Beritaneka.com, Jakarta—Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba. Penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara.
“Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bapak TM sebagai saksi. Tadi siang kita sudah gelar perkara dengan Dir 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam, dan Ditkum,” kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022) malam.
“Yang mana sudah menetapkan Bapak TM sebagai tersangka untuk per siang tadi hasil gelar perkara,” kata Kombes Mukti.
Sebelumnya diberitakan penangkapan Irjen Teddy Minahasa berawal dari pengungkapan kasus peredaran narkoba yang dilakukan Polda Metro Jaya. Dari penangkapan warga sipil, kasus itu berkembang hingga melibatkan polisi. Salah satunya Irjen Teddy Minahasa. Irjen Teddy Minahasa diduga menjual barang bukti narkoba.
Baca Juga:
- TGIPF: Pengurus PSSI Harus Tanggungjawab Tragedi Kanjuruhan, Ini Rekomendasinya
- Sebanyak 8,4 Juta Pekerja Sudah Terima Bantuan Subsidi Upah
- Indonesia Negara Terindah di Dunia
- Sebanyak 20 Saksi Tragedi Kanjuruhan Ajukan Perlindungan LPSK
- Presiden Luncurkan Vaksin Indovac
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penangkapan Irjen Teddy tersebut. Kapolri telah menugaskan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk menangani kasus pidana Irjen Teddy Minahasa.
Menurut Kombes Mukti Juharsa, tersangka dari kasus tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk pasal yang kami terapkan adalah Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun,” kata Mukti dalam konferensi pers.
Dalam kasus ini, Mukti menyebut, tersangka TM menjadi pengendali penjualan barang bukti (BB) sabu seberat 5 kg.
Dia menuturkan dari 5 kg sabu tersebut 3,3 kg sudah diamankan pihak kepolisian, sementara 1,7 kg sabu sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari.
Keterlibatan Teddy dalam jaringan gelap narkoba ini terungkap setelah tim dari Polres Jakarta Pusat mendapatkan laporan informasi dan keluhan masyarakat.
Dari laporan tersebut, Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya kemudian melakukan penggerebekan di sejumlah lokasi, salah satunya di kediaman anggota Polri berpangkat AKBP yakni mantan Kapolres Bukittinggi berinisial D. “Di kediaman D, kita amankan BB (barang bukti) sebanyak 2 kg sabu,” ucap Mukti.
Lebih lanjut, Mukti mengungkapkan dari keterangan D, disebutkan adanya keterlibatan Teddy Minahasa sebagai pengendali barang bukti sebanyak 5 kg sabu dari Sumatera Barat.
Selain Teddy dan bekas Kapolres Bukittinggi, sejumlah warga sipil dan anggota Polri berpangkat Bripka dan Kompol juga turut terlibat dalam kasus tersebut.
Polisi menetapkan total 11 tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba yang turut menjerat Irjen TM. “Jumlah tersangka 11,” kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022), malam.
Sebanyak 11 tersangka itu terdiri dari enam warga sipil dan lima lainnya adalah anggota Polri. Enam warga sipil yang berstatus tersangka yakni berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG. Sedangkan lima anggota Polri yakni Irjen TM, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, AKBP D, serta Irjen Teddy Minahasa.
Aipda AD merupakan anggota aktif Polres Metro Jakarta Barat; Kompol KS yang menjabat sebagai Kapolsek Kalibaru; Aiptu J anggota Polsek Tanjung Priok; dan AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat.
Irjen Teddy Minahasa merupakan Kapolda Sumatera Barat yang baru saja dipromosikan sebagai Kapolda Jawa Timur. Teddy rencananya baru akan serah terima jabatan pada pekan depan.
Lantaran kasus narkoba tersebut, Kapolri Listyo Sigit Prabowo membatalkan penempatan Irjen Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jawa Timur.
Beritaneka.com — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bekerja sama dengan Dewan Pers Indonesia mencegah potensi terjadinya perpecahan di masyarakat. Pertemuan berlangsung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/6/2022). Dalam pertemuan ini, Polri bersama Dewan Pers Indonesia sepakat membuat Memorandum of Understanding (MoU) dan kerja sama program-program pertukaran informasi, sosialisasi dan edukasi mencegah polarisasi saat Pemilu 2024 mendatang.
“Kita juga tadi membahas beberapa tantangan ke depan yang akan kita hadapi sehingga kemudian dibutuhkan kesepahaman terkait dengan pemberitaan,” kata Sigit. Mantan Kabareskrim Polri ini menyampaikan, Polri dan Dewan Pers sepakat untuk memberikan pendidikan literasi tentang bagaimana bersama-sama menjaga politik yang sehat.
“Karena ke depan tantangan kita akan menjadi semakin besar, kita butuh untuk mengurangi potensi-potensi perpecahan, dan ini selalu saya sampaikan setiap saat kita bertemu dengan seluruh elemen masyarakat, seluruh tokoh, khusus kali ini hal-hal tersebut jadi konsen kita,” ujar Sigit.
Baca Juga:
- Mardani Maming Dicekal ke Luar Negeri, Ditjen Imigrasi: Berstatus Tersangka
- BMKG: Waspada! Gelombang Tinggi 6 Meter Terjang Kawasan Pesisir Indonesia
- Naik Peringkat, Bandara Soekarno-Hatta 10 Besar Terbaik di Asia
- Haji Bokir dan Mpok Nori Jadi Nama Jalan di Kawasan Jakarta Timur
- 2 Bobotoh Tewas di GBLA, Tagar #BobotohBerduka Trending
- Catat! Rute Baru Wings Air dari Bandara Pondok Cabe ke 4 Kota di Pulau Jawa
Persatuan dan kesatuan, kata Sigit, sangat dibutuhkan untuk menghadapi kondisi ketidakpastian akibat dampak global. Dengan kekuatan persatuan dan kesatuan, maka Indonesia bisa menghadap situasi perkembangan global dan mempertahankan posisi dan eksistensi Indonesia di kancah dunia.
“Kami akan terus bersinergi untuk melakukan hal-hal yang terbaik untuk dukungan kemitraan antara pers, rekan-rekan media dan kepolisian, karena kita sama-sama selalu berada di lapangan, bersama baik dalam situasi yang tentunya butuh keberadaan kita,” ucap Sigit.
Sementara Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra menekankan, dalam menghadapi Pemilu 2024, Dewan Pers dan Polri memiliki keinginan yang sama, yakni menjaga kohesi sosial atau keutuhan sosial. “Kita ingin masyarakat kita tidak terpecah belah, dan oleh karena itu kita di Dewan Pers berharap agar kawan-kawan media tidak memakai diksi-diksi yang memecah belah anak bangsa yang selama ini masih dipakai, kita harapkan itu tidak dipakai lagi,” ucapnya di kesempatan yang sama.
Selain itu, Azyumardi berharap ada peningkatan kualitas jurnalistik dalam rangka menjaga dan mencegah terjadinya penyebaran berita hoaks atau informasi bohong yang dapat menyebabkan perpecahan bangsa.
“Dewan Pers bersama-sama dengan Polri ingin meningkatkan kualitas jurnalistik itu dan kita berharap pelayanan yang diberikan adalah pelayanan yang berdasarkan pada jurnalisme yang terverifikasi jadi bukan dilakukan oleh orang-orang yang menggunakan jurnalistik untuk kepentingan tertentu, seperti kepentingan ekonomi dan lainnya,” katanya.