Beritaneka.com—Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan vaksinasi Covid-19 di Tanah Air sudah mencapai 100 juta dosis suntikan per 31 Agustus 2021.
“Perkembangan berita baik bahwa sesuai dengan peta jalan kita, tanggal 31 Agustus kemarin, kita mencapai 100 juta dosis vaksin Covid-19,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers ‘100 Juta Suntikan Vaksin Covid-19’ yang disiarkan melalui YouTube Kementerian Kesehatan RI, hari ini Rabu (1/9/2021).
Nadia memastikan pemerintah terus memberikan suntikan vaksin Covid-19 kepada masyarakat. Melalui vaksin tersebut, kekebalan komunitas segera terbentuk sehingga pandemi Covid-19 teratasi.
Baca Juga: Ganjil Genap di Tiga Lokasi Jakarta Berlaku Sanksi Tilang Mulai Hari Ini
“Dengan 100 juta dosis (vaksin Covid-19) yang sudah disuntikkan hari ini, semoga tentunya ini akan terus mencapai target kekebalan kelompok dalam waktu yang telah kita tetapkan,” kata dia.
Nadia mengajak masyarakat mengikuti program vaksinasi Covid-19. Dia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak pilih-pilih jenis vaksin Covid-19.
“Apapun jenis vaksinnya, ingat, tidak usah khawatir karena pasti sudah dijamin keamanan, mutu, dan kualitas serta efektivitasnya. Vaksin yang terbaik adalah vaksin yang tersedia saat itu bagi kita,” katanya.
Pemerintah menargetkan 208.265.720 warga Indonesia divaksinasi Covid-19. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berharap, target vaksinasi tersebut tercapai pada Januari 2021. Vaksinasi Covid-19 kini berjalan cepat. Hal ini terlihat dari perbandingan capaian suntikan 50 juta vaksin pertama dan kedua.
50 Juta suntikan vaksin pertama tercapai pada 8 Juli 2021. Ini menunjukkan, 50 juta suntikan vaksin pertama rampung dalam waktu 26 pekan. Sementara 50 juta suntikan vaksin kedua tercapai pada 31 Agustus 2021 atau dalam waktu 7 pekan.
“Kita ingin berusaha kalau bisa 50 juta, 50 juta berikutnya syukur-syukur bisa enam minggu, atau syukur-syukur bisa empat minggu. Jadi kalau 50 juta butuhnya 4 minggu, 1 bulan artinya kita nyuntiknya 1,3 juta, 1,4 juta per hari supaya dapat 4 minggu,” kata dia.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Melanggar Konstitusi: Wajib Bubar
“Kalau kita bisa dapat 4 minggu 50 juta, sekarangkan 100 juta di Agustus, kita ada September, Oktober, November, Desember. Itu kan ada empat bulan. Kalau 4 bulan itu kita bisa capai rata-rata sebulan 50 juta, kita bisa dapat 200 juta tambahan,” katanya.