Beritaneka.com, Jakarta—Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta melaporkan sebanyak 5 RT dan 3 ruas jalan kebanjiran pada hari ini Kamis (2/3/2023). Banjir tersebut disebabkan hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang melanda sebagian besar wilayah DKI Jakarta.
BPBD DKI Jakarta telah mengerahkan personel untuk memonitor kondisi genangan di setiap wilayah dan melakukan koordinasi dengan Dinas SDA, Dinas Bina Marga, Dinas Gulkarmat.
Koordinasi dilakukan untuk melakukan penyedotan genangan dan memastikan tali-tali air berfungsi dengan baik bersama dengan para lurah dan camat setempat.
Berikut ini daftar wilayah yang tergenang akibat hujan deras di DKI pada Kamis (2/3/2023):
Jakarta Barat terdapat 5 RT yang terdiri dari:
Kelurahan Tegal Alur – Jumlah: 5 RT – Ketinggian: 35 s.d 90 cm
- Penyebab: Curah Hujan Tinggi
Jalan Tergenang terdapat 3 ruas jalan:
- Jl. Kamal Raya, Kel. Tegal Alur, Kec. Kalideres, Jakarta Barat Ketinggian: 20 cm
- Jl. Prepedan Raya RT. 001 RW.013 Kel. Tegal Alur Kec. Kalideres, Jakarta Barat Ketinggian: 30 cm
- Jl. Menceng raya, depan SDN 02 Tegal Alur, Kel. Tegal Alur, Kec. Kalideres, Jakarta Barat Ketinggian: 30 cm
Beritaneka.com, Jakarta—Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mencatat sebanyak 53 RT terendam banjir pada Senin (10/10/2022). Jumlah itu tercatat hingga pukul 06.00 WIB.
Tinggi muka air di Bendung Katulampa, Bogor, berstatus siaga 1 sejak Minggu malam, 9 Oktober 2022. Warga Jakarta yang berada di bantaran Kali Ciliwung diminta untuk waspada banjir.
“BPBD mencatat genangan yang sebelumnya terjadi di 33 RT, saat ini menjadi 53 RT atau 0,174% dari 30.470 RT yang ada di wilayah DKI Jakarta,” kata Kepala BPBD DKI Jakarta Isnawa Adji dalam keterangannya, Senin (10/10/2022).
Baca Juga:
Berikut data wilayah yang terendam banjir.
Jakarta Selatan terdapat 20 RT yang terdiri dari:
Kel. Tanjung Barat
- Jumlah: 2 RT
- Ketinggian: 60 s.d 120 cm
- Penyebab: Luapan Kali Ciliwung
Kel. Pejaten Timur
- Jumlah: 5 RT
- Ketinggian: 60 s.d 300 cm
- Penyebab: Luapan Kali Ciliwung
Kel. Pengadegan
- Jumlah: 1 RT
- Ketinggian: 140 cm
- Penyebab: Luapan Kali Ciliwung
Kel. Rawajati
- Jumlah: 3 RT
- Ketinggian: 70 s.d 120 cm
- Penyebab: Luapan Kali Ciliwung
Kel. Kebon Baru
- Jumlah: 2 RT
- Ketinggian: 70 cm
- Penyebab: Luapan Kali Ciliwung
Kel. Manggarai
- Jumlah: 7 RT
- Ketinggian: 40 cm
- Penyebab: Luapan Kali Ciliwung
Jakarta Timur terdapat 33 RT yang terdiri dari:
Kel. Balekambang- Jumlah: 2 RT
- Ketinggian: 160 s.d 210 cm
- Penyebab: Luapan Kali Ciliwung
Kel. Cililitan
- Jumlah: 2 RT
- Ketinggian: 40 s.d 100 cm
- Penyebab: Luapan Kali Ciliwung
Kel. Cawang
- Jumlah: 4 RT
- Ketinggian: 80 s.d 200 cm
- Penyebab: Luapan Kali Ciliwung
Kel. Bidara Cina
- Jumlah: 12 RT
- Ketinggian: 40 s.d 180 cm
- Penyebab: Luapan Kali Ciliwung
Kel. Kampung Melayu
- Jumlah: 13 RT
- Ketinggian banjir: 40 s.d 135 cm
- Penyebab: Luapan Kali Ciliwung
PENGUNGSI:
- Kel. Cawang
10 KK, 30 Jiwa di Musholla Al Islah dan Depan Gg. Haji Maliki
“BPBD DKI Jakarta mengerahkan personel untuk memonitor kondisi genangan di setiap wilayah dan mengkoordinasikan unsur Dinas SDA, Dinas Bina Marga, Dinas Gulkarmat untuk melakukan penyedotan genangan bersama dengan para lurah dan camat setempat. Genangan ditargetkan untuk surut dalam waktu cepat,” kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta Isnawa Adji melalui keterangan resminya, Senin (10/10/2022).
BPBD DKI mengimbau, agar tetap berhati-hati dan waspada terhadap potensi genangan yang terjadi. “Dalam keadaan darurat, segera hubungi nomor telepon 112. Layanan ini gratis dan beroperasi selama 24 jam nonstop,” kata Isnawa.
Beritaneka.com—Jakarta kembali memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mulai 8-14 Februari 2022. Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 118 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019 tertuang bahwa moda transportasi umum, angkutan massal hingga taksi konvensional maupun online hanya diperbolehkan beroperasi kapasitas maksimal 70 persen dan protokol kesehatan ketat.
“Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (konvensional dan online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70%(tujuh puluh persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Kepgub seperti kami kutip hari ini.
Baca Juga:
Jawa-Bali Kembali PPKM Level 3, Cek Aturannya..
Jabodetabek PPKM Level 3, Pedagang Kecil dan UMKM Tetap Boleh Jualan
Sementara itu, transportasi ojek online maupun pangkalan diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan ketat. “Ojek (online dan Pangkalan): Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” kata Anies.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Beritaneka.com—DKI Jakarta kini berada di kawasan PPKM level 2. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengharapkan penurunan level PPKM di Jakarta ini dapat terus dipertahankan. PPKM di Jakarta telah diturunkan dari level 3 ke level 2.
“Kita ingin kondisi ini bisa terjaga terus pengawasan oleh pemerintah,” kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (19/10/2021).
Anies mengungkapkan, penurunan level 2 PPKM merupakan hasil kerja bersama dengan daerah penyangga yaitu Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek). Pengawasan pun dikerjakan secara bersama-sama.
“Kita juga menyadari pengawasan pun harus bersama kita ingin kondisi ini bisa terjaga terus pengawasan oleh pemerintah karena sebagian besar dari kegiatan-kegiatan itu berada di wilayah private yang tidak selalu mudah diawasi oleh aparat,” kata Anies Baswedan.
Baca Juga: Anak-anak Boleh Nonton di Bioskop Kawasan Level PPKM 2 dan 1
Pemerintah telah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali sampai 1 November 2021.
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa-Bali. Aturan ini ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.
Dalam salinan Inmendagri itu, dijelaskan bahwa Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Utara, dan Kota Jakarta Pusat saat ini berada di PPKM level 2.
Selain itu, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi juga turun ke PPKM level 2. Adapun Kabupaten Bogor dan Kabupaten Tangerang masih berada di PPKM level 3.
Beritaneka.com—Mulai hari ini, warga Jakarta diberlakukan kebijakan ganjil genap. Sistem ganjil genap diberlakukan tiga titik kawasan Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said. Bagi pengendara yang melanggar sanksi tilang diberlakukan secara tegas.
“Penerapan tilang akan kita mulai pada tanggal 1 September besok. Jadi, selain berjaga di mulut kawasan kami juga akan mulai melakukan penindakan dengan tilang,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa (31/8/2021)
Sanksi tilang, lanjut Sambodo diberlakukan secara manual maupun dengan kamera ETLE. “Baik dengan kamera ETLE, maupun tilang secara manual, apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas pada hari itu,” terangnya.
Baca juga: JNE Bantu Dirlantas Polda Metro 20 Ribu Handsanitizer
Aturan ganjil genap ini berlaku khusus kendaraan pelat nomor berwarna hitam. “Kami ingatkan sekali lagi bahwa ganjil genap ini berlaku untuk seluruh pelat hitam. Baik pelat pribadi maupun pelat khusus untuk instansi,” tegasnya.
Baca juga: Batasi Mobilitas, Mulai Hari Ini Jakarta Terapkan Ganjil-Genap
Sedangkan untuk kendaraan pelat merah baik itu pelat dinas TNI-Polri atau pelat instansi lainnya dikecualikan.
“Kalau mau melintas tidak terkena ganjil genap silakan gunakan menggunakan pelat dinas instansi pelat merah, TNI, Polri atau instansi lannya,” tegas Sambodo.
Sambodo membeberkan kendaraan yang diperbolehkan melintasi kawasan ganjil genap, adalah Kendaraan pelat kuning, kendaraan dinas operasional, kendaraan pelat dinas TNI-Polri, kendaraan listrik, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan darurat lainnya.
Penerapan aturan ganjil genap masih sama yaitu mulai dari pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Beritaneka.com—Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan kembali memberlakukan kebijakan Ganjil-Genap mulai hari ini, Kamis (12/8/2021). Hanya kendaraan beroda empat dengan nomor polisi yang sesuai tanggal yang diperbolehkan melewati sejumlah ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap.
Berbeda dari kebijakan ganjil-genap sebelum pandemi, kebijakan ganjil-genap kali ini tidak memiliki periode waktu. Ganjil-genap akan terus berlangsung setiap harinya dimulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo mengatakan, kebijakan tersebut lebih efektif untuk membatasi mobilitas kendaraan. Selain itu, kebijakan ganjil-genap juga menggantikan kegiatan penyekatan mobilitas PPKM Level 4 yang sebelumnya digunakan untuk membatasi mobilitas.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang Hingga 16 Agustus, Ini Aturan yang Dilonggarkan
“Penyekatan di 100 titik akan kita hentikan dan kita ganti dengan tiga cara bertindak yang baru, terkait dengan pengendalian mobilitas,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo kepada wartawan belum lama ini atau Selasa (10/8/2021).
Pembatasan mobilitas PPKM Level 4 dengan sistem ganjil genap tanggal 12-16 Agustus 2021 ini berdasarkan Surat Keputusan Kadishub DKI Jakarta Nomor 320 Tahun 2021 Tanggal 10 Agustus 2021. Terdapat sebanyak delapan titik ruas jalan utama Ibu Kota yang menerapkan kebijakan ini antara lain:
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Merdeka Barat
- Jalan Majapahit
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gatot Subroto
Beritaneka.com—Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di sebagian besar wilayah Ibu Kota Jakarta pada akhir pekan ini, Sabtu (1/5/2021) cerah berawan.
Berdasarkan informasi BMKG di www.bmkg.go.id cuaca pada pagi hari ini di Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Jakarta Utara cerah berawan. Hanya di Kepulauan Seribu yang diprediksi bakal diguyur hujan ringan.
Memasuki siang hari, cuaca di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Pusat, dan Jakarta Utara serta Kepulauan Seribu diprediksi cerah berawan. Sedangkan untuk Jakarta Selatan dan Jakarta Timur, diperkirakan bakal diguyur hujan ringan. ”Waspadai potensi hujan disertai kilat/petir di wilayah Jaksel dan Jaktim pada siang/sore hingga menjelang malam hari,” tulis BMKG.
Sedangkan pada malam hingga dini hari, cuaca di sebagian besar wilayah Jakarta cerah berawan hanya Jakarta Selatan dan Kepulauan Seribu yang diprediksi bakal diguyur hujan ringan pada malam hari dan dini hari nanti. Adapun suhu rata-rata diprediksi sekitar 24-33 derajat celcius dengan kelembapan antara 60-90%