Oleh: Dr. Rino A. Sa’danoer
Beritaneka.com —Pengelolaan kekayaan sumber daya alam oleh negara sebaiknya melibatkan masyarakat banyak atau rakyat. Sebab, pengelolaan tersebut menguntungkan negara dan rakyat. Pengelolaan oleh negara jelas dilakukan melalui pelibatan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Bagaimana pengelolaan sumber daya alam yang dilakukan melalui keterlibatan masyarakat banyak? Bagaimana caranya?
Pengelolaan sumber daya alam dengan melibatkan orang banyak adalah memberikan hak konsesi pengelolaan kepada orang banyak, bukan hanya kepada beberapa individu seperti yang terjadi saat ini.
Pemberian hak kepada individu, terutama kepada orang-orang yang dekat dengan penguasa, cenderung menghasilkan “kebocoran”. Hanya sebagian orang atau oligarki, lingkaran dekat dengan penguasa yang dapat menikmati keuntungan. Pengelolaan yang melibatkan orang banyak seyogyanya akan menguntungkan banyak orang pula.
Baca tulisan Dr. Rino sebelumnya:
Pemberian hak konsesi kepada orang banyak sangat tepat jika melibatkan KOPERASI. Koperasi merupakan “alat” yang bisa menghimpun banyak orang. Pemberian konsesi kepada individu bisa mensyaratkan jika mereka bergabung dalam koperasi.
Koperasi merupakan “agregasi” anggota perorangan yang jumlahnya bisa tidak terbatas. Makin besar keanggotaan koperasi, maka makin besar pula jumlah orang yang diuntungkan oleh pengelolaan sumber daya alam melalui koperasi itu.
Koperasi juga menjamin transparansi, karena individu yang memiliki konsesi yang merupakan anggota koperasi sekaligus pemilik koperasi, akan melakukan kontrol terhadap operasi pengelolaan oleh koperasi.
Pengelolaan oleh koperasi akan menciptakan efisiensi, karena individu bisa secara bersama-sama “menyerahkan” upaya orang per orang kepada koperasi. Selanjutnya, koperasi bisa menghimpun modal pengelolaan dari individu menjadi modal bersama. Dengan demikian agregasi modal bisa diciptakan.
Pemerintah juga akan lebih mudah melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan hak konsesi yang diberikan, sehingga penyelewengan dan kebocoran devisa negara bisa lebih baik dipantau. Melalui koperasi, investasi peralatan untuk pengelohan sumber daya bisa ditekan, karena peralatan digunakan bersama oleh pemilik konsesi. Melalui koperasi, juga lebih mudah pula dihimpun keahlian yang dibutuhkan untuk mengelola sumber daya.
Melalui koperasi, pemberian hak konsesi pengelolaan sumber daya alam bisa disebar kepada masyarakat. Dengan berkembangnya keanggotaan koperasi, maka akan lebih banyak pula keuntungan hasil sumber daya alam yang dinikmati oleh banyak orang. Kebocoran devisa negara akan kebih mudah dicegah. Kekayaan alam Indonesia akan lebih banyak diakses oleh masyrakat luas, sehingga kesejahteraan yang lebih merata bisa diciptakan.