Beritaneka.com—Gerakan Ganjar Mahfud (G2M) mendukung Polri melalui Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas kasus pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK dalam hal ini Ketua KPK Firli Bahuri (FB). Pemeriksaan FB harus profesional dan transparan karena kasus ini menjadi perhatian besar masyarakat luas. Nama baik presiden pun dipertaruhkan karena sekarang KPK sudah berada di rumpun eksekutif. Dan bagaimanapun juga kepala eksekutif negara ini adalah presiden RI.
Cawapres Mahfud MD yang diusung PDIP, PPP, Partai Perindo, dan Partai Hanura juga sudah dengan tegas menyatakan dukungannya terhadap penegak hukum kita, Polri untuk profesional. Mahfud yang juga masih menjabat Menko Polhukam menyatakan penegakkan hukum harus adil, tidak pandang bulu, tidak tebang pilih.
“Masyarakat mengapresiasi, mendorong dan mendukung penuh kinerja Polri dalam upaya penegakkan hukum, mengembalikan kepercayaan publik terhadap supremasi hukum di negeri ini,” kata Ketua Umum Gerakan Ganjar Mahfud (G2M) Boy Iskandar dalam keterangannya kepada Beritaneka hari ini.
Dalam kasus dugaan korupsi di Kementan, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sudah menjadi tersangka KPK. Namun, beredar luas foto pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri (FB) dengan SYL yang saat itu masih menjabat sebagai menteri pertanian (Mentan). Polisi kemudian menyidiknya dan juga menggeledah rumah FB.
Firli Bahuri sempat mangkir dari pemeriksaan polisi dan Dewan Pengawas KPK. Menurut Boy Iskandar, hal ini menjadi preseden buruk, karena FB tidak mematuhi surat pemanggilan pemeriksaan polisi dan juga segera memenuhi pemeriksaan Dewas KPK. Ketua KPK seharusnya saat itu memprioritaskan panggilan tersebut, mengingat FB adalah pimpinan tertinggi, sudah seharusnya patuh hukum dan jadi teladan bukan memperlihatkan sikap yang menghambat upaya penyidikan kasus korupsi.
Padahal, di sisi lain, KPK sudah memanggil tersangka mantan Mentan SYL untuk pemeriksaan, bahkan melakukan penjemputan paksa, penangkapan dan kini sudah menahan SYL.
“Jangan sampai ada persepsi di mata publik ada beking kekuasaan yang dapat mengatur-atur aparat penegak hukum kita dan mengkondisikan kasus ini. Dampaknya bisa fatal karena masyarakat akan semakin kecewa dengan penegakkan hukum yang dinilai masih tebang pilih untuk kepentingan tertentu. Apalagi sekarang sudah musim Pilpres,” kata Boy Iskandar.
Sementara itu, Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha mengatakan, Kepolisian Daerah Metro Jaya harus menyiapkan surat perintah penangkapan terhadap Firli Bahuri apabila tidak hadir pada pemeriksaan yang dijadwalkan ulang. Hal itu, kata dia, menimbang absennya FB pada pemeriksaan pertama.
Praswad menyebutkan, Polda Metro Jaya penting mengambil sikap atas tindakan Firli Bahuri yang dinilai tak kooperatif. Praswad mengatakan, sudah saatnya kepolisian menindaklanjuti di tahapan selanjutnya dengan berbagai bukti yang ada. Kepolisian, kata dia, sudah memadai untuk menerbitkan surat penangkapan sebagai tindakan Pro Justisia atau upaya paksa. Praswad meyakini publik akan melihat upaya kepolisian tersebut sebagai penegakan keadilan di mata hukum.
Opini Dr. Rino A. Sa’danoer
Beritaneka.com, Jakarta —Kesetaraan dan keadilan secara sederhana dapat diartikan sebagai: tersedianya “peluang” dan “kesempatan” yang sama bagi setiap rakyat Indonesia untuk meraih kehidupan yang layak, baik dalam bidang ekonomi, sosial maupun politik. Dari pemahaman yang sederhana itu, dapat kita simpulkan bahwa jika setiap warga negara Indonesia mempunyai “peluang”, atau “kesempatan” yang sama, maka kesetaraan dan keadilan bagi rakyat Indonesia akan tercipta.
Peluang yang sama bagi seluruh rakyat Indonesia di bidang ekonomi berarti, tersedianya kesempatan dan peluang yang sama bagi rakyat Indonesia untuk bekerja dan berusaha guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Jika masih ada pengangguran di Indonesia, itu berarti masih belum terbuka peluang yang sama bagi rakyat Indonesia. Begitu juga halnya jika kesempatan berusaha bagi rakyat Indonesia dihambat oleh berbagai faktor seperti kesulitan mendapatkan izin usaha, monopoli usaha besar, sulitnya untuk mendapatkan modal usaha, lemahnya kemampuan untuk memulai usaha baru, adalah bentuk-bentuk hambatan untuk memperoleh peluang dan kesempatan yang sama guna mencapai kesetaraan dan keadilan di bidang ekonomi.
Begitu pula halnya dengan kesetaraan dan keadilan di bidang sosial. Apakah masyarakat punya peluang yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, pendidikan dan pelayanan dasar lainnya? Masih sering kita dengar bahwa banyak sekali masyarakat yang belum tersentuh oleh pelayanan kesehatan.
Kesulitan untuk membayar premi asuransi kesehatan BPJS bagi sebagian besar masyarakat merupakan salah satu bentuk lemahnya peluang masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Begitu banyaknya masyarakat yang masih buta huruf menunjukkan rendahnya peluang mereka untuk memperoleh pendidikan.
Privatisasi lembaga pendidikan yang mengakibatkan biaya tinggi juga menghilangkan kesempatan sebagian kelompok masyarakat untuk mengecap pendidikan. Masih luasnya wilayah pemukiman yang belum tersentuh pelayanan dasar, seperti air bersih dan listrik, merupakan indikasi lemahnya kesetaraan dan keadilan di bidang sosial.
Peluang yang sama bagi masyarakat untuk berkiprah di bidang politik juga menentukan kesetaraan dan keadilan. Kesamaan hak bagi warga negara untuk memilih dan dipilih secara demokratis merupakan bentuk kesetaraan dan keadilan itu. Persyaratan “presidential threshold” 20% yang harus dipenuhi untuk bisa mencalonkan diri sebagai presiden Republik Indonesia adalah salah satu bentuk “pembatasan” peluang dalam proses politik yang demokratis. Praktek politik uang dalam proses pemilihan umum di semua level merupakan bentuk lain yang “mencederai” kesetaraan dan keadilan di bidang perpolitikan Indonesia.
Peran pemerintah untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan untuk rakyatnya sangatlah besar. Ketersediaan peluang dan kesempatan yang sama bagi seluruh rakyat Indonesia sangat ditentukan oleh intervensi pemerintah dalam bentuk peraturan dan perundang-undangan maupun program. Kadang-kadang peluang sudah terbuka lebar, tetapi ada sekelompok masyarakat yang tidak mampu memanfaatkannya. Ketidakmampuan ini umumnya disebabkan oleh keterbatasan yang ada pada kelompok masyarakat tersebut. Di sinilah pemerintah perlu memainkan perannya untuk “membantu” dan “mengangkat” masyarakat dalam memanfaatkan peluang itu. Melalui peran ini, pemerintah akan berpeluang untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan bagi rakyatnya. Tapi dengan melihat kondisi Indonesia saat ini, masih banyak tugas pemerintah ke depan untuk menghasilkan kesetaraan dan keadilan di Indonesia.