Beritaneka.com—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta menindak lanjuti temuan permasalahan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang digunakan untuk penyaluran bansos. Berdasarkan hasil pemeriksaan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN) 2020, BPK menemukan tidak validnya DTKS penetapan Januari 2020 pada Kemensos. Sebanyak 47 kabupaten/kota belum melakukan finalisasi data untuk penetapan DTKS.
Berdasarkan temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri Sosial untuk meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan pemda dalam proses pendataan, verifikasi, dan validasi DTKS. Rekomendasi lainnya, Menteri Keuangan juga perlu mengkoordinasikan pemenuhan data sebagai dasar perencanaan, pelaporan, serta evaluasi atas efektivitas Program PC-PEN.
“Saya ingat, BPK sempat berkonsultasi ke DPR tentang bagaimana penanganan terhadap alokasi dana Covid-19. Berdasarkan permasalahan yang ditemukan, BPK memberi rekomendasi kepada Menkeu dan Mensos ya, dari sisi database dan sisi anggaran. Tetapi dari sisi temuan, apakah dari kementerian dan lembaga atau Pemda, atau desa, lebih banyak temuan di sisi Covid atau sisi program lainnya,” ujar Anggota Komisi XI DPR RI Ela Siti Nuryamah.
Baca juga: BI Mau Terapkan Mata Uang Digital, DPR Minta Dikaji Lebih Dalam
Tidak hanya temuan terkait data bansos, BPK juga mengungkap adanya permasalahan regulasi dan kebijakan terkait refocusing dan realokasi APBD pada Kemendagri. BPK menilai beberapa regulasi/kebijakan belum sepenuhnya selaras, dan pedoman/petunjuk dalam penyusunan laporan penyesuaian APBD belum ditetapkan. Sehingga BPK merekomendasikan Mendagri untuk meningkatkan koordinasi dengan Menkeu sehingga kebijakan yang diterbitkan tidak multitafsir.
“Terkait rekomendasi ini saya sepakat, terus terang banyak pemda yang kebingungan dalam sisi payung hukum regulasi refocusing yang akhirnya kadang ada yang dipercepat, atau malah main pangkas tanpa ada analisa lebih tajam. Pemerintah berdalih dananya dialihkan ke Covid, padahal waktunya sangat mepet. Dampaknya jadi tidak terarah pada target pembangunan. Saya rasa rekomendasi ini cukup bagus,” ungkapnya.
Baca juga: DPR Pertahankan RUU Kontroversial, Formappi: Perburuk Kinerja Bidang Legislasi
Pada paparan yang disampaikan, Sekretaris Jenderal BPK Bahtiar Arif juga melaporkan sejumlah temuan permasalahan lain, seperti belum dilakukannya identifikasi dan kodifikasi secara menyeluruh atas program serta alokasi pagu PC-PEN dalam APBN 2020. Selain itu, menurutnya penyusunan program dan perubahan program PC-PEN pada Kementerian Keuangan juga belum sepenuhnya didukung dengan data atau perhitungan yang andal.
Pada Kementerian Kesehatan, BPK menyampaikan adanya permasalahan permasalahan pada kegiatan testing, tracing, treatment, dan edukasi serta sosialisasi Covid-19. “Rekomendasinya, Menkes agar melaksanakan pelatihan, menetapkan standar prosedur pengelolaan alat kesehatan untuk penanganan Covid-19 dan meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah,” pungkasnya.