Beritaneka.com, Jakarta —Calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) 18 tahun ke atas mulai hari ini wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR jika belum vaksin booster. Termasuk untuk yang akan berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan ketentuan ini sesuai dengan surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Sedangkan calon penumpang KAJJ usia 6 sampai 17 tahun yang telah mendapatkan vaksin ke 2 tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
“Daop 1 Jakarta mengimbau kepada calon penumpang KA khususnya yang berangkat pada tanggal 15 Agustus 2022 dan seterusnya agar memperhatikan kembali aturan persyaratan terbaru,” kata Eva dalam keterangan resminya, Senin,(15/8/2022).
Baca Juga:
- Konten Porno Ramai di Medsos, Pemerintah Aktifkan Lagi Gugus Tugas Cegah Pornografi
- Rapimnas Partai Gerindra Bahas Prabowo Maju Capres 2024
- Presiden Jokowi: 800 Juta Orang Akan Kelaparan, Harus Ada Solusi Krisis Pangan
- GIIAS 2022 Dibuka Mulai Hari Ini, Pengunjung Bisa Test Track Kendaraan Listrik
- Bayar Pajak Kendaraan Dapat Santunan Kecelakaan
- Elektabilitas Prabowo Capai 30 Persen
Eva menyampaikan pada masa transisi (15 s/d 17 Agustus 2022) penumpang yang tidak dapat menunjukkan hasil negatif RT-PCR dapat membatalkan tiket dengan pengembalian bea 100 persen (di luar bea pesan). Serta dapat dibatalkan paling lama sampai dengan H+7 dari tanggal keberangkatan.
“Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksin dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding,” katanya.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal yang berlaku mulai hari ini 15 Agustus 2022:
- Syarat Naik KA Jarak Jauh Usia 18 tahun ke atas
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
Usia 6-17 tahun
a) Vaksin Kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin Pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1×24 jam/ RT-PCR 3×24 jam
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1×24 jam/ RT-PCR 3×24 jam
d) Perjalanan dari luar negeri belum divaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1×24 jam/ RT-PCR 3×24 jam
Usia di bawah 6 tahun
Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
- Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
c) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dapat melakukan pembatalan tiket,” katanya.
Beritaneka.com—Pemerintah kini tidak lagi mewajibkan test antigen maupun PCR saat hendak menggunakan transportasi publik darat, laut, dan udara. Kebijakan ini disambut gembira warga masyarakat. Kebijakan tidak lagi memberlakukan antigen dan PCR di transportasi publik, termasuk pesawat tentu akan meningkatkan perjalanan wisata.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan, kebijakan perjalanan domestik tanpa antigen dan tes usap PCR akan mendorong pemulihan pariwisata dan ekonomi kreatif. Dia berharap hal ini menjadi momentum pemulihan ekonomi.
“Kegiatan perjalanan dalam negeri juga tak perlu antgien untuk yang sudah vaksinasi. Ini yang bisa kami sampaikan mudah-mudahan, menambah semangat dan momentum untuk bangkit ekonomi kita terutama pariwisata dan ekonomi kreatif,” kata Sandiaga dalam weekly press briefing, Jakarta, Senin (7/3/2021).
Baca Juga:
- Survei PPI: Anies Dinilai Figur Pemimpin Paling Intelektual
- Bea dan Cukai Sinergi dengan Pemda, Tingkatkan Kemampuan Ekonomi Pelaku Usaha
- Kementerian PUPR Bangun Rest Area di Puncak, Siap Tampung 516 PKL
- Usulan Penundaan Pemilu Bukan Demokrasi, Tapi Tirani
Sandiaga mengatakan, beberapa event internasional akan digelar dalam beberapa bulan ke depan. Termasuk MotoGP yang kini tinggal menghitung hari. Ini akan turut mendorong kunjungan masyarakat ke beberapa tempat destinasi, tentunya akan berdampak positif pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan pemerintah memutuskan untuk meniadakan tes antigen atau PCR bagi perjalanan domestik yang sudah melakukan vaksinasi lengkap. Hal ini diputuskan dalam rapat terbatas Evaluasi PPKM, Senin (7/2/2022).
“Pelaku perjalanan domestik, baik darat atau laut, yang sudah melakukan vaksinasi lengkap, tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen atau PCR negatif. Hal ini ditetapkan dalam Surat Edaran oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat,” kata Luhut dalam konferensi pers secara daring di kanal YouTube Sekretariat Presiden, kami saksikan hari ini.
Selain itu, hasil rapat juga memutuskan seluruh pertandingan olahraga dapat kembali dihadiri penonton. Syaratnya, penyelenggara harus memastikan para penonton sudah melalukan vaksinasi booster dan menggunakan PeduliLindungi.
Beritaneka.com—Setelah keberatan warga masyarakat lantaran adanya wajib tes PCR bagi penumpang pesawat yang melakukan perjalanan udara untuk wilayah Jawa-Bali, kini giliran Ikatan Pilot Indonesia yang meminta agat syarat penerbangan yang harus melampirkan test PCR dicabut.
Kewajiban tes PCR membuat syarat perjalanan udara menjadi lebih mahal, yang pada akhirnya menggerus jumlah penumpang pesawat dan berkurangnya penerbangan. Berkurangnya jumlah penerbangan berimbas pada pengurangan pengoperasian pesawat di beberapa maskapi di Indonesia, sehingga berkurangnya kebutuhan sumberdaya manusia, penundaan, pengurangan, pemotongan gaji, bahkan merumahkan dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketua Ikatan Pilot Indonesia Capt Iwan Setyawan mengatakan, penerbangan yang terasa semakin mahal karena keharusan tes PCR telah menggerus kesejahteraan para pegawai penerbangan, baik itu pilot, awak kabin, teknisi, pengatur lalu lintas udara, petugas bandara, dan lain sebagainya.
Baca Juga: Test PCR Penumpang Pesawat Masih Kemahalan dan Diskriminatif
Oleh karena itu, menurut Ikatan Pilot Indonesia, Rapid Test sudah cukup untuk menjadi syarat penerbangan. Iwan menyampaikan, saat ini WHO, IATA, ICAO menyatakan bahwa Tes Antigen memiliki akurasi yang baik, lebih murah, dan cepat memberikan hasil, sehingga direkomendasikan untuk digunakan sebagai alat tes.
“Penelitian juga menunjukkan bahwa rasio penularan di dalam pesawat udara sangat rendah, serta didukung dengan penerapan protokol kesehatan ketat di bandara, serta telah di vaksin nya, semua pekerja maupun penumpang transportasi udara, maka Transportasi udara sangat aman dan mendukung pencegahan penyebaran Covid-19,” kata Iwan dalam Konferensi Pers hari ini, Selasa (26/10/2021).
Selain itu, Iwan menyebutkan, pesawat komersial saat ini juga sudah dilengkapi HEPA sebagai filter terhadap virus, sehingga menurutnya, transportasi udara semestinya mendapatkan prioritas untuk diutamakan pemulihannya.
Baca Juga: PPKM DKI Jakarta Berada di Level 2
“Sejalan dengan usaha pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia, kami mengharapkan adanya kebijakan yang lebih meringankan persyaratan penumpang pesawat udara, dengan menjadikan Tes Antigen sebagai syarat untuk melakukan perjalanan sebagaimana moda Transportasi Lainnya,” katanya.
Beritaneka.com—Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah merespons keberatan warga masyarakat berkaitan dengan aturan kewajiban tes swab dengan metode polymerase chain reaction atau test PCR sebagai syarat perjalanan udara.
Ketentuan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021. Dalam aturan itu disebutkan bahwa seiring penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3,2 dan 1 di Jawa dan Bali, pelaku perjalan udara diwajibkan menunjukkan hasil test PCR negatif 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Menurut Puan, masyarakat tidak habis pikir dengan kebijakan tersebut karena dikeluarkan dalam kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang sudah melandai.
“Beberapa hari ini banyak masyarakat bersuara karena bingung dengan aturan baru PCR sebagai syarat semua penerbangan ini. Masyarakat mempertanyakan kenapa dalam kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin membaik, tapi justru tes perjalanan semakin ketat,” kata Puan dalam keterangan yang kami kutip hari ini.
Baca Juga: Anak-anak Boleh Nonton di Bioskop Kawasan Level PPKM 2 dan 1
Aturan tersebut mulai berlaku hari ini hingga 1 November 2021. Dengan demikian, surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan menjadi hal mutlak yang harus ditunjukkan para pelaku perjalanan udara dari dan ke wilayah Jawa-Bali serta daerah termasuk kategori PPKM Level 3 dan 4.
Sementara, untuk luar Jawa-Bali, syarat ini juga ditetapkan bagi daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan 2. Namun, tes antigen masih tetap berlaku dengan durasi 1×24 jam. Sebelumnya, menurut Puan, pelaku penerbangan bisa menggunakan tes antigen 1×24 jam dengan syarat calon penumpang sudah divaksinasi dosis lengkap.
“Kenapa dulu ketika Covid-19 belum selandai sekarang, justru tes antigen dibolehkan sebagai syarat penerbangan. Kalau sekarang harus PCR karena hati-hati, apakah berarti waktu antigen dibolehkan, kita sedang tidak atau kurang hati-hati? Pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat seperti ini harus dijelaskan terang benderang oleh pemerintah,” katanya.
Puan mengatakan, test PCR seharusnya digunakan hanya untuk instrumen pemeriksaan bagi suspek Corona. Dia mengingatkan, fasilitas kesehatan di Indonesia belum merata dan akan semakin menyulitkan masyarakat yang hendak bepergian dengan transportasi udara.
“Masyarakat juga bertanya-tanya mengapa PCR dijadikan metode screening, padahal PCR ini alat untuk diagnosa Covid-19. Dan perlu diingat, tidak semua daerah seperti di Jakarta atau kota-kota besar yang tes PCR bisa cepat keluar hasilnya,” sebut Puan.
“Di daerah belum tentu hasil test PCR bisa selesai dalam 7×24 jam, maka kurang tepat ketika aturan tes PCR bagi perjalanan udara berlaku untuk 2×24 jam,” tambah dia. Puan meminta pemerintah mendengarkan keluhan masyarakat yang menilai aturan terbaru syarat penerbangan menodai prinsip keadilan.
Menurut dia, jika memang alasan kebijakan mobilitas diperbarui karena semakin luasnya pembukaan operasional sektor sosial masyarakat, maka seharusnya berlaku untuk semua moda transportasi.
“Tapi di aturan terbaru, syarat perjalanan bagi transportasi darat, laut, dan kereta api masih tetap memperbolehkan tes antigen 1×24 jam. Kebijakan yang tidak merata dan terkesan ada diskriminasi, harus di-clear-kan pemerintah,” ujar Puan.
Test PCR Masih Kemahalan
Di sisi lain, Puan mengatakan, masyarakat juga mempertanyakan rencana pemerintah yang akan mengizinkan pesawat mengangkut penumpang dengan kapasitas penuh atau 100 persen seiring dengan pemberlakuan syarat PCR. Sebab, kata dia, alasan kewajiban tes PCR itu disebut untuk mengurangi penyebaran virus Corona.
“Tentu ini semakin membingungkan masyarakat. Ketika tes PCR dikatakan menjadi upaya menekan penyebaran Covid-19 di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat, namun kapasitas penumpang pesawat semakin diperbesar,” imbuh dia.
Oleh karena itu, ia meminta pemerintah bisa memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait kewajiban tes PCR bagi pelaku perjalanan udara. Dia berharap, pemerintah lebih memprioritaskan agar seluruh program penanganan Covid-19 dilaksanakan secara komprehensif.
“Upaya itu akan lebih baik ketimbang memperberat syarat penerbangan. Integrasikan program vaksinasi dan aplikasi tracing PeduliLindungi dengan tes Covid. Kemudian, perbanyak sosialisasi dan komunikasi publik yang lebih intens mengenai aturan dan protokol kesehatan agar tidak menimbulkan kebingungan masyarakat,” kata Puan.
Baca Juga: PPKM DKI Jakarta Berada di Level 2
Kendati demikian, menurut Puan jika pemerintah memang menilai syarat tes PCR bagi pelaku penerbangan adalah solusi terbaik, harganya harus bisa dikurangi karena masih kemahalan. Selain itu, tambah dia, fasilitas kesehatan juga harus bisa diseragamkan di seluruh daerah.
“Pemerintah harus bisa memastikan waktu dan proses PCR di seluruh daerah bisa selesai dalam waktu singkat, agar bisa memenuhi syarat pemberlakuan hasil tes 2×24 jam. Dan harganya pun harus sama di semua daerah,” katanya.