Beritaneka.com — Jakarta, Pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng terkait masalah ketersediaan dan harga minyak goreng yang masih tinggi. Untuk menjaga ketersediaan bahan pangan tersebut, ekspor bahan baku minyak goreng atau minyak sawit (CPO) terhitung 28 April 2022 dilarang.
“Dalam rapat tersebut telah saya putuskan, pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng per Kamis 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi), dikutip dari kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (22/4/2022).
Baca Juga:
- Mahfud MD: Muhammadiyah Berperan Besar bagi Pembangunan Indonesia
- Operasi Ketupat Lebaran Digelar Mulai 28 April
- Mudik Lebaran, Okupansi Kamar Hotel Diproyeksikan Meningkat
- Kasus Binomo Kerugian Capai Rp72,13 Miliar, Korban 118 Orang
- Penerapan Fuel Surcharge Bikin Tiket Pesawat Naik, Ini Kata Garuda
- Presiden Jokowi: Usut Tuntas Pemain Minyak Goreng
Keputusan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dilakukan setelah Jokowi memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng.
Presiden Jokowi pun memastikan kebijakan ini mampu memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri. “Saya akan terus memantau dan menegvealuasi kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” kata Presiden Jokowi.