2021).
Untuk pembangunan Istana Negara, Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sudah menyelaraskan materi Master Plan Ibu Kota Negara dan Urban Design Ibu Kota Negara.
Dalam membangun IKN, Menteri Suharso memastikan aspek lingkungan adalah salah satu elemen penting yang akan terus menjadi perhatian utama pemerintah. Berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian PPN/Bappenas memastikan pembangunan akan memperhatikan pelestarian lingkungan.
“Pembangunan ini sangat amat memperhatikan lingkungan hidup, bahkan kita menghutankan kembali hutan yang sudah rusak. Semua hitungan dalam proses perencanaan dan rancangan Ibukota Negara sudah kita perhitungkan, prosesnya sudah mengikuti kaidah yang bisa diterima dan paling penting tidak melanggar undang-undang,” tegas Menteri Suharso. (zs)