Beritaneka.com — Presiden Joko Widodo (Joko Widodo) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2022.
PP tersebut ditandatangani pada 13 April 2022 dan mengatur mengenai siapa saja yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 hingga besarannya.
“Bahwa Pemerintah berupaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” demikian disebutkan dalam aturan pertimbangan aturan tersebut yang kami lihat di laman Kementerian Sekretariat Negara, hari ini.
Baca Juga: BLT Minyak Goreng dan Bansos Sembako Rp900 Ribu Cair
- UMKM Diminta Daftarkan Produk ke e-Katalog LKPP Agar Dibeli Pemerintah
- Kemenag Buka Kembali Program Beasiswa 5.000 Doktor
- Titik Lokasi Ini Pusat Macet Mudik Lebaran
- Bukit Algoritma Bakal Dibangun Pakai Kripto
- Mudik Lebaran 2022, KAI Siapkan 739 Ribu Tempat Duduk
- Cara Daftar Mudik Gratis Lebaran 2022, Berikut Link Kemenhub Cek!
Dalam Pasal 3 disebutkan siapa saja yang berhak untuk menerima THR dan gaji ke-13 pada tahun 2022 yaitu:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Aparatur Negara
Pejabat negara yang dimaksud yaitu:
- Presiden dan Wakil Presiden;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPR
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD
- Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
- Ketua dan Wakil Ketua KPK
- menteri dan pejabat setingkat menteri;
- Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
- Gubernur dan Wakil Gubernur;
- Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota;
- Pejabat Negara lain yang ditentukan undang-undang.
Aparatur negara termasuk:
- Wakil Menteri;
- Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga;
- Dewan Pengawas KPK
- Pimpinan dan Anggota DPRD
- Hakim ad hoc;
- Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah
- Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
- Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator; atau pengawas.
- Pegawai Non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah
- Aparatur Negara lain sesuai peraturan UU
Dalam Pasal 6 disebutkan THR dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatan.
THR dan gaji ke-13 bagi wakil menteri, paling banyak sebesar 85 persen dari THR dan gaji ke-13 menteri (Pasal 6 ayat 3).
Sementara itu, THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
“THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Dalam hal THR belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya,” demikian disebutkan dalam Pasal 11.
Adapun gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli dan bila belum dapat dibayarkan, dapat dibayarkan setelah Juli 2022.
THR dan gaji ke-13 tersebut juga tidak dikenai potongan iuran. Namun, masih dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan UU.
Berikut besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota dan pegawai nonpegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru:
- Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
a. Ketua/Kepala atau sebutan lain: Rp24,134 juta
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp21,237 juta
c. Sekretaris atau sebutan lain Rp18,34 juta d. Anggota Rp 18,34 juta - Pegawai Non-Pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:
a. Eselon I/ Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp19,939 juta
b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp14,702 juta
c. Eselon III/Pejabat Administrator Rp8,987 juta
d. Eselon IV/Pejabat Pengawas Rp7,517 juta
- Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Perpres No. 10 Tahun 2016, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/sederajat:
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp3,219 juta
- Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp3,613juta
- Masa di atas 20 tahun Rp4,079 juta
b. Sekolah Menengah Atas/Diploma
Satu sederajat:
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp3,842 juta
- Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp4,329juta
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp4,984juta
c. Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat:
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp4,138juta
- Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp4,657 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp5,397 juta
d. Strata I/Diploma Empat/sederajat:
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp4,735 juta
- Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp5,394 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp6,229 juta
e. Strata 2/Strata 3/sederajat:
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp5,064 juta
- Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp5,77 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp6,769 juta.
Beritaneka.com—Bank Indonesia (BI) mencatat, penarikan uang kartal (tunai) oleh perbankan secara nasional hingga 11 Mei 2021 (hari operasional terakhir sebelum libur Lebaran) mencapai sebanyak Rp154,5 triliun. Angka ini meningkat 41,5% dibandingkan realisasi penarikan periode Lebaran tahun sebelumnya sebesar Rp109,2 triliun.
Untuk wilayah Jabodebek, realisasi penarikan tahun ini sebanyak Rp34,8 triliun atau naik 61% dibandingkan penarikan uang kartal periode lebaran tahun lalu sebesar Rp21,7 triliun.
Baca Juga: LIMA Indonesia Desak Pimpinan dan Dewas KPK Minta Maaf Pada Rakyat Indonesia
“Jika dibandingkan proyeksi semula sebesar Rp152,14 triliun maka realisasi mencapai 101,5%,” kata Kepala Departemen Pengelolaan Rupiah BI Marlison Hakim di Jakarta, Rabu (19/5/2021).
Meningkatnya permintaan uang kartal pada periode Lebaran tahun ini sudah diperkirakan oleh Bank Indonesia seiring dengan asumsi pertumbuhan ekonomi dan bertambahnya mobilitas masyarakat.
Selain itu, bertambahnya permintaan uang kartal pada periode Lebaran tahun ini juga disebabkan adanya program bantuan sosial tunai pemerintah yang dibayarkan bertepatan dengan periode Lebaran.
Baca Juga: Hikmah Puasa Syawal Menurut Pakar Gizi IPB University
“Di sisi lain, pelarangan mudik Lebaran 2021 kali ini berada dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro berbeda dengan larangan mudik 2020 yang berada dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar, juga dapat diperhitungkan sebagai faktor penambah permintaan uang kartal pada periode Lebaran tahun ini,” katanya.
Beritaneka.com—Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan pedoman pelaksaanaan sholat dan khutbah Idul Fitri 2021. Panduan praktis ini agar masyarakat yang akan melaksanakan sholat Idul Fitri bisa terhindar dari penularan Covid-19.
Berdasarkan ketentuan pelaksanaan sholat Idul Fitri di kawasan Covid-19 boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushola, atau tempat lain bagi umat Islam yang berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1442 H.
Baca Juga: Di Tengah Larangan Mudik, Puluhan WNA China Masuk Indonesia Charter Pesawat
Salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.
Berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang).
Sholat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama yang berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.
Baca Juga: Emak Naik Motor Masuk Tol, Sengaja?
Pelaksanaan sholat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan, antara lain dengan memperpendek bacaan sholat dan pelaksanaan khutbah.
Sedangkan untuk khutbah dapat dilaksanakan dengan dua kali, dilaksanakan dengan berdiri dan di antara keduanya dipisahkan dengan duduk sejenak dan khutbah pertama dilakukan dengan cara membaca takbir sebanyak sembilan kali.
Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca shalawat Nabi SAW, berwasiat tentang takwa, membaca ayat suci Al Quran. Kemudian khutbah kedua dilakukan dengan cara membaca takbir sebanyak tujuh kali.
Keluarga Besar Redaksi Beritaneka.com mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 H Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Beritaneka.com—Taman Margasatwa Ragunan (TMR) tetap buka semasa libur Lebaran 2021. Namun, tempat wisata itu hanya bisa dikunjungi warga DKI Jakarta saja. Selain itu, jumlah pengunjung pun dibatasi hanya 30% saja atau sekitar 2.000 sampai 3.000 orang saja.
Kepala Satuan Pelaksana Promosi TMR Ketut Widarsana mengatakan, selama libur Lebaran pada 8-30 Mei 2021, kawasan TMR hanya dibuka untuk warga yang ber-KTP DKI Jakarta saja. Sedangkan warga di luar KTP Jakarta tak bisa, lalu pendaftarannya pun dilakukan secara online sebagaimana biasanya.
Baca Juga: Bertentangan dengan UUD 1945, Koalisi Kebebasan Beragama Desak Dewas Periksa Pimpinan KPK
“Kapasitasnya dibatasi hanya 30% saja. Hanya pada tanggal merah atau 13 dan hari libur satwa (tiap hari Senin) saja TMR tutup,” katanya kepada wartawan, Selasa (11/5/2021).
Menurut dia, waktu operasional TMR dimulai sejak pukul 07.00-14.00 WIB. Aturan protokol kesehatan tetap diberlakukan sebagaimana mestinya, masyarakat juga selalu diingatkan di dalam area TMR untuk tidak berkerumun saat berkunjung.
Baca Juga: Kasus Harian Covid-19 Naik, Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro Hingga 31 Mei 2021
“Sejauh ini pengunjungnya tertib, patuh aturan protokol kesehatan, tak ada masalah. Adapun jumlah 30% itu juga tak masalah karena kapasitasnya TMR sendiri sangat luas,” katanya.
Beritaneka.com—Lembaga Pusat Polling (Puspoll) Indonesia merilis hasil survei bahwa masih ada sebagian masyarakat yang nekat mudik Lebaran. Hal itu tetap mereka lakukan meskipun sudah ada larangan mudik dari pemerintah karena pandemi.
“Sebanyak 20,3 persen tetap akan mudik walaupun ada larangan,” kata Direktur Eksekutif Puspoll Indonesia Muslimin Tanja dalam keterangan pers yang kami kutip hari ini.
Survei tersebut dilakukan terhadap 1.600 responden dengan margin error 2,45 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen. Secara metodologi, Puspoll mengambil sampel di seluruh provinsi secara proporsional. Artinya, semakin banyak penduduk dalam satu provinsi maka respondennya semakin banyak.
Baca Juga: Di Tengah Larangan Mudik, Puluhan WNA China Masuk Indonesia Charter Pesawat
Survei menangkap 40 persen publik tidak akan pulang kampung pada tahun ini. Sedangkan 28,1 persen responden tidak akan mudik karena tak memiliki kampung halaman dan 11,7 persen memilih tidak menjawab atau tidak tahu.
Survei juga mendapati bahwa mayoritas masyarakat tidak setuju dengan adanya aturan pelarangan mudik. Sebesar 49,9 persen masyarakat tidak setuju dengan aturan pelarangan mudik tersebut. Sedangkan 42,1 persen publik mendukung kebijakan pelarangan mudik yang dilakukan pemerintah.
Survei Puspoll menunjukan 49,9 persen masyarakat tidak setuju pelarangan mudik. Muslimin mengatakan bahwa sari peta sebaran survei, angka jawaban tidak setuju terhadap larangan mudik berada di Kalimantan, Maluku, Papua dan Jawa Timur. Sementara itu, daerah yang paling banyak menjawab paling setuju terhadap kebijakan pemerintah tersebut seperti Bali, NTT, NTB dan Jawa Barat.
Baca Juga: Cegah Penularan Covid-19 Secara Persuasif, Pemerintah Perlu Satu Suara
Dia melanjutkan, sedangkan dari sisi usia menunjukan semakin muda umur responden maka semakin tinggi penolakannya terhadap larangan mudik. Dia mengatakan, usia tua sekitar 41 ke atas rata-rata mereka jauh lebih setuju pelarangan mudik lebaran.
“Dari sisi usia, menunjukkan semakin muda usia responden semakin tidak setuju dengan kebijakan larangan mudik,” katanya.
Pemudik Ngumpet dalam Truk Terpal Ketahuan Juga
Beritaneka.com—Viral pilihan redaksi hari ini adalah sebuah video yang beredar luas di media sosial menayangkan sebuah truk yang ditutup terpal ketahuan mengangkut sejumlah orang yang ternyata adalah para pemudik. Di tengah larangan mudik Lebaran, masih ada saja warga yang nekat pulang mudik ke kampung halamannya.
Video ini diunggah netizen di akun Tik Tok, Facebook, dan Instagram salah satunya IG @makassar_iinfo.
Dalam video tersebut terlihat petugas memberhentikan sebuah truk yang baknya ditutup rapat terpal berwarna biru di exit tol Ngawi.
Mencurigai hal itu, petugas lalu membuka terpal dibantu sang sopir. Bukannya barang-barang logistik yang didapati, justru sejumlah pria dan wanita tengah duduk santai di dalam bak truk tersebut.
Baca Juga: Di Tengah Larangan Mudik, Puluhan WNA China Masuk Indonesia Charter Pesawat
Selain itu, ada juga dua buah sepeda motor yang turut diangkut.
Hingga tulisan ini terbit, video tersebut telah disukai ribuan kali, warganet menghujani lebih dari 400 komentar, dan ditonton lebih dari 110.000 viewers.
Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya saat dikonfirmasi kalangan wartawan membenarkan adanya kejadian tersebut. Wayan menceritakan, pencegatan truk tersebut berlangsung di exit Tol Ngawi hari Rabu (5/5/2021) sekitar pukul 13.00 wib.
Diketahui truk tersebut membawa sejumlah orang yang hendak mudik dari Cakung, Jakarta Timur dengan tujuan Ponorogo, Jawa Timur.
Dalam penggeledahan di dalam bak truk, didapati ada tujuh pemudik. Mereka terdiri dari enam orang dewasa dan satu anak-anak. “Kita periksa di bagian belakang (bak truk), ternyata tidak digunakan untuk peruntukannya, artinya kalau truk itu seharusnya mengangkut barang, tapi ini digunakan untuk mengangkut orang,” kata Wayan.
Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I-2021 Minus 0,74%, Indonesia Masih Resesi
Setelah itu, pihaknya meminta para pemudik tersebut untuk turun dari bak truk guna dilakukan pengecekan surat menyuratnya, termasuk dokumen bebas Covid-19. Mereka tidak membekali diri dengan surat negatif Covid-19.
“Orang-orangnya kita cek juga tidak membawa hasil pemeriksaan rapid antigen, sehingga kita lakukan pemeriksaan rapid antigen dan hasilnya negatif,” katanya.
Truk yang digunakan untuk mengangkut pemudik juga tidak memiliki izin trayek. Sehingga, harus dilakukan penilangan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Beritaneka.com—Polri menambah pos penyekatan dari yang semula 333 pos menjadi 381 pos di banyak lokasi untuk menyekat semua kendaraan pemudik mulai dari Polda Sumatera Selatan hingga Polda Bali.
Kepala Bagian Operasional Korps Lalu Lintas Polri Kombes Polisi Rudi Antariksawan mengatakan, ada sembilan Polda yang dilibatkan untuk membuat pos penyekatan tersebut. Perinciannya, Polda Sumatera Selatan ada 10 pos penyekatan, Polda Lampung sembilan pos, Polda Banten 16 pos, Polda Jawa Barat 158 pos, Polda Metro Jaya 14 pos, Polda Jawa Tengah 85 pos, Polda DIY 10 Pos, Polda Jawa Timur 74 pos dan Polda Bali lima pos penyekatan.
“Pos penyekatannya sudah ditambah jadi 381 pos penyekatan mulai dari Palembang sampai Bali,” kata Rudi kepada wartawan, Selasa (4/5/2021) kemarin.
Oleh karena itu, dia mengimbau agar masyarakat tidak mudik pada Hari Raya Idulfitri tahun ini. Hal tersebut bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 agar tidak semakin meluas. “Diimbau masyarakat untuk tidak mudik tahun ini,” ujarnya.
Sementara itu, Satgas Penanganan Covid-19 telah merilis adendum Surat Edaran No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Melalui adendum yang ditandatangani Doni Monardo, selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas Covid-19, pada 21 April 2021 tersebut, pemerintah akan memperketat mekanisme perjalanan transportasi pada saat musim mudik 2021, di samping peniadaan mudik. Dalam SE No. 13/2021, pada bagian C, Satgas menyatakan periode peniadaan mudik berlaku selama 12 hari yakni pada periode 6-7 Mei 2021.
“Periode peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 Hijriah adalah tanggal 6-17 Mei 2021 dan upaya pengendalian Covid-19 adalah selama bulan suci Ramadhan serta Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah,” demikian kami kutip isi pada bagian C, SE No. 13/2021. S
Dalam adendum SE No. 13/2021, Satgas menambahkan pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik selama 22 April-5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei 2021).
“Tujuan adendum surat edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan,” demikian isi adendum.
Beritaneka.com—Mengantisipasi kenaikan harga daging menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, Perum Bulog menggelar Operasi Pasar daging beku di Jakarta.
“Sebagai tindaklanjut pelaksanaan dan pemantauan ketersediaan komoditas pangan di masyarakat saat Ramadhan dan Idul Fitri, Bulog menggelar operasi pasar daging beku agar masyarakat betul-betul melihat sendiri dan menjadi tenang,” kata Direktur Bisnis Perum Bulog Febby Novita saat memantau langsung Operasi Pasar daging beku di Rumah Pangan Kita Gatot Subroto, Senin (19/4/2021).
Daging sapi beku yang disiapkan dalam operasi pasar kali ini dijual dengan harga Rp80.000 per kg. Disiapkan stok sebanyak 5 ton per hari untuk satu titik yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan daging untuk masyarakat.
Operasi Pasar daging beku ini diperkirakan akan dilaksanakan selama kurang lebih 5 hari ke depan dan akan diperpanjang untuk melihat kebutuhan dan antusias dari masyarakat.
Febby mengatakan, Bulog sudah mengeluarkan instruksi ke seluruh jajaran untuk menyiapkan stok daging beku yang menjadi tanggung-jawab Bulog untuk bisa selalu tersedia di masyarakat.
“Tidak ada masalah, Bulog menjamin kebutuhan daging beku tersedia di masyarakat walau ada lonjakan permintaan. Bulog akan menggunakan seluruh instrumen yang ada untuk menjamin ketersedian pangan tersebut,” katanya. Masyarakat diimbau tidak perlu khawatir.
Perum Bulog juga terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat maupun daerah guna membantu mensukseskan program pemerintah dengan menstabilkan harga pangan lainnya pada saat Ramadhan dan Idul Fitri.
Dari pantauan redaksi Beritaneka di Pasar Pucung, Depok harga daging sapi sudah mencapai Rp110-120 ribu per kilogram. Harga turun-naik setiap hari. Harga daging sapi ini bisa terus naik mendekati Idul Fitri.
Pedagang daging, Anti (28), memperkirakan harga jual akan kembali naik sebesar Rp5-10 ribu biasanya tiga hari sebelum Lebaran. “Hampir sama seperti tahun lalu, harga daging mengalami kenaikan jelang Lebaran,” katanya saat berbincang dengan Beritaneka pada Selasa (20/4/2021).
Sementara harga ayam negeri sepekan terakhir juga naik Rp5 ribu menjadi berkisar Rp45-Rp50 ribu per ekor dengan berat 2 kilogram. Namun, walaupun naik, pembeli tetap ramai.(el)