Beritaneka.com —Pemerintah telah menerapkan kebijakan baru untuk memudahkan masyarakat yaitu tidak perlu legalisir dokumen kependudukan yang berformat digital. Semua dokumen kependudukan kini telah menggunakan tanda tangan elektronik.
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan kembali saat ini masyarakat yang ingin mendaftarkan diri ke sekolah semua jenjang pendidikan tak perlu lagi melegalisir dokumen.
“Saat penerimaan siswa baru semua jenjang pendidikan, terkait dengan legalisir, pemerintah sudah menerapkan kebijakan yang memudahkan masyarakat,” kata Zudan seperti dilansir laman Dukcapil Kemendagri, Selasa (21/6/2022).
Baca Juga:
Kapolri Kerja Sama Dewan Pers Cegah Potensi Perpecahan Masyarakat saat Pemilu 2024
Hari Ini Presiden Jokowi Ulang Tahun Ke-61
Mardani Maming Dicekal ke Luar Negeri, Ditjen Imigrasi: Berstatus Tersangka
BMKG: Waspada! Gelombang Tinggi 6 Meter Terjang Kawasan Pesisir Indonesia
Naik Peringkat, Bandara Soekarno-Hatta 10 Besar Terbaik di Asia
Haji Bokir dan Mpok Nori Jadi Nama Jalan di Kawasan Jakarta Timur
2 Bobotoh Tewas di GBLA, Tagar #BobotohBerduka Trending
“Untuk dokumen yang sudah menggunakan QR Code/Bar Code, tidak perlu lagi dilegalisir, itu sudah pakai tanda tangan elektronik,” kata Zudan.
Selain itu, untuk persyaratan yang membutuhkan KTP elektronik juga tidak perlu lagi dilegalisir, karena telah bersifat eletronik, ada chip di dalamnya yang dapat dibaca dengan card reader atau alat pembaca e-KTP. Dirjen Zudan menekankan hal itu demi memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan. “Ini sudah diatur dalam Permendagri Nomor 104 Tahun 2019,” kata Zudan.
Beritaneka.com—Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri serta Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) selaku penyelenggara Pemilu belum mencapai kesepakatan terkait penyelenggaraan Pemilu 2024.
Komisi II menginginkan tanggal Pemilu disepakati secara bulat. Saat ini masih terdapat dua usulan tanggal Pemilu 2024, yakni dilaksanakan pada 21 Februari 2024 sebagaimana diusulkan oleh KPU, sementara pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengusulkan Pemilu serentak 2024 dilaksanakan pada 15 Mei 2021.
“Penetapan Pemilu masih ditunda karena Komisi II ingin kesepakatan bulat, sementara Kemendagri melalui Menteri Korpolkam mengusulkan kalau pencoblosan pemilu Pilpres dan Pileg pada 15 Mei 2024. Ini kita sudah konsinyering berapa kali, masih belum ada keputusan,“ ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal, seperti dilansir dari laman resmi DPR, Kamis (7/10/2021).
Baca juga: Golkar Serahkan Surat Pergantian Wakil Ketua DPR, Lodewijk F Paulus Gantikan Azis Syamsuddin
Syamsurizal mengatakan ada kekhawatiran bila Pemilu serentak 2024 dilaksanakan pada Mei 2024. Hal ini disebabkan, Pilkada serentak yang diusulkan untuk diselenggarakan pada 27 November 2024 akan terganggu pelaksanaannya bila Pilpres dilakukan dua putaran.
Menurut Syamsurizal, tanggal Pemilu 2024 perlu diputuskan secara hati-hati agar Pilkada tidak sampai mundur pelaksanaannya ke tahun 2025, mengingat hal ini tidak sesuai dengan amanat UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menerangkan Pilkada serentak dilaksanakan pada bulan November 2021. Sehingga diperlukannya Perppu jika Pilkada mundur ke tahun 2025.
“Kalau Pilkada 27 November ada kekhawatiran mepet (jika Pemilu pada Mei 2024). Karena tidak ada yang bisa menjamin Pilpres 1 putaran. Kalau 2 kali putaran ini akan sangat mepet sehingga kita menyepakati jangan sampai ada Perppu, jangan sampai pilkada 2025 karena tidak sesuai dengan UU Pilkada,“ jelas politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Syamsurizal mengatakan, Komisi II akan melanjutkan pembahasan terkait penetapan tanggal Pemilu 2024 setelah masa reses DPR pada masa persidangan I 2021/2022 yang berlangsung hingga awal November 2021. Ia menegaskan tidak ada pembahasan terkait Pemilu saat masa reses ini.
Baca juga: Komisi IX DPR Desak Kemenkes Evaluasi Pengadaan Obat dan Alkes
Selain itu, pihaknya juga menjelaskan bahwa saat ini pun Fraksi di DPR belum mencapai mufakat terkait tanggal pemilu serentak. Syamsurizal pun berharap, pada pembahasan selanjutnya hal ini dapat segera diputuskan secara bulat.
“Komisi II sepakat akan dibahas setelah reses dan pembahasan tidak mungkin dilakukan saat masa reses. Diharapkan sepakat secara menyeluruh karena ada beberapa fraksi menginginkan yang sesuai KPU, ada yang sepakat dengan pemerintah. Jadi belum sepakat saat ini dan kita ingin keputusan nanti suara secara bulat.” harap legislator dapil Riau I ini.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara Pemilu direncanakan akan membahas waktu pelaksanaan Pemilu 2024 dalam rapat yang diselenggarakan pada 6 oktober 2024. Namun rapat tersebut pun ditunda, dikarenakan ketidakhadiran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang harus menghadiri rapat bersama Presiden Joko Widodo.