Beritaneka.com—Presiden Jokowi meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengawal investasi. Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch menilai perintah itu berpotensi membuat institusi Polri bersikap represif dan melakukan pelanggaran HAM. Arahan presiden tersebut, perlu diatur dalam peraturan kepolisian. Baik itu melalui Peraturan Polri (Perpol) atau Peraturan Kapolri (Perkap).
“Pasalnya, dengan lahirnya Omnibus Law diberikan ruang yang cukup besar bagi investor untuk berinvestasi di bidang pertambangan, perkebunan, kehutanan dan juga infrastruktur yang membutuhkan lahan yang sangat luas,” ujar Sugeng.
Baca juga: Tagar #PercumaLaporPolisi Viral, IPW: Kapolri harus Sigap
Menurut Sugeng, akibat kebijakan Investasi tidak jarang menggusur rakyat bahkan dengan cara mengkriminalkan. Kendati, UU Cipta Kerja ini diputuskan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
Kecemasan sugeng tidak berlebihan. Perististiwa yang terbaru, warga yang sedang mempertahankan tanahnya di Desa Suka Mukti, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian setempat, Kamis (16 Desember 2021) malam.
Bahkan, puluhan warga ditangkap secara sewenang-wenang. Disamping, terjadinya teror dari aparat kepolisian dengan melakukan penembakan terhadap kendaraan warga yang menuju lokasi.
Padahal, 115 warga Desa Suka Mukti itu merupakan peserta transmigrasi SKPC 3 tahun 1981. Namun, Kepala Desa menerbitkan SPH Fiktif dan menyerahkannya kepada PT.Treekreasi Marga Mulya.
Baca juga: Terkait Hibah Bodong Rp2 Triliun, IPW Minta Mahfud MD Tegur Kapolri
Sementara pihak BPN setempat telah menerbitkan tiga sertifikat HGU yang berbeda tapi di atas lahan yang sama dengan punya masyarakat. Anehnya, 36 SHM warga justru dibatalkan tanpa proses apapun.
“Kriminalisasi kepada rakyat oleh investor juga terjadi di Riau. Hilangnya 650 hektar lahan yang dibongkar Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau menjadi penyebab dikriminalisasikannya anggota dan pengurus koperasi oleh Polres Kampar di berbagai kasus,” ungkap pengacara kondang ini.
PT Perkebunan Nusantara V berhasil memenjarakan Kiki Islami Pasha dan Samsul Bahri melalui aporan Polisi bernomor: LP/434/IX/2021/SPKT/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU tertanggal 1 September 2021. Tuduhannya, karena para tersangka telah menggelapkan barang milik PTPN V dan merampas truk milik koperasi.
Baca juga: Aniaya Warga, IPW Desak Polri Berhentikan Polisi Dominggus Dacosta
Sementara Ketua Koperasi Kopsa-M, Anthony Hamzah yang sudah ditersangkakan sebagai otak perusakan perumahan PT. Langgam Harmuni menjadi bidikan Polres Kampar. Anthony Hamzah lah yang berani melawan investor dengan menolak menandatangani surat pengakuan hutang senilai Rp 115 Miliar yang disodorkan PTPN V sebagai bapak angkat dan meminta penjelasan penggunaan uang pinjaman bank oleh PTPN V untuk kepentingan petani sawit. Disamping meminta penjelasan hilangnya 650 hektar lahan petani sawit.
Keberpihakan pihak kepolisian terhadap investor ini tentu sangat memprihatinkan bila perintah presiden tersebut dijalankan Polri tanpa rambu-rambu ke depannya. Yang terjadi, justru rakyat semakin tidak berdaya mempertahankan hak-haknya dan berjuang memperoleh keadilan.
Padahal, tugas pokok Polri sesuai amanah UU 2 Tahun 2002 tentang Polri adalah memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. Disamping, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dan menegakkan hukum.
“Oleh sebab itu, Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri memberikan pembatasan, rambu-rambu melalui Perpol atau Perkap kepada anggota Polri untuk melakukan pengawalan investasi dengan humanis,” tegasnya.
Polri harus mengedepankan upaya pre-emtif dan preventif sebagai SOP baku sebelum melakukan upaya represif. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat akan meningkat dan program Polri Presisi berhasil.
Beritaneka.com—Tagar #PercumaLaporPolisi menjadi viral dan trending topik di Twitter belakangan ini. Fakta itu harus menjadi bahan evaluasi bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mewujudkan Polri Presisi.
“Lantaran, buntut dari penghentian kasus dugaan tiga anak yang diperkosa ayah kandungnya di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan tersebut, menciptakan isu berskala nasional yang dapat mencoreng institusi Polri,” ujar Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch, Senin (11/10).
Bahkan, mencuatnya Tagar #PercumaLaporPolisi itu, secara umum dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap korps baju coklat. Padahal, itu hanya terjadi dalam kasus di Polres Luwu, Polda Sulsel. Akibatnya, seperti kata peribahasa: “karena nila setitik, rusak susu sebelanga.”
Baca juga: Terkait Hibah Bodong Rp2 Triliun, IPW Minta Mahfud MD Tegur Kapolri
Indonesia Police Watch (IPW) mengkhawatirkan kasus-kasus lain dalam penegakan hukum yang tidak profesional dilakukan pihak kepolisian dengan tajam ke bawah tumpul ke atas semakin bermunculan. Oleh karena itu, sudah saatnya Kapolri Listyo Sigit bekerja keras melakukan bersih-bersih di satuan reserse.
Kapolri Listyo Sigit, tegas Sugeng, harus melakukan jurus seperti yang pernah dilakukan oleh mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri (BHD) saat menghadapi kasus Gayus Tambunan. Saat itu beberapa anggota Polri terlibat. Karena itu, BHD mengeluarkan jurus dengan istilah “Ayo Kita Keroyok Reserse”.
Oleh karena itu, Tagar #PercumaLaporPolisi itu, menjadi pembelajaran berharga bagi institusi Polri untuk melakukan pembenahan dan perubahan ke depan. Terutama di bidang reserse yang saat ini banyak dikeluhkan masyarakat.
Sebab, dengan kemunculan #PercumaLaporPolisi, curhatan dari masyarakat akan semakin banyak, baik soal tebang pilih, kriminalisasi atau rekayasa kasus. Beberapa laporan polisi yang bermasalah juga diadukan ke IPW.
Misalnya, kasus yang dilaporkan selama tujuh tahun mandek dan tidak ada laporan perkembangan hasil penyelidikannya. Laporan Polisi bernomor: LP/4020/XI/PMJ/DIT RESKRIMUM tertanggal 5 November 2014 yang dilaporkan Nirin Bin H. Siman itu tidak diproses pihak kepolisian tanpa alasan yang jelas.
Baca juga: Aniaya Warga, IPW Desak Polri Berhentikan Polisi Dominggus Dacosta
Begitu juga Kasus ibu Rodiah seorang pembantu rumah tangga dengan LP/137/III/2020/JABAR/POLRESTA BOGOR KITA di SP3 setelah kasusnya mengendap.
Kemudian kasus ibu Nurhalimah yang dituduh penculikan padahal sudah dibuat kesepakatan 19 Juli lalu di unit PPA Polresta Bogor dan anak pelapor dititipkan di tempat ibu Nurhalimah berujung dijadikan tersangka.
Demikian juga kasus yang melibatkan anggota Brimob DD alias N yang melakukan pemukulan terhadap warga Deky Wermasubun, pengancaman dengan parang kepada perempuan bernama Flora serta pemukulan tethadap ibu Ranti, semuanya mengendap di Polresta Bogor.
Sementara dalam kasus, perkosaan tiga anak kandung oleh ayahnya sendiri di Luwu Timur tersebut, pihak Humas Polri sudah menjelaskan bahwa kasus yang dihentikan tidak ada rekayasa kasus. Kasus tersebut murni tidak cukup bukti sehingga harus dihentikan di tingkat penyelidikan oleh Polres Luwu Timur. Sementara Polda Sulsel juga sudah melakukan gelar perkara.
Namun, karena desakan publik yang menguat maka Kabareskrim mengirimkan tim asistensi ke Polres Luwu Timur untuk menelaah kasusnya. Disamping itu, Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester Simamora telah menemui pelapor untuk kemungkinan membuka kembali kasusnya dengan alat bukti yang lengkap.
Baca juga: IPW Desak Penganiaya Bripda Daniel Haposan Dipecat
Memang, Institusi Polri yang sangat sering menjadi sorotan adalah reserse. Sebab, kerja penegakan hukum melalui penyelidikan dan penyidikan tersebut adalah proses tertutup.
Oleh karena itu ke depan, harus terdapat ruang agar semua pihak dapat memiliki hak menyampaikan sikapnya dalam gelar perkara yang menghadirkan pihak-pihak yang berpekara. Hal ini sebagai penerapan prinsip transparansi dan berkeadilan. Sehingga konsep Polri Presisi yang diusung Kapolri Listyo Sigit benar-benar terwujud.
Namun, apapun yang dilakukan oleh Polri menghadapi tagar #PercumaLaporPolisi, IPW berharap Polri yang telah mengusung Konsep Polri Presisi harus transparan. Apakah ada kesalahan atau tidak dalam menangani kasus perkosaan tiga anak yang dilakukan oleh ayahnya. Pasalnya, masyarakat menunggu hasilnya.
Beritaneka.com—Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegur Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar menangani dan menuntaskan kasus dana hibah bodong Rp2 Triliun oleh Heryanty secara profesional.
Pasalnya, masyarakat menunggu langkah internal Polri pasca pemeriksaan Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri yang diperiksa tim dari Itwasum dan Propam Polri. Disamping, masyarakat harus melihat pemeriksaan anak Akidio Tio, Heryanty oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (ditreskrimum) Polda Sumsel yang seakan “jalan ditempat”.
“Oleh karena itu, Menkopolhukam harus mengingatkan Kapolri untuk menjaga profesionalisme Polri. Terutama, dalam menegakkan aturan hukum dan menjaga marwah undang-undang kepolisian,” ujar Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch melalui keterang tertulis.
Baca juga: Aniaya Warga, IPW Desak Polri Berhentikan Polisi Dominggus Dacosta
Sugeng menegaskan dengan adanya kasus dana hibah Rp2 triliun itu, Menkopolhukam yang juga ketua kompolnas, harus memberikan masukan kepada Kapolri untuk menjatuhkan sanksi disiplin dan administrasi bagi pejabatnya yang terlibat dalam kebohongan publik dan membuat kegaduhan di masyarakat. Serta, menuntaskan kasus dana hibah bodong itu ke ranah pidana.
Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri, jelas Sugeng, sudah meminta maaf kepada masyarakat luas karena dirinya tidak hati-hati. Kini, masyarakat menunggu kelanjutan kasus Heryanty atas kebohongan, kegaduhan dan penipuan yang dilakukannya.
Namun hingga sekarang, Polda Sumsel masih membungkam Heryanty dan belum memberikan keterangan sedikit pun ke publik apakah dia memiliki duit atau tidak. Masyarakat hanya tahu dari PPATK kalau Heryanty tidak memiliki uang senilai Rp2 triliun yang akan disumbangkan untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.
Baca juga: IPW Desak Penganiaya Bripda Daniel Haposan Dipecat
Kendati begitu, ditkrimum Polda Sumsel belum juga menetapkan status Heryanty. Selain, sejak digelandang ke Mapolda 2 Agustus 2021 Heryanty hanya sebagai saksi.
Padahal, pasal 263 KUHP telah cukup jelas untuk menjerat Heryanty yang telah memalsukan bilyet giro Rp 2 Triliun melalui Bank Mandiri ketika uangnya tidak cair. Disamping membuat berita bohong yang membuat keonaran pasal 14 Undang-Undang 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Beritaneka.com—Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kakor Brimob Irjen Anang Revandoko menangkap polisi arogan Dominggus Dacosta, anggota Brimob Kedung Halang Bogor, yang menganiaya warga di Komplek ABRI Sukasari, Bogor dan membawanya ke sidang etik untuk diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).
Korbannya seorang ibu rumah tangga, Norce Amuranti Korengkeng dipukul dengan tangan kosong di bagian wajah dan kepala bagian belakang oleh pelaku setelah terjadi cekcok. Tetapi, setelah pelaku mau mengambil batu, korban melarikan diri. Kejadian itu terjadi pada hari Sabtu, 26 Juni 2021 sekitar pukul 10.30 WIB di Komplek ABRI Sukasari, Bogor.
Cekcok itu, berawal ketika Norce mengendarai kendaraan motor roda dua berboncengan dengan anaknya, Falya Zahra tiba-tiba kendaraannya mati. Norce kemudian mencari montir guna memperbaiki kendaraannya. Namun, entah bagaimana datanglah Retno yang menghampiri Falya kemudian Retno menampar Falya.
Baca juga: IPW Desak Penganiaya Bripda Daniel Haposan Dipecat
Saat situasi masih memanas itu, datanglah Norce yang berusaha untuk melerai. Tiba-tiba Dominggus Dacosta datang. Bukannya melerai, tapi anggota polisi itu justru naik pitam dan menghajar Norce.
Pada malamnya, Norce melaporkan kejadian itu ke Polresta Bogor. Laporanya bernomor: STBL/B/454/V/2021/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR, tertanggal 26 Juni 2021.
“Selain Norce Amuranti Korengkeng, terdapat korban lain dari arogansi anggota Brimob Dominggus Da Costa yaitu saudara. Deki Wermasubun yang dianiaya hingga giginya rontok dan juga ibu Flora yang diancam dengan parang dimana kejadiannya 1 tahun yang lalu yang sudah dilaporkan ke Polres Bogor tapi tidak ada tindak lanjut dan terkesan ada pembiaran karena tidak ada proses penahanan atas tindakan pelaku berulang ulang tersebut, “ ujar Sugeng Teguh Santoso Plt Ketua Indonesia Police Watch melalui keterangan tertulis.
Baca juga: IPW : Densus 88 harus Tunjukkan Prestasi Bersihkan Teroris Papua
Walau sudah ada laporan polisi, lanjut Sugeng, karena yang bermasalah adalah anggota Brimob maka sepatutnya secara internal, institusi Polri harus mengusutnya sesuai kode etik dan profesi Polri. Pasalnya, pada setiap anggota Polri melekat komitmen moral. Baik itu etika kenegaraan, kelembagaan, kemasyarakatan maupun kepribadian.
Indonesia Police Watch menilai anggota brimob Dominggus Dacosta telah menciderai etika kemasyarakatan yang ada dalam Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Pada pasal 10 disebutkan bahwa Setiap Anggota Polri wajib: a.menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia. Kemudian di huruf f. yaitu menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, keadilan, dan menjaga kehormatan dalam berhubungan dengan masyarakat.
Beritaneka.com—Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Propam dan Reskrimum Polda Jabar mengusut dan memproses para pelaku penganiayaan terhadap anggota Polri Bripda Daniel Haposan yang terjadi di barak Dalmas Dit Samapta Polda Jabar, 28 Juli lalu.
Para pelaku harus dipecat dari keanggotaan karena mencoreng dan merugikan institusi Polri. Pelaku yang juga kakak angkatannya itu sudah tidak layak sebagai anggota Polri karena terlalu arogan, prilaku yang merugikan Polri.
“Pasalnya, dengan sesama anggota polisi saja sudah melakukan penganiayaan, bagaimana saat berhadapan dengan rakyat biasa,” ujar Sugeng Teguh Santoso, Plt Ketua Indonesia Police Watch dalam keterangan tertulis kepada media, Sabtu (07/08).
Baca juga: Penangkapan Munarman Tidak Manusiawi, IPW Nilai Wujud Arogansi Aparatur Polri
Bripda Daniel Haposan, anggota Dalmas Dit Samapta Polda Jabar merupakan bintara angkatan 45 telah dianiaya oleh kakak angkatannya yang bertugas di Kompi 1 Subdit Dalmas. Korban dianiaya dengan dipukul menggunakan tangan kosong ke arah perut di baraknya hari Rabu, 28 Juli 2021.
Akibat pukulan tersebut Bripka Daniel mengalami sesak napas dan dibawa oleh rekan-rekannya ke RS Sartika Asih Bandung untuk mendapat perawatan. Dokter yang memeriksa menyatakan terdapat luka bekas pukulan.
Kejadian ini telah dilaporkan Ipda Utep Rusli dengan membuat laporan model A ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) bernomor: LP/A/661/VII/2021/SPKT.DIT SAMAPTA/POLDA JABAR tertanggal 31 Juli 2021. Para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP.
Sementara melalui penanganan internal, para pelaku itu harus dipecat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) karena jelas telah melanggar kode etik Polri dan juga Perturan Pemerintah 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Peraturan pemerintah itu, secara tegas merumuskannya di pasal 14 ayat 1 huruf b yang menyatakan, anggota polri diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas polri apabila melakukan perbuatan dan prilaku yang dapat merugikan dinas kepolisian.
Baca juga: Agar Tidak Tebang Pilih, IPW : Tahan Bobby Seperti Habib Rizieq
Dalam penjelasan pasal 14 ayat 1 huruf b itu disebutkan, berperilaku merugikan antara lain di huruf 1 adalah kelalaian dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, dengan sengaja dan berulang-ulang dan tidak mentaati perintah atasan, penganiayaan terhadap sesama anggota polri, penggunaan kekuasaan di luar batas, sewenang-wenang, atau secara salah, sehingga dinas atau perseorangan menderita kerugian.
Oleh sebab itu, IPW mendesak Kapolda Jabar, Irjen Ahmad Dofiri menggelar sidang etik dan memutuskan untuk memberhentikan para pelaku penganiayaan terhadap Bripda Daniel Haposan.
Beritaneka.com—Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Densus 88 Anti Teror segera bergerak menunjukkan prestasinya, setelah pemerintah menetapkan KKB Papua sebagai gerakan teroris. IPW berharap, sebulan setelah penetapan itu Densus 88 bisa turun ke Papua untuk membersihkan aksi Teroris Papua yang meresahkan masyarakat, minimal melokalisir gerakan kelompok teror tersebut.
“Namun IPW mengingatkan bahwa Teroris Papua lebih bengis, lebih terlatih, lebih solid dan lebih canggih persenjataannya ketimbang Teroris non Papua,” ujar Neta S Pane, Ketua Presidium Indonesia Police Watch.
Baca juga: Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua adalah Organisasi Teroris
Teroris Papua, jelas Neta, seakan telah menorehkan fenomena baru dalam sejarah terorisme dimana seorang jenderal bisa terbunuh dalam serangan teroris. Gugurnya Kepala BIN Daerah Papua, Brigjen TNI I Gusti Putu Danny Karya Nugraha, pada Minggu (25/04/2021) menjadi sejarah pertama adanya seorang perwira tinggi TNI yang tewas dalam konflik di Papua. Kasus ini juga menunjukkan bahwa Teroris Papua sepertinya memiliki penembak jitu yang terlatih dengan senjata mumpuni.
Ulah bengis Teroris Papua ini terlihat juga dalam seminggu pada Minggu pertama April 2021. Di era itu Teroris Papua sudah menewaskan warga dari berbagai kalangan, mulai guru, siswa hingga tukang ojek di Kabupaten Puncak. Selain itu Teroris Papua merusak sekolah dan rumah-rumah warga. Bahkan KKB membakar rumah anggota DPRD di Kampung Beoga.
Dari data yang diperoleh IPW, Teroris Papua di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak misalnya, memiliki 30 pucuk senjata api, terdiri dari berbagai merek, mulai dari laras panjang hingga pistol genggam, di antaranya SS1 hingga M16.
Baca juga: Kapolri: Negara Tidak Boleh Kalah Dengan KKB Papua
Teroris Papua terlihat cukup solid dan terafiliasi hanya pada satu kelompok, yakni Organisasi Papua Merdeka (OPM). Berbeda dengan Teroris Non Papua yang terdiri dari lima kelompok, yakni Negara Islam Indonesia (NII) yang berkembang sejak pasca kemerdekaan Indonesia, Jamaah Islamiyah (JI), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), dan Jamaah Ansharut Khilafah (JAK).
Sejak Januari hingga Maret, Densus 88 sudah berhasil menangkap 94 terduga Teroris Non Papua. Tentunya, setelah pemerintah menetapkan KKB sebagai Teroris Papua, publik menunggu gebrakan operasi pencegahan dan penindakan terorisme oleh Densus 88 di Bumi Cenderawasi itu. Publik menunggu mampukah Densus 88 menahlukkan gunung dan rimba raya tempat persembunyian Teroris Papua.
“Selama ini Densus 88 sudah berhasil menahlukkan Teroris non Papua yang bersembunyi di rumah rumah kontrakan padat penduduk di perkotaan, dan kini “medan tempur baru” menunggu Densus 88,” ungkapnya. (ZS)
Beritaneka.com—Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman ditangkap polisi. Keterangan pihak kepolisian melalui Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan alasan Densus 88 Antiteror Polri melakukan penangkapan terhadap Munarman terkait dengan rangkaian proses baiat ke jaringan teroris yang dilakukan di Jakarta, Makassar, Sulawesi Selatan dan Medan, Sumatera Utara.
Penangkapan mantan Ketua YLBHI itu memunculkan banyak kritikan dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Indonesia Police Watch (IPW). Direktur Eksekutif IPW, Neta S Pane menegaskan, Polri dalam menjalankan tugas harus sesuai standart operasional prosedur yang ada.
Baca juga: Agar Tidak Tebang Pilih, IPW : Tahan Bobby Seperti Habib Rizieq
Proses penangkapan seseorang yang diduga terlibat kejahatan harus manusiawi. Anggota kepolisian yang menangkap Munarman tanpa memberikan kesempatan mengenakan sandal, kemudian matanya ditutup ketika dibawa ke Polda Metro Jaya dinilai Neta melanggar hak asasi seorang warga negara. Dan terkesan kuat arogan.
“Selain melanggar SOP, cara cara seperti melanggar hak kemanusiaan tersangka dan wujud dari arogansi aparatur Polri yang presisi. Cara-cara itu sangat disayangkan dan merusak citra Polri,” ujar Neta kepada Beritaneka.
Lebih jauh Neta mengatakan, penangkapan seseorang harus disertai dengan bukti permulaan yang cukup. Tanpa itu, penangkapan Munarman merupakan sebuah pelanggaran hukum dan wujud dari arogansi kekuasaan.
Polri yang mengusung jargon presisi, mengharuskan aparatur kepolisian wajib memaparkan bukti permulaan yang dimilikinya secara transparan dalam menangkap Munarman.
Baca juga: Diduga Terlibat Pemerasan, IPW Desak KPK Periksa Azis Syamsuddin
Dalam penangkapan mantan ketua YLBHI itu IPW lebih melihatnya sebagai terapi kejut dari kalangan kepolisian, baik terapi kejut buat Munarman maupun untuk semua kalangan eks FPI yang selama ini terlihat radikal.
“Tujuannya agar eks FPI tiarap setiarap-tiarap nya, apalagi imam besarnya Rizieq sudah ditahan. Selama ini, meski Rizieq sudah ditahan, masih ada sejumlah figur eks FPI yang belum tiarap. Dengan penangkapan Munarman tentunya kalangan Polri berharap figur-figur keras di FPI tiarap setiarap tiarapnya,” tegasnya.
IPW berharap Polri bekerja cepat mengusut dan menuntaskan kasus Munarman dan jika dua alat buktinya tidak cukup sebaiknya Munarman dibebaskan. (ZS)
Beritaneka.com—Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri, Menpora, dan Ketum PSSI meminta maaf kepada masyarakat atas kerusuhan suporter bola di Bandung dan aksi kerumunan massa suporter yang mengepung Bundaran HI Jakarta. IPW menilai kedua aksi itu terjadi akibat kecerobohan Kapolri, Menpora, dan Ketum PSSI, setelah ketiganya nekat menggulirkan Piala Menpora di tengah pandemi Covid- 19.
“Sebagai tanggungjawab moral, Kapolri, Menpora, dan Ketum PSSI harus segera mengganti semua kerusakan dan kerugian masyarakat yang disebabkan amuk suporter, terutama di Bandung,” ujar Neta S Pane, Ketua Presidium Ind Police Watch.
Baca juga: Diduga Terlibat Pemerasan, IPW Desak KPK Periksa Azis Syamsuddin
IPW mengecam keras pernyataan Menpora yang meminta Polri segera menangkap para suporter yang memprakarsai aksi kerumunan itu. Pernyataan Menpora ini salah kaprah. Seharusnya dengan adanya kedua peristiwa di Bandung dan Jakarta itu, Menpora lah yang segera mundur dari jabatannya. Sebab kompetisi yang membawa label kementeriannya tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkannya keamanan dan ketertiban-nya, sehingga terjadi amuk dan kerumunan pasca Final Piala Menpora.
Artinya, semua yang terjadi ini menjadi tanggungjawab Kapolri, Menpora, dan Ketum PSSI. Akibat kecerobohan ketiganya jangan kemudian tanggungjawabnya dileparkan kepada suporter. Lalu para suporter dengan semena mena ditangkap dan diproses hukum oleh aparat kepolisian.
Neta juga menegaskan, peristiwa amuk suporter di Bandung dan kerumunan suporter mengepung Bundaran HI membuka mata publik betapa lemahnya intelijen dan aparatur ciber Polri. Akibat lemahnya intelijen dan polisi ciber semuanya terbiarkan tanpa diantisipasi dan dideteksi dini. Polisi baru sibuk dan kebingungan setelah massa berkumpul dan mengamuk.
“Bayangkan, jika aksi pengepungan massa itu terjadi di depan Istana Kepresidenan, apa jadinya,” tegas Neta.
Baca juga: Runtuhkan Harapan Publik, IPW: Pelaku Pemeras Walikota Tanjungbalai Harus Dihukum Mati
Dalam hal ini IPW menilai Polri sudah kebobolan. Antisipasi, deteksi dini, dan kepekaannya sangat lemah. Padahal rencana aksi itu sudah muncul di medsos beberapa jam sebelumnya dan Polri tidak mengantisipasinya. Sekarang setelah amuk suporter terjadi dan aksi kerumunan massa di Bundaran HI terjadi, Polri baru sibuk hendak memburu medsos pemrakarsanya.
Polri lagi-lagi hanya menjadi pemadam kebakaran yang sangat jauh dari konsep Presisi. Untuk itu IPW berharap, Polri tidak perlu menangkap dan memproses hukum para suporter. Sebab tanggungjawab semua itu ada di Kapolri, Menpora, dan Ketum PSSI yang tetap nekat menggulirkan Piala Menpora di tengah pandemi Covid 19.
Untuk itu IPW juga mendesak Kapolri, Menpora, dan Ketum PSSI segera meminta maaf kepada masyarakat dan mengganti semua kerusakan maupun kerugian yang ditimbulkan dari aksi suporter tersebut. (ZS)
Beritaneka.com—Indonesia Police Watch (IPW) memberi apresiasi pada Ketua KPK Komjen Firli Bahuri yang sudah membongkar secara detail kasus pemerasan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Walikota Tanjung Balai. IPW juga memberikan apresiasi kepada KPK yang berani transparan terkait dugaan keterlibatan pimpinan DPR.
“IPW acung jempol pada Firli terutama sudah mengungkapkan dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di balik kasus pemerasan tersebut,” ujar Neta S Pane, Ketua Presidium Ind Police Watch kepada Beritaneka.
Lebih jauh, IPW mengharapkan KPK segera mendalami dan segera memeriksa Azis Syamsuddin. Jangan seperti kasus Ketua Komisi III DPR Herman Heri yang mendadak hilang dari dalam BAP kasus korupsi Bansos yang melibatkan Menteri Sosial. Padahal dalam BAP yang dibacakan jaksa di sidang Tipikor nama Herman Heri disebut sebut diduga terlibat.
Baca juga: Agar Tidak Tebang Pilih, IPW : Tahan Bobby Seperti Habib Rizieq
Neta menegaskan, sikap Firli yang zero tolerance terhadap penyimpangan di KPK patut didukung. Untuk itu Firli harus mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam kasus pemerasan Walikota Tanjung Balai itu dan membawanya ke pengadilan Tipikor, termasuk Azis Syamsuddin.
“Dalam hal ini kredibilitas Firli diuji, mampukah dia menyeret Azis Syamsuddin ke pengadilan Tipikor, dengan tuduhan turut serta dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan penyidik KPK. Dalam kasus Herman Heri, Firli seperti tak berdaya. Namun dalam kasus Azis Syamsuddin, IPW berharap, Firli menunjukkan kedigdayaannya sebagai jenderal yang anti korupsi,” tegas wartawan senior itu.
Kasus pemerasan Walikota Tanjung Balai M Syahrial yang diduga dilakukan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju menyeret nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dalam keterangan persnya, Firli mengungkapkan, ada pertemuan antara Syahrial dengan AKP Stepanus di rumah Azis pada Oktober 2020.
Dalam kasus pemerasan ini, AKP Stepanus bisa terancam dijerat dua pasal pidana dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni dijerat kombinasi Pasal 12 huruf e tentang Tindak pidana pemerasan dan Pasal 21 terkait menghalang-halangi proses hukum. Namun pasal yang dijeratkan KPK kepada AKP Stepanus terdapat juga pasal tentang gratifikasi yakni Pasal 12 B UU Tipikor.
Stepanus juga dijerat sebagai tersangka penerima suap, dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun Syahrial menjadi tersangka pemberi suap dan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. Stepanus langsung ditahan usai jadi tersangka. Bagaimana pun langkah cepat Firli ini patut diapresiasi dan publik menunggu keberanian Firli untuk memeriksa dan menahan Azis Syamsuddin serta membawanya ke pengadilan Tipikor. (ZS)
Beritaneka.com—Kasus dugaan pemerasan Rp 1,5 miliar yg dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Polri terhadap Walikota Tanjungbalai tidak hanya memalukan, tapi juga menjadi fenomena baru bahwa ada dekadensi kemerosotan moral di kalangan oknum lembaga antirasuha tersebut.
Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras kasus ini. Bagaimana pun, kasus dugaan pemerasan ini tidak boleh ditolerir. Jika terbukti pelakunya harus dijatuhi hukuman mati. Sebab apa yg dilakukan oknum polisi SR berpangkat ajun komisaris polisi (AKP) itu membuat kepercayaan publik pada KPK menjadi runtuh.
Baca Juga: Kisah Khairul Walad, Mengabdi untuk Para Mustahik Bersama BAZNAS
“Padahal selama ini harapan publik satu satunya dalam pemberantasan korupsi hanyalah KPK. Sedangkan pada Polri maupun Kejaksaan, publik sudah kehilangan kepercayaan. Namun dengan adanya kasus dugaan pemerasan terhadap walikota Tanjungbalai ini publik pun akan dengan gampang menuding bahwa KPK tak ada bedanya dengan Polisi maupun Kejaksaan. Kalau opini ini berkembang luas dikhawatirkan akan muncul gugatan publik yakni, untuk apa lembaga KPK dipertahankan,” ujar Neta S Pane, Ketua Presidium Indonesia Police Watch kepada Beritaneka.
Untungnya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial ini, KPK bekerja cepat. Bersama Propam Polri, KPK menangkap penyidik berinisial AKP SR yang diduga melakukan pemerasan itu. Dalam kasus ini IPW menekankan KPK tidak sekadar memastikan proses hukum terhadap penyidik yang berasal dari Polri yang diduga memeras itu. Lebih dari itu hukuman mati harus diarahkan kepada yang bersangkutan, mengingat sudah merusak kepercayaan publik pada KPK.
IPW berharap, dalam kasus ini KPK tidak sekadar memegang prinsip zero tolerance terhadap personilnya yang brengsek. Lebih dari itu, kasus ini perlu menjadi pelajaran bagi para pimpinan maupun Dewas KPK untuk mengevaluasi sistem rekrutmen personilnya, terutama rekrutmen untuk para penyidik. Tujuannya agar “citra seram” KPK tidak digunakan untuk menakut nakuti dan memeras para pejabat di daerah maupun di pusat.
Jika selama ini para terduga korupsi atau tersangka dikenakan rompi oranye dan dipajang KPK di depan media massa, IPW mendesak terduga pemerasan terhadap walikota Tanjungbalai itu juga dikenakan rompi oranye dan dipajang di depan media massa. Agar publik tahu persis penyidik KPK yang diduga menjadi pemeras tersebut.
Baca Juga: DJP Bersama 84 Pemda Optimalkan Pertukaran dan Pemanfaatan Data Pajak
“Kejahatan yang diduga dilakukan penyidik KPK itu lebih berat dari korupsi yg dilakukan para koruptor. Sebab dia sudah meruntuhkan harapan publik pada KPK,” tegasnya.
Jika para elit KPK dengan meyakinkan bahwa mereka tidak akan menolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu, IPW juga berharap KPK jangan menyembunyikan dan melindungi penyidiknya yg diduga melakukan pemerasan. Sehingga tidak ada alasan bagi KPK untuk memakaikan rompi oranye dan memajangnya di depan media massa. (ZS)