Beritaneka.com—Pemerintah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli 2021. Namun saat ini, istilah yang digunakan bukan PPKM Darurat lagi, melainkan PPKM Level 3 dan 4.
Ada sejumlah aturan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Di antaranya, larangan melakukan kegiatan secara berjemaah di tempat ibadah.
“Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah,” tulis Instruksi Mendagri pada Diktum Ketiga huruf g, seperti kami kutip hari ini, Rabu (21/7/2021).
Baca Juga: Ini Bantuan Pemerintah Saat PPKM Darurat Diperpanjang, Cek!
Dalam Inmendagri tersebut, pemerintah mengklasifikasi wilayah di Jawa-Bali ke dalam dua level, yakni PPKM Level 3 dan 4.
“Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan,” bunyi Diktum Kedua Inmendagri 22/2021.
Adapun kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 3 berdasarkan Diktum Kesatu Inmendagri 22/2021 adalah sebagai berikut:
DKI Jakarta:
Semua kabupaten/kota di Provinsi DKI Jakarta masuk kriteria level 4.
Banten:
Wilayah dengan kriteria Level 3 di Provinsi Banten yakni, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kota Cilegon.
Jawa Barat:
Wilayah dengan kriteria Level 3 di Provinsi Jawa Barat yakni, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung.
Jawa Tengah:
Wilayah dengan kriteria Level 3 di Provinsi Jawa Tengah yakni, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara, Kota Pekalongan.
DI Yogyakarta:
Wilayah dengan kriteria Level 3 di DI Yogyakarta yakni, Kabupaten Kulonprogo dan Kabupaten Gunungkidul.
Wilayah Lain
Jawa Timur:
Wilayah dengan kriteria Level 3 di Jawa Timur yakni, Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sampang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, dan Kota Pasuruan.
Bali:
Wilayah dengan kriteria Level 3 di Bali yakni, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli dan Kota Denpasar.
Instruksi yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian ini mulai berlaku pada hari ini tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021.
Beritaneka.com—Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM) Darurat resmi diperpanjang hingga 25 Juli 2021 mendatang. Apabila tren kasus mengalami penurunan, pemerintah akan merelaksasi kebijakan PPKM Darurat pada Senin 26 Juli 2021 secara bertahap.
“Karena itu, jika tren kasus mengalami penurunan maka pada 26 Juli pemerintah akan membuka secara bertahap,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui keterangan resminya di kanal Youtube Sekretariat Presiden seperti kami kutip pada hari ini.
Pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 triliun berupa bantuan tunai, yaitu BST (Bantuan Sosial Tunai), BLT (Bantuan Langsung Tunai) Desa, kemudian PKH (Program Keluarga Harapan). Ditambah juga bantuan sembako, bantuan kuota internet, dan subsidi listrik diteruskan.
Baca Juga: BAZNAS Dukung Penerapan Protokol Kesehatan Ketat dalam Penyembelihan dan Distribusi Kurban
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif bagi pelaku usaha mikro informal. Insensif ini akan diberikan kepada sekitar satu juta usaha mikro yang masing-masing menerima sebesar Rp1,2 juta.
Pemerintah juga memutuskan untuk menambah dana bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang terdampak. Berikut deretan bantuan pemerintah untuk masyarakat:
- Program Keluarga Harapan (PKH)
Program bantuan ini ditujukan untuk:
- Ibu hamil: Rp3 juta/tahun (Rp750 ribu/triwulan).
- Balita: Rp3 juta/tahun (750 ribu/triwulan).
- Siswa SD: Rp900 ribu/tahun (Rp225 ribu/triwulan)
- Siswa SMP: Rp1,5 juta/tahun (Rp375 ribu/triwulan)
- Siswa SMA: Rp2 juta/tahun (Rp500 ribu/triwulan)
- Disabilitas: Rp2,4 juta/tahun (Rp600 ribu/triwulan)
- Lansia: Rp2,4 juta/tahun (Rp600 ribu/triwulan).
- Kartu Sembako
Besaran bantuan adalah Rp200.000 per bulan untuk periode Juli-Agustus. - Beras 10 Kg
Alokasi beras adalah sebanyak 10kg per keluarga yang memegang kartu sembako dan bantuan sosial tunai (BST). - Bantuan Sosial Tunai (BST)
Besaran yang diterima adalah Rp300.000 per bulan untuk periode hingga Desember 2021. Sementara untuk BST usulan Pemerintah Daerah adalah sebesar Rp200.000 per bulan. - Kuota Internet
Bantuan ini diberikan untuk siswa dan tenaga pendidik. - Diskon Tarif Listrik
Stimulus diskon tarif listrik akan diperpanjang hingga Desember 2021. - Kartu Prakerja
Pemerintah menambah dana program Kartu Prakerja sebesar Rp10 triliun. - Insentif Usaha Mikro
Terakhir, Presiden Jokowi baru saja memerintahkan kepada menterinya untuk menyalurkan insentif bagi usaha mikro informal sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro.
Beritaneka.com—Penerapan PPKM Darurat ternyata memengaruhi harga beberapa komunitas pangan. Harganya mengalami kenaikan. Bahan pangan tersebut di antaranya, cabai rawit merah, rawit hijau, merah besar, bawang merah, dan bawang putih.
“Yang naik, cabai rawit merah, harganya Rp 72.800 per kg, rawit hijau Rp 50.500, cabai merah besar Rp 39.000, bawang merah Rp 34.000, bawang putih Rp 31.000,” kata Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Abdullah Mansuri kepada wartawan.
Baca Juga: Pos Penyekatan PPKM Darurat di Sejumlah Wilayah Jakarta, Cek!
Komoditas lainnya yang berpotensi ikut naik seperti daging, gula pasir, minyak goreng, ayam dan telur. Sedangkan untuk komoditas beras masih stabil.
Kenaikan harga tersebut lantaran rantai pasokan (supply) dan permintaan (demand) dari setiap komoditas. “Dinamika harga, juga disebabkan oleh perubahan jam operasional pasar di beberapa daerah akibat pelaksanaan PPKM darurat. Menurut saya hal ini ikut memengaruhi suplai dan demand dari setiap komoditas,” kata dia.
Dia berharap PPKM darurat tidak menutup atau membatasi jam operasional agar tidak terjadi fluktuasi harga yang mempengaruhi distribusi pangan di masyarakat. “Kami berharap pemerintah tetap dapat membuka pasar tradisional dengan protokol kesehatan yang ketat,” katanya.
Baca Juga: Abaikan Nyawa di Masa Pandemi, Apakah Termasuk Kejahatan Kemanusiaan?
Oleh: M. Jamiluddin Ritonga, Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul
Beritaneka.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memilih Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 44 Kabupaten/Kota dan 6 provinsi di Jawa-Bali pada 3 – 20 Juli 2021. Keputusan ini diambil untuk menggantikan PPKM Mikro yang dinilai tidak efektif mengatasi lonjakan kasus Covid-19.
Padahal sebelumnya muncul wacana sebaiknya pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diperketat atau Lockdown untuk menekan lonjakan kasus Corona pasca lebaran.
Pilihan Jokowi itu semakin membuktikan, pemerintah dalam penanganan Covid-19 berupaya menjaga keseimbangan sisi ekonomi dan sisi kesehatan. Padahal pilihan ini sudah terbukti tidak efektif. Kasus Covid-19 hingga saat ini tidak dapat dikendalikan, dan belakangan ini justeru menunjukkan grafik peningkatan yang sangat siginifikan.
Pemerintah seharusnya belajar, PSBB yang diperketat yang pernah dilaksanakan terbukti lebih dapat menekan lonjakan kasus Covid-19. Hanya saja, kebijakan ini membawa implikasi pemerintah harus menyiapkan konvensasi kepada masyarakat agar dapat bertahan hidup selama PSBB diberlakukan.
Baca juga: Reformasi Dipersimpangan Jalan
Hal yang sama juga berlaku bila lockdown yang dipilih. Bahkan implikasi konvensasinya kepada rakyat akan lebih besar daripada kebijakan PSBB diperketat.
Padahal bertolak dari kasus di beberapa negara di Eropa, Selandia Baru, dan Korea Selatan, penerapan lockdown jauh lebih efektif dalam penanganan Covid-9. Bahkan negara teraebut sekarang sudah mendekati hidup normal seperti sebelum adanya pandemi Covid-19 dengan membebaskan warganya dari masker.
Jadi, pemerintah memilih PPKM Darurat tampaknya karena lebih ekonomis daripada PSBB diperketat atau lockdown. Kebijakan ini tetap memberi ruang ekonomi berjalan.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah bukan berarti terbebas dari kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan makan rakyatnya. Hal itu setidaknya diberikan kepada rakyat yang terimbas dari kebijakan PPKM Darurat.
Rakyat yang tidak mampu dan berpenghasilan tidak tetap di Pulau Jawa dan Bali haruslah diberi bantuan sosial. Kewajiban ini sebagai konsekuensi logis dari kebijakan yang diambil.
Baca juga: Jamiluddin Ritonga: Biarkan RRI Jadi Media Publik Sesungguhnya
Kalau kebutuhan pangan rakyat tidak mampu dipenuhi selama PPKM Darurat, barulah pemerintah dapat menindak rakyatnya yang tidak patuh dengan aturan yang ditetapkan. Tapi kalau tidak, tidak sepantasnya pemerintah menindak rakyatnya apalagi menuntut untuk melaksanakan semua aturan PPKM Darurat.
Jadi, selama PPKM Darurat dilaksanakan hak pemerintah boleh dilaksnakan kalau kewajibannya minimal memenuhi pangan rakyatnya sudah dipenuhi. Kalau hak rakyat sudah dipenuhi, barulah pemerintah dapat menuntut rakyatnya melaksanakan kewajiban aturan PPKM Darurat. Termasuk tentunya semua pihak melaksanakan 3 T (testing, tracing, treatment) dan protokol kesehatan.
Hanya dengan begitu, PPKM Darurat diharapkan dapat menekan lonjakan Covid-19. Pemerintah dan rakyat melaksanakan bersama berdasarkan hak dan kewajibannya. Mungkin inilah yang dinamakan adil.
Menulis buku:
- Perang Bush Memburu Osama
- Tipologi Pesan Persuasif
- Riset Kehumasan
Dekan FIKOM IISIP Jakarta 1996 – 1999.
Beritaneka.com—Pemerintah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan ini berlaku mulai hari ini 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui YouTube Sekretariat Presiden mengatakan, PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.
Baca Juga: Suara Merdu Nyanyian Kritikan Negeri Ini Menawan Perhatian Netizen
PPKM darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen 4, serta di 74 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di wilayah Jawa-Bali. Selama PPKM darurat berlaku, dilakukan pembatasan pada sejumlah sektor dan kegiatan.
Berikut ini sejumlah aturan dalam PPKM darurat yang kami rangkum:
1.Perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial wajib 100 persen menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.
2.Kegiatan belajar mengajar wajib online atau daring.
3.Pada sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat. Sektor esensial yang dimaksud meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
4.Pada sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. Cakupan sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (seperti listrik dan air), hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
5.Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
6.Apotek dan toko obat dibolehkan buka selama 24 jam.
7.Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara.
8.Restoran rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya boleh menyediakan layanan antar (delivery) dan take away atau bungkus, serta dilarang menerima dine in atau makan di tempat.
9.Kegiatan konstruksi di tempat konstruksi dan lokasi proyek boleh beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
10.Tempat-tempat ibadah yakni masjid, mushala, gereja, pura, vihara, kelenteng, dan tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
11.Penutupan fasilitas umum yang meliputi area publik, taman umum, tempat wisata, atau area publik lainnya.
12.Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.
13.Pada sektor transportasi, penumpang kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa dibatasi maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
14.Resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya boleh dalam tempat tertutup untuk dibawa pulang.
15.Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, serta tes PCR H-2 untuk pesawat, dan antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
16.Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan facial tanpa penggunaan masker.