Beritaneka.com, Jakarta—Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kecewa dengan adanya kasus penangkapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
“Presiden kecewa karena usaha pemberantasan korupsi yang cukup berhasil di lingkungan eksekutif, justru kerap kali gembos di lembaga yudikatif dengan tameng hakim itu merdeka dan independen,” kata Mahfud melalui media sosial akun instagram miliknya @mohmahfudmd, Selasa (27/9/2022).
“Ya, Presiden sangat prihatin dgn peristiwa OTT oleh KPK yang melibatkan hakim agung Sudrajat Dimyati. Pemerintah sudah berusaha menerobos berbagai blokade di lingkungan pemerintah untuk memberantas mafia hukum, tapi sering gembos di pengadilan,” katanya.
Baca Juga:
- BUMN Startup Day, Presiden Jokowi: Tangkap Peluang dengan Teknologi
- Pemerintah Pastikan Tidak Ada Konversi LPG 3 Kg dengan Kompor Listrik Tahun Ini
- Bea Cukai Ungkap Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Penyelundupan Rokok Impor Ilegal dengan Kapal Cepat di Perairan Batam
- Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, KPK Tangkap Hakim Agung
- Peringkat 100 Universitas Terbaik di Indonesia Versi UniRank 2022
Selama ini, kata Mahfud, pemerintah tidak bisa memasuki ranah MA karena berbeda antara lembaga eksekutif dengan yudikatif. “Kami tidak bisa masuk ke MA karena beda kamar, kami eksekutif sedangkan mereka yudikatif,” tuturnya.
“Mereka selalu berdalil bahwa hakim itu merdeka dan tak bisa dicampuri. Eh, tiba-tiba muncul kasus hakim agung Sudrajat Dimyati dengan modus perampasan aset koperasi melalui pemailitan. Ini industri hukum gila-gilaan yang sudah sering saya peringatkan di berbagai kesempatan,” sambungnya.
Untuk itu, kata Mahfud, Presiden Jokowi memerintahkan dirinya untuk mereformasi hukum di Indonesia. “Maka Presiden meminta saya sebagai Menko Polhukam untuk mencari formula reformasi di bidang hukum peradilan, sesuai dengan instrumen konstitusi dan hukum yang tersedia,” kata Mahfud.
Beritaneka.com—Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa salah satu tujuan penyelesaian sengketa proses pemilu adalah untuk memberikan legitimasi proses dan hasil pemilu.
Mahfud menegaskan, keberhasilan penyelenggaraan Pemilu yang jujur dan adil menjadi penentu terwujudnya upaya pencapaian tujuan nasional, bahkan menentukan pembentukan pemerintahan yang demokratis melalui pergantian kekuasaan secara damai.
“Di beberapa negara, kegagalan penyelenggaraan Pemilu yang demokratis menjadi momentum titik balik yang justru melahirkan diktator atau perang sipil,” ujar Menko Polhukam, seperti dilansir dari laman resmi Kemenko Polhukam, Selasa (21/12).
Baca juga: Hakordia 2021, Mahfud MD: Jangan Hanya Takut Pada Hukum
Disampaikan juga bahwa, pemilu di Indonesia merupakan Pemilu yang terbesar dan terumit di dunia. Pada Pemilu 2024 mendatang kita melakukan enam jenis Pemilu dalam waktu satu tahun, yaitu Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden pada satu hari yang sama, dan selanjutnya selang beberapa bulan kemudiaan diikuti dengan Pemilihan Gubernur dan Pemilihan Bupati/Walikota.
Jumlah pemilih hampir 200 juta yang tersebar di lebih dari 800 ribu TPS, yang melibatkan 7,3 juta lebih anggota KPPS dan petugas keamanan, 36.260 anggota PPK di 7.252 kecamatan.
“Kebesaran Pemilu kita akan semakin jelas jika kita menghitung jumlah peserta dan calon, jumlah daerah pemilihan untuk setiap lembaga perwakilan, jumlah logistik yang harus disediakan dan distribusi yang harus dilakukan. Jumlah yang besar tersebut membutuhkan pengaturan yang rumit di setiap tahapan yang telah ditentukan kerangka waktunya,” ujar Menko Mahfud.
Baca juga: Mahfud MD Dorong Diskusi Putusan MK Soal UU Cipta Kerja
Kemudian di sisi lain, pemilu sebagai kontestasi dan kompetisi politik selalu melahirkan sengketa, baik antar-peserta maupun antara peserta dengan penyelenggara.
Berdasarkan pengalaman Pemilu 2019 dan Pilkada 2020, secara umum dapat kita ketahui bahwa mekanisme penyelesaian sengketa telah berperan secara signifikan dalam mengawal berjalannya pemilu/pilkada secara jujur dan adil.
Hanya saja menurut Menko, dalam beberapa kasus, masih terdapat beberapa catatan perbaikan yang perlu menjadi perhatian Bawaslu, seperti adanya koreksi putusan penyelesaian sengketa proses yang diputus oleh jajaran Bawaslu melalui penyelesaian sengketa hasil pemilu/pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Wakil Ketua MUI Anwar Abbas Bersuara Lantang, Mahfud MD: Indonesia Butuh sebagai Pembanding
Koreksi atas kelemahan mekanisme penyelesaian sengketa proses tersebut harus menjadi batu loncatan bagi Bawaslu untuk melakukan perbaikan dan meningkatkan mutu proses penyelesaian sengketa yang dijalankan.
Terkait dengan hal ini, Menko Polhukam Mahfud MD sangat menekankan, bahwa salah satu tujuan penyelesaian sengketa proses pemilu adalah untuk memberikan legitimasi proses dan hasil pemilu.
“Oleh karena itu, putusan penyelesaian sengketa proses haruslah presisi, sehingga tidak terbuka sedikit pun ruang atau celah putusan tersebut dipersoalkan,” kata Menko
Beritaneka.com—Pemerintah secara resmi menyatakan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai organisasi teroris. Pernyataan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko) Polhukam Mahfud MD. “Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris,” kata Mahfud dalam konferensi pers, seperti kami kutip dari kanal Youtube Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).
Mahfud menyebutkan, pelabelan organisasi teroris terhadap KKB sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.
Baca Juga: KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa: Masuk TNI Gratis
Berdasarkan aturan tersebut, mereka yang dikatakan teroris adalah siapa pun yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.
Terorisme sendiri adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas. “Yang dapat menimbulkan korban secara massal atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan,” kata Mahfud.
Di samping itu, Mahfud menyatakan, pemerintah sejalan dengan pernyataan Ketua MPR Bambang Soesatyo dan sejumlah pimpinan instansi serta lembaga negara lainnya yang menyatakan KKB telah melakukan kekerasan secara brutal dan massif.
Mahfud mengaku tak sedikit tokoh masyarakat, tokoh adat, pemerintah daerah, dan DPRD di Papua yang selama ini sudah mendatangi kantor Kemenko Polhukam untuk memberikan dukungan.
Baca Juga: Bocah 12 Tahun Nyetir Truk, Berbahaya
“(Mereka memberikan) dukungan kepada Pemerintah Indonesia untuk melakukan tindakan yang diperlukan guna menangani tindak kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua,” kata dia. Ketegangan di Papua belakangan ini meningkat dengan kontak tembak yang melibatkan aparat keamanan TNI-Polri dan KKB. Pada Minggu (25/4/2021), Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Papua Mayjen Anumerta TNI I Gusti Putu Danny Karya Nugraha gugur usai terlibat kontak tembak dengan KKB.