Beritaneka.com—Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menegaskan Major Project Transformasi Digital adalah strategi Indonesia untuk mendorong penggunaan teknologi digital, meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan dan rendah karbon (ekonomi hijau).
Kemudian, memastikan komitmen kementerian/lembaga dalam mendukung percepatan perluasan aksesdanpeningkatan infrastruktur digital, pemanfaatan pada sektor-sektor strategis, serta enabler transformasi digital dengan prinsip kedaulatan dan kemandirian digital.
Baca juga: Bappenas Bahas 11 Kawasan Industri Prioritas dan Smelter dalam RKP 2022
Major Project Transformasi Digital mengoordinasikan perencanaan dan penganggaran pembangunan sepuluh Sub Major Project, yaitu akses dan infrastruktur, layanan pemerintahan, pendidikan, kesehatan, perdagangan, perdesaan, koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, digitalisasi bantuan sosial, industri 4.0, literasi digital masyarakat, sumber daya digital Indonesia, dan keamanan siber.
“Transformasi Digital ini ada intervensi dari beberapa kementerian/lembaga, kami ingin melihat seberapa jauh kementerian/lembaga, seberapa confirm dengan program sampai pagu indikatifnya, serta konvergen atau tidak dengan program yang di-leadoleh Kemenkominfo, jangan sampai tidak sinkron. Transformasi digital ini penting dalam konteks transformasi ekonomi yang sesuai amanat Presiden untuk didorong dan dipercepat. Bahkan, kami diminta melihat beberapa daerah yang bisa menjadi contoh dan kemudian direplikasi ke daerah lain,” ujar Menteri Suharso
Baca juga: Bappenas Paparkan Konsep Besar Pengembangan UMKM
Major Project Transformasi Digital meliputi Pusat Data Nasional (PDN) yang ditargetkan selesai di 2022 dan Analog Switch Off (ASO) yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan ditargetkan rampung pada November 2022.
“Mengenai Satu Data dan Data Center, kalau Satu Data Indonesia atau SDI itu dikoordinasi Bappenas sehingga data itu bisa dipakai oleh siapa saja dan yang memproduksi data bisa siapa saja.Tetapi, itu tentu ada akses terbuka. Data center atau Pusat Data Nasional akan ada di Kemenkominfo, semua arahnya akan ke sana, dan itu akan lebih hemat ,”ungkap Menteri Suharso.
Major Project Transformasi Digital melaksanakan sejumlah amanat yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024.
Major Project Transformasi Digital dibidik mampu mengantisipasi, menyiapkan, dan merencanakan perubahan struktural untuk cara kerja, cara beraktivitas, cara berkonsumsi, cara belajar, dan cara bertransaksi yang sebelumnya offline dengan kontak fisik menjadi online dengan menggunakan teknologi digital.
Perubahan ini diharapkan meningkatkan efisiensi dan memangkas biaya operasional penyediaan layanan digital hingga meningkatkan pertumbuhan sektor teknologi informasi dan komunikasi sebesar 8,8 persen di 2022.