Beritaneka.com—Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman ditangkap polisi. Keterangan pihak kepolisian melalui Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan alasan Densus 88 Antiteror Polri melakukan penangkapan terhadap Munarman terkait dengan rangkaian proses baiat ke jaringan teroris yang dilakukan di Jakarta, Makassar, Sulawesi Selatan dan Medan, Sumatera Utara.
Penangkapan mantan Ketua YLBHI itu memunculkan banyak kritikan dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Indonesia Police Watch (IPW). Direktur Eksekutif IPW, Neta S Pane menegaskan, Polri dalam menjalankan tugas harus sesuai standart operasional prosedur yang ada.
Baca juga: Agar Tidak Tebang Pilih, IPW : Tahan Bobby Seperti Habib Rizieq
Proses penangkapan seseorang yang diduga terlibat kejahatan harus manusiawi. Anggota kepolisian yang menangkap Munarman tanpa memberikan kesempatan mengenakan sandal, kemudian matanya ditutup ketika dibawa ke Polda Metro Jaya dinilai Neta melanggar hak asasi seorang warga negara. Dan terkesan kuat arogan.
“Selain melanggar SOP, cara cara seperti melanggar hak kemanusiaan tersangka dan wujud dari arogansi aparatur Polri yang presisi. Cara-cara itu sangat disayangkan dan merusak citra Polri,” ujar Neta kepada Beritaneka.
Lebih jauh Neta mengatakan, penangkapan seseorang harus disertai dengan bukti permulaan yang cukup. Tanpa itu, penangkapan Munarman merupakan sebuah pelanggaran hukum dan wujud dari arogansi kekuasaan.
Polri yang mengusung jargon presisi, mengharuskan aparatur kepolisian wajib memaparkan bukti permulaan yang dimilikinya secara transparan dalam menangkap Munarman.
Baca juga: Diduga Terlibat Pemerasan, IPW Desak KPK Periksa Azis Syamsuddin
Dalam penangkapan mantan ketua YLBHI itu IPW lebih melihatnya sebagai terapi kejut dari kalangan kepolisian, baik terapi kejut buat Munarman maupun untuk semua kalangan eks FPI yang selama ini terlihat radikal.
“Tujuannya agar eks FPI tiarap setiarap-tiarap nya, apalagi imam besarnya Rizieq sudah ditahan. Selama ini, meski Rizieq sudah ditahan, masih ada sejumlah figur eks FPI yang belum tiarap. Dengan penangkapan Munarman tentunya kalangan Polri berharap figur-figur keras di FPI tiarap setiarap tiarapnya,” tegasnya.
IPW berharap Polri bekerja cepat mengusut dan menuntaskan kasus Munarman dan jika dua alat buktinya tidak cukup sebaiknya Munarman dibebaskan. (ZS)