Beritaneka.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memprioritaskan pengusutan kasus hasil operasi tangkap tangan (OTT).
Sebab, mereka yang terjaring OTT KPK langsung dilakukan penahanan oleh KPK. Dalam undang-undang, KPK memiliki keterbatasan waktu dalam menahan para tersangka kasus dugaan korupsi ini.
“Karena OTT ini membutuhkan waktu yang terbatas. Ketika dia sudah melakukan penahanan, argonya berjalan dalam waktu 60 hari harus segera P21 (lengkap) dan dalam 60 hari berikutnya sudah di persidangan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto memberikan penjelasan, Kamis (27/1/2022).
Baca Juga: Polri Sita Aset BLBI Rp5,9 Triliun
Karyoto mengatakan, perkara hasil operasi tangkap tangan berbeda dengan perkara yang berasal dari penyelidikan terbuka maupun hasil pengembangan. Dalam OTT, KPK hanya memiliki waktu 1×24 jam untuk melakukan penyelidikan dan menaikkan status ke penyidikan.
Setelah naik ke penyidikan, KPK memiliki waktu kurang lebih 4 bulan untuk segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan. Bila dalam waktu tersebut belum diselesaikan, maka atas nama hukum pihak tersangka harus dibebaskan.
Atas dasar itu, Karyoto menyebut penanganan perkara yang bermula dari penyelidikan terbuka dan pengembangan akan lama dituntaskan. KPK memprioritaskan penanganan kasus yang bermula dari OTT.
Baca Juga: Harga Beras Naik, Anggota DPR Minta Pemerintah Bertindak Cepat
Di awal Januari 2022 ini, KPK telah melakukan empat kali OTT, yakni OTT terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen, Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud, dan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Mereka semua dijerat lantaran diduga terlibat tindak pidana suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahannya masing-masing. Belum lama ini, KPK juga menangkap seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidyat. Itong diduga terlibat tindak pidana suap penanganan perkara perdata di PN Surabaya.