Beritaneka.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri (FB) yang saat ini menjadi tersangka korupsi. FB ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, keputusan itu diambil dalam rapat yang diikuti pimpinan dan pejabat struktural KPK.
“Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya,” kata Ali dalam Konferensi Pers di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023).
Ali menjelaskan, dasar hukum keputusan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK. Dalam ketentuan itu disebutkan, bantuan hukum dan keamanan diberikan kepada pimpinan terkait pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
“Rapat pimpinan membahasnya dan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan,” katanya.
Beritaneka.com—Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu (22/11/2023) malam.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara pada Rabu (22/11/2023) sekitar pukul 19.00 wib.
“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023,” kata Ade dalam Konferensi Pers di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.
Ade melanjutkan, penetapan FB sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai dengan 2023.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa 86 saksi dan delapan ahli pada kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Ade Safri menjelaskan, delapan ahli tersebut terdiri dari empat ahli hukum pidana, satu ahli hukum acara, satu ahli atau pakar mikroekspresi, satu ahli multimedia dan satu ahli digital forensik.
Adapun barang bukti yang disita kepolisian adalah 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 buah flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money, dan beberapa bukti lainnya.
Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka menjadi sejarah baru bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Sejak KPK dibentuk pada tahun 2002, baru pertama kali ini ketuanya menjadi tersangka korupsi.
Beritaneka.com, Jakarta—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dan menahan RHP, Bupati Mamberamo Tengah atas dugaan tindak pidana Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
RHP diduga menerima uang dari kontraktor terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.
KPK sebelumnya telah menetapkan RHP selaku Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023 sebagai Tersangka bersama tiga orang lainnya yaitu, SP Direktur Utama PT BKR, JPP Direktur PT BAP, serta MT Direktur PT SSM.
Ketiga Tersangka SP, JPP, dan MT saat ini putusan pengadilannya telah berkekuatan hukum tetap dan segera dilakukan eksekusi.
Baca Juga:
“RHP sebelumnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak kooperatif dalam proses peyidikannya,” kata Juru Bicara KPK Bidang Penindakan dan Kelembagaan Ali Fikri dalam siaran persnya, Rabu (22/2/2023).
Menurutnya tersangka RHP diduga melarikan diri ke Papua Nugini. Hingga akhirnya pada Minggu, 19 Februari 2023, KPK berhasil menangkapnya di wilayah Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.
“KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka RHP untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 20 Februari-11 Maret 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” katanya.
RHP selama menjadi Bupati Mamberamo Tengah mengerjakan beberapa proyek pembangunan infrastruktur.
RHP menerima sejumlah uang dugaan suap, Gratifikasi, dan pencucian uang yang dinikmati RHP sejumlah sekitar Rp200 Miliar.
Tersangka RHP disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999
Sertai junto pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Penangkapan dan penahanan DPO ini sebagai komitmen KPK menuntaskan penanganan perkara korupsi,” katanya.
Beritaneka.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 desa menjadi calon percontohan desa antikorupsi. Sebanyak 10 calon percontohan desa antikorupsi tersebar di berbagai daerah Indonesia. Kesepuluh desa tersebut bakal dijadikan percontohan untuk daerah lainnya.
Ke-10 desa antikorupsi tersebut di antaranya Desa Pakatto di wilayah Gowa, Sulawesi Selatan, Desa Kamang Hilla di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Desa Hanura di Kabupaten Pesawaran, Lampung, Desa Mungguk di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Kemudian, Desa Cibiru Wetan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Desa Banyubiru di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Desa Sukojati di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Desa Kutuh di Kabupaten Badung, Bali, Desa Kumbang di Kabupaten Lombok Timur, NTB, serta Desa Batusoko Barat di Kabupaten Ende, NTT.
Baca Juga:
Fiersa Besari hingga God Bless Siap Manggung di PRJ, Cek Harga Tiketnya
Citra Dewi, Dokter Cantik Pemilik PO Bus Mewah Ini 26 Tahun Tinggal di Hotel
PPKM Masih Diperpanjang, Level 1 Berlaku di Seluruh Jawa Bali
“Adapun tujuan Program Desa Antikorupsi ialah menyebarluaskan tentang pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa,” kata Plt Juru Bicara bidang pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding melalui keterangan resminya, Selasa (7/6/2022).
“Kemudian, memperbaiki tata laksana pemerintahan desa yang berintegritas, dan memberikan pemahaman serta peningkatan peran serta masyarakat desa dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi,” katanya.
KPK menggelar kick off bimbingan teknis pembentukan desa antikorupsi 2022 di Desa Pakatto, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, hari ini. Tema yang digagas untuk bimbingan teknis kali ini yaitu, ‘Berawal dari Desa Kita Wujudkan Indonesia Bebas dari Korupsi’.
Lebih lanjut, Ipi menjelaskan, pemilihan 10 desa antikorupsi tersebut telah dimulai sejak awal Februari dengan empat tahapan. Pertama, tahap observasi. Pada tahapan ini, tim KPK melakukan observasi terhadap 23 desa di 10 provinsi yang menjadi target untuk menilai kesiapannya menjadi percontohan desa antikorupsi. Kemudian didapatkan 10 desa terpilih di 10 provinsi.
“Tahapan kedua, adalah pelaksanaan kick off yang dimulai hari ini dan dilanjutkan dengan bimbingan teknis mulai 8 sampai 21 Juni 2022 kepada seluruh elemen masyarakat dengan memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait upaya dan langkah-langkah yang dilakukan dalam rangka pemenuhan komponen dan indikator desa antikorupsi,” ujarnya.
Sementara tahapan ketiga, dilakukan penilaian oleh KPK, Kementerian Desa PDTT, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, konsultan dan beberapa pemerhati. Dan tahapan keempat, peresmian Desa Antikorupsi terpilih yang dilakukan pada November 2022 mendatang.
Sejumlah pejabat negara hadir dalam gelaran kick off hari ini di Desa Pakatto. Mereka di antaranya, Ketua KPK, Firli Bahuri; Menteri Desa PDDT, A Halim Iskandar; Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo bersama sembilan Gubernur lainnya. Kemudian, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana; Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan; Direktur Jenderal Bina Pemerintah Desa Kemendagri, Yusharto Huntoyungo; serta Bupati Gowa, Adnan Purichta.
“KPK berharap dengan kick off desa antikorupsi ini akan menjadi inspirasi bagi desa-desa lainnya untuk menjadikan desanya menjadi desa yang bersih dari praktik korupsi. Harapannya, budaya antikorupsi lahir dari level masyarakat desa dan terus menyebar hingga ke tingkat pemerintahan yang lebih tinggi,” ujarnya.
Beritaneka.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memprioritaskan pengusutan kasus hasil operasi tangkap tangan (OTT).
Sebab, mereka yang terjaring OTT KPK langsung dilakukan penahanan oleh KPK. Dalam undang-undang, KPK memiliki keterbatasan waktu dalam menahan para tersangka kasus dugaan korupsi ini.
“Karena OTT ini membutuhkan waktu yang terbatas. Ketika dia sudah melakukan penahanan, argonya berjalan dalam waktu 60 hari harus segera P21 (lengkap) dan dalam 60 hari berikutnya sudah di persidangan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto memberikan penjelasan, Kamis (27/1/2022).
Baca Juga: Polri Sita Aset BLBI Rp5,9 Triliun
Karyoto mengatakan, perkara hasil operasi tangkap tangan berbeda dengan perkara yang berasal dari penyelidikan terbuka maupun hasil pengembangan. Dalam OTT, KPK hanya memiliki waktu 1×24 jam untuk melakukan penyelidikan dan menaikkan status ke penyidikan.
Setelah naik ke penyidikan, KPK memiliki waktu kurang lebih 4 bulan untuk segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan. Bila dalam waktu tersebut belum diselesaikan, maka atas nama hukum pihak tersangka harus dibebaskan.
Atas dasar itu, Karyoto menyebut penanganan perkara yang bermula dari penyelidikan terbuka dan pengembangan akan lama dituntaskan. KPK memprioritaskan penanganan kasus yang bermula dari OTT.
Baca Juga: Harga Beras Naik, Anggota DPR Minta Pemerintah Bertindak Cepat
Di awal Januari 2022 ini, KPK telah melakukan empat kali OTT, yakni OTT terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen, Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud, dan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Mereka semua dijerat lantaran diduga terlibat tindak pidana suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahannya masing-masing. Belum lama ini, KPK juga menangkap seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidyat. Itong diduga terlibat tindak pidana suap penanganan perkara perdata di PN Surabaya.
Beritaneka.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya penahanan paksa terhadap Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial AS.
AS yang saat ini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II telah ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada DJP.
“Agar proses penyidikan bisa segera diselesaikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AS untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Desember 2021 sampai dengan 15 Januari 2022 di Rutan Tahanan Polres Metro Jakarta Timur,” kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/12/2021).
Baca Juga: UMP DKI Rp4.641.854, Berlaku 1 Januari 2022
Setyo mengatakan, dalam proses penyidikan perkara ini, Tim Penyidik telah memeriksa sekitar 83 saksi. “Dan terus berupaya melakukan aset tracing dan recovery atas penggunaan uang yang dinikmati oleh AS,” katanya.
Atas perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, penahanan tersebut bukan kasus baru, karena sudah ditetapkan menjadi tersangka sebelumnya. “Dalam rangkaian kasus APA, tentunya kami menghargai dan proses hukum yang sedang berjalan yang dilakukan oleh teman-teman di KPK,” kata Neil seperti dilansir PajakOnline.com hari ini.