Beritaneka.com—Pemerintah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali, mulai hari ini, 1 hingga 7 Maret 2022. Tercatat ada 108 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang kini berstatus PPKM Level 3.
“Terjadi peningkatan pada level 3 dari 99 daerah menjadi 108 daerah,” kata Dirjen Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA kami kutip dari siaran pers hari ini, Selasa (1/3/2022).
Selain itu, jumlah daerah yang berstatus PPKM level 4 juga naik menjadi tujuh kabupaten/kota. Ketujuh daerah itu yakni, Kota Cilegon, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Tegal, Kota Salatiga, Kota Magelang, dan Kota Madiun.
Baca Juga:
“Sedangkan untuk daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari 25 daerah menjadi 13 daerah, dan masih belum ada daerah yang berada di Level 1,” kata Safrizal.
Berikut daftar 108 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berstatus PPKM level 3, sebagaimana dikutip dari salinan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 13 tahun 2022 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali:
- DKI Jakarta: Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kota JakartaUtara, dan Kota Jakarta Pusat;
- Banten: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang;
- Jawa Barat: Kabupaten Kuningan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang; dan Kabupaten Garut
- Jawa Tengah: Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Demak;
- Daerah Istimewa Yogyakarta: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul;
Jawa Timur dan Bali
- Jawa Timur: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, KabupatenSitubondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Lumajang, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto,Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Bangkalan;
- Bali: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
Beritaneka.com—PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mencatat volume penumpang KRL Jabodetabek terus berkurang dalam tiga pekan terakhir sejak adanya imbauan pemerintah kepada masyarakat untuk kembali beraktivitas dari rumah seiring pemberlakuan PPKM Level 3 di Jabodetabek.
“Sebelum berlakunya PPKM Level-3, rata-rata volume pengguna KRL pada hari-hari kerja di bulan Februari ini mencapai 436.365 pengguna per harinya. Sementara sejak PPKM level-3 berlaku pada 8 Februari lalu, rata-rata volume pengguna pada hari kerja adalah 377.736 atau berkurang 13,4%,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, Senin (14/2/2022).
Baca Juga:
- Mahasiswi UPI Bandung Hilang
- 5 Gerbang Tol Bandung Terapkan Ganjil-Genap di Akhir Pekan
- Nikmati Kemudahan Mendapatkan Beasiswa Hingga Lulus di Kampus Horizon Karawang
Sementara pada tiga pekan awal tahun ini rata-rata volume pengguna KRL adalah 454.015 pengguna dengan volume terendah pada 23 Januari yaitu 30.688 pengguna.
“Dengan demikian, secara rata-rata volume pengguna KRL dalam tiga pekan terakhir telah berkurang 13,08% dibanding tiga pekan pertama tahun 2022.Volume pengguna KRL biasanya mencatatkan angka tertinggi pada setiap Senin. Pada bulan Januari lalu, rata-rata volume pengguna di hari Senin adalah 517.518 pengguna,” katanya.
Menurut pantauan di lapangan, sejumlah stasiun keberangkatan tetap dipadati pengguna, antara lain Stasiun Bogor (9.281 pengguna, naik 3% dari Senin pekan lalu), Stasiun Bekasi (6.508 pengguna, naik 7%), Stasiun CIkarang (3.153 pengguna, naik 13%), serta Stasiun Sudimara (3.421 pengguna naik 4%).
Situasi di stasiun-stasiun tersebut kondusif dan seluruh pengguna mentaati protokol kesehatan yang berlaku.
“Meskipun demikian, layanan KRL di masa PPKM Level 3 wilayah Jabodetabek tetap beroperasi dengan 1.005 perjalanan mulai pukul 04.00-22.00 WIB. Petugas, baik di stasiun maupun di dalam KRL senantiasa mengingatkan pengguna untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan.
Beritaneka.com—Jakarta kembali memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mulai 8-14 Februari 2022. Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 118 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019 tertuang bahwa moda transportasi umum, angkutan massal hingga taksi konvensional maupun online hanya diperbolehkan beroperasi kapasitas maksimal 70 persen dan protokol kesehatan ketat.
“Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (konvensional dan online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70%(tujuh puluh persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Kepgub seperti kami kutip hari ini.
Baca Juga:
Jawa-Bali Kembali PPKM Level 3, Cek Aturannya..
Jabodetabek PPKM Level 3, Pedagang Kecil dan UMKM Tetap Boleh Jualan
Sementara itu, transportasi ojek online maupun pangkalan diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan ketat. “Ojek (online dan Pangkalan): Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” kata Anies.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Beritaneka.com—Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan kembali pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di daerah Jawa-Bali hingga 14 Februari 2022 mendatang. Aturan ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022.
“Daerah yang berada pada level 3 mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari 2 daerah menjadi 41 daerah,” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA dalam keterangan resmi yang kami kutip hari ini.
Safrizal menjelaskan, peningkatan jumlah daerah yang berada pada level 3 tidak semata-mata karena meningkatnya jumlah kasus positif karena Omicron. “Tetapi juga karena faktor menurunnya tracing yang dilakukan dan mulai bertambahnya tingkat Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit,” kata dia.
Aturan lengkap PPKM Level 3 sebagai berikut:
1.Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
2.Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 25% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
3.Kegiatan makan dan minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 60% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit, untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 60%, satu meja maksimal 2 (dua) orang, dan waktu makan maksimal 60 menit.
4.Sedangkan restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal 2 orang, waktu makan maksimal 60 menit.
5.Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat, dengan ketentuan anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/pusat perdagangan ditutup, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk, anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50%, waktu makan maksimal 60 menit.
6.Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.
7.Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
8.Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 (tiga) dengan maksimal 50% dari kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
9.Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) dapat dibuka/dilakukan dengan kapasitas maksimal 25%.
10.Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
11.Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dan 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
12.Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
13.Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid -19 Nasional.
Beritaneka.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan Pemerintah melindungi para pedagang kecil dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam level 3 PPKM di Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
“Presiden tadi memberikan instruksi betul-betul supaya UMKM, pedagang-pedagang kecil kita itu tetap bisa berdagang dengan baik dan itu kita lindungi,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers secara online, Senin (7/2/2022).
Baca Juga:
Kebijakan PTM 100 Persen Perlu Dievaluasi, DPR Minta Pengambilan Keputusan Libatkan Otoritas Daerah
Luhut meminta para pedagang dan pelaku UMKM juga harus taat protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi. Hal tersebut penting untuk keselamatan keluarga para pedagang dan pelaku UMKM.
“Tapi pedagang-pedagang juga harus disiplin kalau belum vaksin, anda pergi vaksin supaya anda jangan menjadi korban dan keluarganya juga jadi korban,” kata Luhut.
Luhut memahami masyarakat mengalami kepenatan akibat pandemi Covid-19 yang berlarut-larut. Oleh karena itu, Luhut mengajak masyarakat agar saling bahu-membahu melakukan pencegahan penularan covid-19. “Pemerintah menyadari bahwa terdapat kepenatan kejenuhan dan kelelahan akibat pandemi Covid-19 ini yang dialami masyarakat. Namun semua warga negara yang baik tentunya harus sadar bahwa keluar dari pandemi adalah agenda kita bersama,” kata Luhut.
Beritaneka.com—Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah. Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus. Kasus aktif dan jumlah yang dirawat di RS menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang.
Perbaikan penanganan Pandemi Covid-19 juga terlihat dari tren perubahan level PPKM kabupaten kota di Jawa Bali. Berdasarkan assessmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/kota saja.
Meski demikian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menekankan bahwa semua pihak perlu meningkatkan kewaspadaan terutama mengingat munculnya varian baru Omicron yang sudah dikonfirmasi di beberapa negara.
Baca juga: Diduga Terlibat Bisnis Tes PCR, PKS Desak Jokowi Tindak LBP dan Erick Thohir
Penyebaran Varian Omicron di berbagai negara dunia terindikasi lebih cepat dan meningkatkan kemungkinan reinfeksi. Namun temuan awal dari Afrika Selatan menunjukkan tingkat keparahan dan tingkat kematian akibat varian Omicron relatif terkendali, meski masih butuh waktu dan tambahan data untuk mendapatkan informasi yang lebih valid.
Baca juga: Imuniasi Campak dan Rubella untuk Penuhi Hak Anak Indonesia
“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” terang Menko Luhut dalam keterangan persnya, Senin (6-12-2021).
Diapun lantas menjelaskan, perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.
Baca juga: Harga Tes PCR Rp300 Ribu, Legislator: Perlu Dikaji Ulang
Melalui penguatan 3T (testing, tracing dab treatment) dan percepatan vaksinasi dalam 1 bulan terakhir, Indonesia saat ini lebih siap dalam menghadapi momen Nataru. Testing dan tracing tetap berada pada tingkat yang tinggi, meski kasus rendah, dan lebih baik dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Merespon perkembangan tersebut, Pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.
Keputusan ini juga didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen. Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali. Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi.
Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh. Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Baca juga: PPKM Masih Berlanjut, Bioskop Mulai Dibuka
Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya. Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.
“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” pungkas Menko Luhut.
Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.
Di luar itu, Presiden memberi arahan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi anak-anak. Langkah ini untuk memberikan perlindungan pada anak-anak, termasuk mempertimbangkan penyebaran varian Omicron di Afrika Selatan yang banyak menyerang anak-anak.
Berbagai langkah yang diambil oleh Pemerintah didasarkan pada data dan perkembangan informasi terkini terkait Pandemi Covid-19. Evaluasi terus dilakukan secara berkala tiap minggunya, sehingga kebijakan bisa beradaptasi dengan cepat, menyesuaikan perkembangan terbaru.
Beritaneka.com—Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali mengeluarkan instruksi terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Jawa-Bali. Dalam instruksi terbarunya yang bernomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2-4 Jawa-Bali, aturan makan di warung makan/warteg kembali direvisi.
Melalui instruksi terbarunya, Mendagri kembali melonggarkan kebijakan jam makan khusus untuk kota/kabupaten berstatus PPKM level 3 dan 2 di warung makan, lapak jajan, dan sejenisnya.
Sebelumnya hanya dibolehkan 30 menit, kini para pelanggan tempat tersebut diizinkan makan di tempat hingga 1 jam dengan catatan jam operasional dibatasi hanya sampai pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung hingga 50 persen saja.
Baca Juga: PPKM Terus Berlanjut, 20 Tempat Wisata Jawa-Bali Dibuka
“Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat dan waktu makan maksimal 60 menit,” demikian kutipan aturan.
Sementara itu, untuk kota dan kabupaten yang masih berstatus level 4 di Jawa-Bali, kebijakan diterapkan lebih ketat.
Melalui instruksi yang sama, Mendagri masih membatasi waktu jam makan di tempat selama 30 menit dengan maksimal kapasitas pengunjung 50 persen dan jam buka operasional hanya sampai pukul 8 malam.
Aturan PPKM ini berlaku 7-13 September 2021. Selanjutnya, pemerintah akan kembali mengevaluasi seiring dengan perkembangan pandemi.
Beritaneka.com—Pemerintah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli 2021. Namun saat ini, istilah yang digunakan bukan PPKM Darurat lagi, melainkan PPKM Level 3 dan 4.
Ada sejumlah aturan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Di antaranya, larangan melakukan kegiatan secara berjemaah di tempat ibadah.
“Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah,” tulis Instruksi Mendagri pada Diktum Ketiga huruf g, seperti kami kutip hari ini, Rabu (21/7/2021).
Baca Juga: Ini Bantuan Pemerintah Saat PPKM Darurat Diperpanjang, Cek!
Dalam Inmendagri tersebut, pemerintah mengklasifikasi wilayah di Jawa-Bali ke dalam dua level, yakni PPKM Level 3 dan 4.
“Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan,” bunyi Diktum Kedua Inmendagri 22/2021.
Adapun kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 3 berdasarkan Diktum Kesatu Inmendagri 22/2021 adalah sebagai berikut:
DKI Jakarta:
Semua kabupaten/kota di Provinsi DKI Jakarta masuk kriteria level 4.
Banten:
Wilayah dengan kriteria Level 3 di Provinsi Banten yakni, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kota Cilegon.
Jawa Barat:
Wilayah dengan kriteria Level 3 di Provinsi Jawa Barat yakni, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung.
Jawa Tengah:
Wilayah dengan kriteria Level 3 di Provinsi Jawa Tengah yakni, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara, Kota Pekalongan.
DI Yogyakarta:
Wilayah dengan kriteria Level 3 di DI Yogyakarta yakni, Kabupaten Kulonprogo dan Kabupaten Gunungkidul.
Wilayah Lain
Jawa Timur:
Wilayah dengan kriteria Level 3 di Jawa Timur yakni, Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sampang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, dan Kota Pasuruan.
Bali:
Wilayah dengan kriteria Level 3 di Bali yakni, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli dan Kota Denpasar.
Instruksi yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian ini mulai berlaku pada hari ini tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021.