Beritaneka.com—Total nilai kredit warga Jawa Barat terhadap pinjaman online (pinjol) atau fintech lending hingga September 2021 tercatat mencapai Rp67,7 triliun.
Angka tersebut adalah pinjaman warga terhadap pinjol legal atau terawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 2 Jawa Barat Indarto Budiwitono mengatakan, tercatat sampai dengan Agustus 2021 dana sebesar Rp67,7 triliun telah disalurkan kepada 13,23 juta peminjam online di Jawa Barat.
“Kemudahan akses yang ditawarkan oleh fintech lending menjadi salah satu opsi masyarakat Jawa Barat yang membutuhkan pembiayaan secara cepat mengakses fintech lending,” kata Indarto dalam keterangannya kepada wartawan.
Baca Juga: BNPB: 2.208 Bencana Terjadi Sepanjang Januari-Oktober 2021
Menurut dia, jumlah outstanding pinjaman online meningkat sebesar 122,7% dengan nominal Rp6,8 triliun. Menariknya, pinjol ini memiliki porsi tertinggi sebesar 26% dari provinsi lainnya di Indonesia.
Tingginya akses warga terhadap pinjol, membuat penyaluran kredit atau pembiayaan di Jabar tumbuh positif sebesar 6,88% yoy, lebih baik dari nasional yang bertumbuh sebesar 2,21% yoy.
Indarto mengingatkan agar warga tetap berhati hati saat mengakses pinjol. Hal ini mengingat maraknya fintech lending ilegal yang dapat merugikan masyarakat dengan bunga sangat tinggi. Belum lagi adanya penyalahgunaan data pribadi.
“Masyarakat harus mencermati izin atau legalitas fintech lending yang dikeluarkan. Kami juga terus lakukan upaya agar pinjol ilegal terus diberantas. Presiden juga sudah instruksikan itu,” katanya.
Baca Juga: Harga Tes PCR Rp300 Ribu, Legislator: Perlu Dikaji Ulang
Dia meminta, apabila ada masyarakat yang mendapati pinjol ilegal atau merasa dirugikan, bisa mengunjungi nomor OJK atau hotline polisi. Saat ini, baik OJK, pemerintah, dan polisi sudah berkomitmen memberantas pinjol ilegal karena sudah sangat meresahkan.