Opini Dr. Rino A. Sa’danoer
Beritaneka.com, Jakarta —Kesetaraan dan keadilan secara sederhana dapat diartikan sebagai: tersedianya “peluang” dan “kesempatan” yang sama bagi setiap rakyat Indonesia untuk meraih kehidupan yang layak, baik dalam bidang ekonomi, sosial maupun politik. Dari pemahaman yang sederhana itu, dapat kita simpulkan bahwa jika setiap warga negara Indonesia mempunyai “peluang”, atau “kesempatan” yang sama, maka kesetaraan dan keadilan bagi rakyat Indonesia akan tercipta.
Peluang yang sama bagi seluruh rakyat Indonesia di bidang ekonomi berarti, tersedianya kesempatan dan peluang yang sama bagi rakyat Indonesia untuk bekerja dan berusaha guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Jika masih ada pengangguran di Indonesia, itu berarti masih belum terbuka peluang yang sama bagi rakyat Indonesia. Begitu juga halnya jika kesempatan berusaha bagi rakyat Indonesia dihambat oleh berbagai faktor seperti kesulitan mendapatkan izin usaha, monopoli usaha besar, sulitnya untuk mendapatkan modal usaha, lemahnya kemampuan untuk memulai usaha baru, adalah bentuk-bentuk hambatan untuk memperoleh peluang dan kesempatan yang sama guna mencapai kesetaraan dan keadilan di bidang ekonomi.
Begitu pula halnya dengan kesetaraan dan keadilan di bidang sosial. Apakah masyarakat punya peluang yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, pendidikan dan pelayanan dasar lainnya? Masih sering kita dengar bahwa banyak sekali masyarakat yang belum tersentuh oleh pelayanan kesehatan.
Kesulitan untuk membayar premi asuransi kesehatan BPJS bagi sebagian besar masyarakat merupakan salah satu bentuk lemahnya peluang masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Begitu banyaknya masyarakat yang masih buta huruf menunjukkan rendahnya peluang mereka untuk memperoleh pendidikan.
Privatisasi lembaga pendidikan yang mengakibatkan biaya tinggi juga menghilangkan kesempatan sebagian kelompok masyarakat untuk mengecap pendidikan. Masih luasnya wilayah pemukiman yang belum tersentuh pelayanan dasar, seperti air bersih dan listrik, merupakan indikasi lemahnya kesetaraan dan keadilan di bidang sosial.
Peluang yang sama bagi masyarakat untuk berkiprah di bidang politik juga menentukan kesetaraan dan keadilan. Kesamaan hak bagi warga negara untuk memilih dan dipilih secara demokratis merupakan bentuk kesetaraan dan keadilan itu. Persyaratan “presidential threshold” 20% yang harus dipenuhi untuk bisa mencalonkan diri sebagai presiden Republik Indonesia adalah salah satu bentuk “pembatasan” peluang dalam proses politik yang demokratis. Praktek politik uang dalam proses pemilihan umum di semua level merupakan bentuk lain yang “mencederai” kesetaraan dan keadilan di bidang perpolitikan Indonesia.
Peran pemerintah untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan untuk rakyatnya sangatlah besar. Ketersediaan peluang dan kesempatan yang sama bagi seluruh rakyat Indonesia sangat ditentukan oleh intervensi pemerintah dalam bentuk peraturan dan perundang-undangan maupun program. Kadang-kadang peluang sudah terbuka lebar, tetapi ada sekelompok masyarakat yang tidak mampu memanfaatkannya. Ketidakmampuan ini umumnya disebabkan oleh keterbatasan yang ada pada kelompok masyarakat tersebut. Di sinilah pemerintah perlu memainkan perannya untuk “membantu” dan “mengangkat” masyarakat dalam memanfaatkan peluang itu. Melalui peran ini, pemerintah akan berpeluang untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan bagi rakyatnya. Tapi dengan melihat kondisi Indonesia saat ini, masih banyak tugas pemerintah ke depan untuk menghasilkan kesetaraan dan keadilan di Indonesia.