Beritaneka.com—Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang mengambil langkah-langkah untuk merespon dugaan kebocoran data pribadi pengguna aplikasi eHAC. Langkah itu diambil sesuai amanat PP No. 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) serta peraturan perundangan lainnya.
“Pada 31 Agustus 2021 Kementerian Kominfo telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk merespon dugaan kebocoran data pribadi tersebut,” ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi, dalam keterangan tertulisnya kepada media, Rabu (01/08/2021).
Baca juga: Menkominfo Paparkan Roadmap Empat Sektor Strategis Infrastruktur Digital
Dedy menjelaskan, Kementerian Kesehatan menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penelusuran sementara, terdapat dugaan kebocoran data pada aplikasi eHAC lama yang sudah dinonaktifkan sejak tanggal 2 Juli 2021.
Kementerian Kominfo dan BSSN telah menyampaikan beberapa poin untuk ditindaklanjuti oleh Kementerian Kesehatan, terutama terkait dengan keamanan sistem elektronik, pencegahan insiden yang lebih besar, tanggung jawab hukum, dan kepatuhan terhadap aturan pelindungan data pribadi.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Kementerian Kominfo bersama dengan pihak-pihak terkait akan melanjutkan investigasi lebih mendalam terhadap dugaan insiden kebocoran data pribadi pada aplikasi eHAC.
“Dugaan insiden kebocoran data pribadi ini tidak mempengaruhi keamanan data pada aplikasi eHAC yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, di mana penyimpanan data telah dilakukan di Pusat Data Nasional (PDN),” tegas Dedy.
Baca juga: Menkominfo Bahas Tindak Lanjut DCO dan Kerja Sama Ekonomi Digital dengan Arab Saudi
Kementerian Kominfo mengimbau seluruh pengelola dan wali data untuk menjaga data pribadi masyarakat secara serius, baik dalam hal teknologi, tata kelola, maupun sumber daya manusia.
Dalam hal terjadi dugaan pelanggaran pelindungan data pribadi, masyarakat atau pihak terkait dapat melakukan pengaduan melalui pengendalianaptika@kominfo.go.id dan kanal aduan lain yang telah disediakan.
Beritaneka.com—Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate memaparkan capaian dan rencana pembangunan infrastruktur untuk mempercepat transformasi digital di Indonesia. Menteri Johnny menyatakan capaian pembangunan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK), salah satunya penyediaan Base Transceiver Station (BTS) yang saat ini telah beroperasi 1.682 BTS aktif.
“Di tahun 2021 Kementerian Kominfo akan menyelesaikan pembangunan 4.200 BTS, saat ini sedang dalam proses konstruksi, dan dilanjutkan di tahun 2022 sebanyak 3.704 BTS baru,” ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR-RI, di Ruang Rapat Komisi I DPR-RI, Senayan, Jakarta, Senin (07/06/2021).
Baca juga: Investigasi Data Pribadi yang Bocor, Kemkominfo Panggil Direksi BPJS Kesehatan
Menurut Menteri Johnny, penyelesaian pembangunan BTS hingga tahun 2024 nanti diharapkan total keseluruhan sebanyak 9.586 BTS telah terbangun dan beroperasi penuh. “Selain BTS, Palapa Ring pada tahun 2021 memiliki total jaringan sepanjang 12.229 km,” ungkapnya.
Mengenai penyediaan akses internet, Menkominfo menjelaskan penyediaan akses internet baru saat ini berjumlah 4.574 titik pada tahun 2021. Data tersebut melengkapi 11.817 titik akses internet yang telah tersedia sebelumnya.
“Di Tahun 2022 akan dilakukan penggelaran akses 22.000 titik secara masif dan terus meningkat tiap tahunnya hingga tersedia 78.391 titik akses internet pada akhir tahun 2024 nanti,” tandasnya.
Berkaitan dengan optimasi pemanfaatan Palapa Ring tahun 2022 juga akan dilakukan integrasi Palapa Ring Integrasi dengan usulan total jaringan sepanjang 12.083 km atau sekitar 40%. Adapun masing-masing terdiri dari 8.203 km kabel darat dan kabel laut sepanjang 3.880 KM.
“Konstruksi dan pergelaran yang akan dilakukan dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 meliputi nilai total capital expenditure sekitar Rp8,6 triliun dengan kebutuhan anggaran Rp3,5 triliun untuk tahun 2022 dan 5,1 triliun di tahun 2023,” jelas Johnny.
Baca juga: Kemkominfo Perkuat Akselerasi Transformasi Digital
Sedangkan untuk penyediaan kapasitas satelit, Menkominfo menyebutkan saat ini telah tersedia dan beroperasi satelit berkapasitas 21 gigabyte per second (Gbps).
“Di tahun 2021, Kominfo akan menambahkan kapasitas sebesar 9 Gbps, tahun 2022 dilakukan penambahan 7 Gbps. Dan sampai tahun 2024 nanti akan tersedia kapasitas satelit sekitar 117 gigabyte per second,” ujarnya.
Selanjutnya, program Pusat Monitoring Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran. Menurut Menteri Johnny, pada tahun 2021 pengukuran quality of service layanan telekomunikasi akan menjangkau 514 kabupaten dan kota. Sedangkan di tahun 2022 akan dilakukan penambahan dashboard yang menyediakan data pos dan penyiaran.
“Sehingga di tahun 2024 diharapkan pusat monitoring pos, telekomunikasi dan penyiaran beroperasi maksimal,” jelasnya.
Menurut Menkominfo, Pemerintah menargetkan Analog Switch Off (ASO) dalam program digitalisasi penyiaran pada 2 November 2022 nanti. Salah satu yang disiapkan dengan mendorong digitalisasi penyiaran melalui penyediaan peralatan di 15 wilayah yang belum melakukan penyelenggaraan penyiaran multipleksing.
“Selain itu juga melakukan revitalisasi di 206 lokasi pemancar TVRI, dan memberikan set top box untuk beberapa rumah tangga yang membutuhkan,” paparnya.
Oleh: Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch
Beritaneka.com—Kebocoran data penduduk Indonesia menjadi berita hangat saat ini. Ada pihak luar yang mengkaim memiliki 279 juta penduduk Indonesia. Atas klaim tersebut Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan investigasi sumber kebocoran data tersebut. Berdasarkan hasil investigasi terbaru yang dilakukan terhadap dugaan kebocoran data penduduk, diduga kuat identik dengan data BPJS Kesehatan.
Hal tersebut didasarkan pada data Noka (Nomor Kartu), Kode Kantor, Data Keluarga/Data Tanggungan, dan status pembayaran yang identik dengan data BPJS Kesehatan. Data sampel yang ditemukan tidak berjumlah 1 juta seperti klaim penjual, tetapi sebanyak 100.002 data.
Tentunya kebocoran data ini menjadi hal yang sangat serius karena akan memiliki dampak bagi banyak hal. Keseriusan masalah ini segera ditindaklanjuti oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan memanggil Direksi BPJS Kesehatan.
Baca juga: 279 Juta Data Penduduk Bocor, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan, Kominfo, dan Kemendagri
Sebagai institusi public BPJS Kesehatan memang mengelola data yang sangat besar dan relatif rinci. Hal ini tentunya terkait dengan tugas pelayanan BPJS Kesehatan kepada seluruh rakyat Indonesia. Menurut Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, seluruh rakyat Indonesia diwajibkan ikut program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Jumlah peserta JKN terkini sekitar 222,4 juta orang atau sekitar 82,37 persen dari total rakyat Indonesia.
Data-data yang dikelola oleh BPJS Kesehatan sangat beragam dan rinci. Terkait dengan data pribadi, data tersebut antara lain nama, alamat, tempat tanggal lahir, NIK, nama keluarga dalam satu KK, upah bagi peserta Penerima Upah, nomor rekening bagi peserta Bukan Penerima Upah, hingga sidik jari.
Tidak hanya itu, BPJS Kesehatan pun mengelola data kesehatan peserta JKN maupun fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, dari masyarakat sipil maupun militer. Data-data tersebut tentunya sangat confidential, yang harus dijaga agar tidak berpindah ke pihak lain.
Untuk mendukung pengelolaan seluruh hal di atas, kerja-kerja BPJS Kesehatan didukung teknologi infomasi, untuk lebih efisien dan efektif. BPJS Kesehatan memiliki banyak aplikasi seperti Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepesertaan, Aplikasi Sistem Informasi Layanan Publik, Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Penjaminan Pelayanan Kesehatan.
Untuk mendukung Sistem Informasi Manajemen Kepesertaan, BPJS Kesehatan memiliki 6 Aplikasi yaitu :
1. Mobile JKN, dengan jenis aplikasi Mobile Android dan IOS. Fitur dan manfaat aplikasi ini dipergunakan untuk pendaftaran peserta baru PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah), pindaf Fasilitas Kesehatan, Cek Tagihan, Riwayat pembayaran, Pencaian Fasilitas Kesehatan, Skrining Riwayat Kesehatan, Pendaftaran Antrian Faskes, Ketersediaan Tempat Tidur dan Jadwal Operasi, dan informasi lainnya. Pengguna aplikasi ini adalah public dan internal BPJS Kesehatan.
2. Aplikasi BPJS Checking, dengan jenis aplikasi Web Based. Fitur dan manfaat aplikasi ini digunakan untuk cek tagihan iuran peserta via website BPJS Kesehatan. Pengguna aplikasi ini adalah peserta BPJS Kesehatan.
3. Aplikasi e-Dabu, dengan jenis aplikasi Web Based. Fitur dan manfaat aplikasi ini dipergunakan untuk peserta segmen Badan Usaha untuk dapat melakukan pendaftaran karyawan, mutasi karyawan,informasi tagihan, dsb. Pengguna aplikasi ini adalah Badan Usaha.
4. Aplikasi BPJS Admin, dengan jenis aplikasi Web Based. Fitur dan manfaat aplikasi ini untuk mencetak e-ID peserta pekerja penerima upah Badan Usaha. Pengguna aplikasi ini adalah Badan Usaha.
5. Aplikasi Registrasi Badan Usaha, dengan jenis aplikasi Web Based. Fitur dan manfaat aplikasi ini untuk pendaftaran Badan Usaha menjadi peserta BPJS Kesehatan via website BPJS Kesehatan. Pengguna aplikasi ini adalah Badan Usaha.
6. Portal Bersama, dengan jenis aplikasi Web Based. Fitur dan manfaat aplikasi ini adalah portal pendaftaran Badan Usaha untuk mendaftar peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Pengguna aplikasi ini adalah Badan Usaha.
Untuk mendukung Sistem Informasi Layanan Publik, BPJS Kesehatan memiliki 6 Aplikasi yaitu Website BPJS Kesehatan, Aplikasi Mudik BPJS Kesehatan, Portal Jamkesnews, Aplikasi Aplicares, dan Web Skrining (skrining Kesehatan peserta).
BPJS Kesehatan pun memiliki Sistem Informasi Manajemen Penjaminan Pelayanan Kesehatan yang terdiri dari 8 Aplikasi yaitu Aplikasi Health Facilities Information System (HFIS), Aplikasi Pcare-Eclaim, Aplikasi vClaim, Aplikasi Sidik Jari BPJS Kesehatan, Aplikasi Antrean Faskes, Aplikasi Luar paket INACBGs (LUPIS), Aplikasi Apotek Online, dan Aplikasi Klaim Covid-19.
Ketentuan tentang tata Kelola Teknologi Informasi (TI) ini diatur dalam Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Panduan Umum Pengelolaan Teknologi Informasi BPJS Kesehatan.
Baca juga: Investigasi Data Pribadi yang Bocor, Kemkominfo Panggil Direksi BPJS Kesehatan
Beberapa framework dan standar tata Kelola TI yang diimplementasikan BPJS Kesehatan antara lain:
1. Control Objectives for Information and Related Technology (COBIT) yang dikembangkan oleh IT Governance Institute untuk membantu BPJS Kesehatan dalam melakukan penilaian tata Kelola atas proses TI yang dimiliki. Tahun 2020 telah dilakukan assessment tingkat kapabilitas tata Kelola TI BPJS Kesehatan menggunakan standar COBIT 5.
2. The IT Infrastucture Library (ITIL) yang dikembangkan oleh office of government Commerce untuk membantu suatu organisasi dalam menyediakan tata Kelola atas layanan operasional TI yang baik dan memenuhi harapan pengguna.
3. The ISO/IEC 27001:2013 (ISO 27001) yang merupakan standarisasi penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) atau Information Security Management System (ISMS) yang memenuhi standar internasioal.
4. The ISO/IEC 20000:2011 (ISO 20000) yang merupakan standarisasi yang dikembangkan oleh ISO untuk membantu suatu organisasi daam hal penerapan Sistem Manajemen Layanan TI (SMLTI) atau Information Technology Service Management (ITSM) yang memenuhi standar internasioal.
Saat ini BPJS Kesehatan telah berhasil memperoleh sertifikasi untuk The ISO/IEC 27001:2013 (ISO 27001) dan The ISO/IEC 20000:2011 (ISO 20000) dari Lembaga Sertifikasi International British Standars Intitution (BSI).
Tentunya dugaan kebocoran data yang diduga dari BPJS Kesehatan tersebut, bila dikaitkan dengan banyaknya aplikasi di BPJS Kesehatan, maka kebocoran data tersebut kemungkinan bisa disebabkan diretasnya aplikasi-aplikasi tersebut khususnya Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepesertaan dan Aplikasi pelayanan Kesehatan, dan kemungkinan kedua adalah adanya orang dalam yang membocorkan data-data tersebut. Namun saya cenderung menilai kemungkinan pertama yang terjadi, walaupun tentunya penyelidikan atas kemungkinan kedua pun harus dilakukan.
Bila memang karena diretas maka pengamanan aplikasi TI yang dimiliki BPJS Kesehatan relatif rendah. BPJS Kesehatan tidak bisa memastikan beberapa framework dan standar tata Kelola TI yang diimplementasikan BPJS Kesehatan untuk menjamin keamanan aplikasi-aplikasi di BPJS Kesehatan. Sebaiknya memang aplikasi yang ada di BPJS Kesehatan juga bisa disederhanakan jumlahnya sehingga bisa lebih efektif dan efisien dalam mengalola program JKN.
Kebocoran data ini harus dituntaskan oleh Pemerintah. Kebocoran data kepesertaan ini juga akan berdampak pada kebocoran data medis rakyat Indonesia yang dikelola BPJS Kesehatan. Ini sangat berbahaya bagi Indonesia bila data rakyat Indonesia dan data medis bisa dimiliki pihak lain.
Beritaneka.com—Hari ini, Jumat (21/05/2021), Kementerian Kominfo melakukan pemanggilan terhadap Direksi BPJS Kesehatan sebagai pengelola data pribadi yang diduga bocor untuk proses investigasi secara lebih mendalam sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019.
“Sampel data pribadi yang beredar telah diinvestigasi sejak 20 Mei 2021. Investigasi menemukan bahwa akun bernama Kotz menjual data pribadi di Raid Forums. Akun Kotz sendiri merupakan pembeli dan penjual data pribadi (reseller),” ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi.
Baca juga: LDN di Harkitnas, Menkominfo: Momentum Kebangkitan Nasional di Ruang Digital
Dedy menegaskan, data sampel yang ditemukan tidak berjumlah 1 juta seperti klaim penjual, namun berjumlah 100.002 data. Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan bahwa sampel data diduga kuat identik dengan data BPJS Kesehatan. Hal tersebut didasarkan pada struktur data yang terdiri dari Noka (Nomor Kartu), Kode Kantor, Data Keluarga/Data Tanggungan, dan status Pembayaran yang identik dengan data BPJS Kesehatan.
Kementerian Kominfo telah melakukan berbagai langkah antisipatif untuk mencegah penyebaran data lebih luas dengan mengajukan pemutusan akses terhadap tautan untuk mengunduh data pribadi tersebut.
“Terdapat 3 tautan yang terindetifikasi yakni bayfiles.com, mega.nz, dan anonfiles.com. Sampai saat ini tautan di bayfiles.com dan mega.nz telah dilakukan takedown, sedangkan anonfiles.com masih terus diupayakan untuk pemutusan akses seger,” tegas Dedy.
Baca juga: Pemerintah Pertimbangkan Aspek Geostrategis Lokasi Pusat Data Nasional
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan Peraturan Menkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) yang sistem elektroniknya mengalami gangguan serius akibat kegagalan perlindungan data pribadi wajib untuk melaporkan dalam kesempatan pertama kepada Kementerian Kominfo dan pihak berwenang lain.
Selain itu, PSE juga wajib untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik data pribadi, dalam hal diketahui bahwa terjadi kegagalan perlindungan data pribadi. (ZS)
Beritaneka.com—Pemerintah menetapkan lokasi pembangunan Pusat Data Nasional tidak hanya dilandasi pertimbangan aspek teknis dan keamanan saja. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan salah satu yang menjadi perhatian adalah aspek geostrategis.
“Jadi disamping pertimbangan-pertimbangan teknis yang disampaikan, tentu kita juga akan melihat titik-titik geostrategis, seperti misalnya salah satu di Batam,” ujarnya saat meninjau rencana lahan lokasi pembangunan Pusat Data Nasional di Kawasan Barelang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Jum’at (23/04/2021).
Baca juga: Bangun BTS 4G di Desa 3T, Menkominfo: Internet Dorong Produktivitas Masyarakat
Menurut Menteri Johnny, pertimbangan geostrategis akan dilakukan analisa, karena hal tersebut berkaitan dengan cross-border data flow, atau mengalirnya data lintas batas negara. “Sehingga perlu mempertimbangkan plus dan minusnya. Selain itu, Kementerian Kominfo juga mempertimbangan aspek kawasan dalam rangka efisiensi flow data nasional,” tegasnya.
Menteri Johnny merinci spesifikasi teknis Pusat Data Nasional yang akan dibangun dengan processor sebanyak 42 ribu cors dan kapasitas storage 72 petabyte.
“Jadi Pusat Data Government Cloud tier 4 standar global, prosesor 42 ribu cors dan kapasitas 72 petabyte atau hampir empat atau lima kali lipat dari jumlah kapasitas yang kita sudah gunakan saat ini. Karenanya nanti seluruh data nasional dalam rangka Government Cloud itu ada di sini,” jelasnya.
Dukung Satu Data Indonesia
Menkominfo menjelaskan sesuai amanat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Keputusan Presiden dan arahan Presiden Joko Widodo, Indonesia sudah seharusnya mempunyai Satu Data Indonesia. “Dalam kaitan dengan hal tersebut, pemerintah mengambil langkah untuk membangun Government Cloud atau Pusat Data Pemerintah,” paparnya.
Langkah itu diambil karena jumlah Pusat Data Pemerintah di Indonesia saat ini tidak sedikit dan dinilai tidak efisien. Menurut Menteri Johnny, total data baik di pemerintah pusat dan pemerintah daerah berjumlah 2.700 pusat data dan hanya sekitar 3% yang memenuhi global standart.
“Hal itu berdampak pada sulitnya melakukan satu data melalui berbagai metode dan metodologi. Baik itu data cleansing, data cleaning, data dan interoperabilitas yang mengakibatkan kesulitan kita mempunyai satu data nasional dalam mengambil kebijakan-kebijakan publik, dalam merancang pembangunan yang berperspektif masa depan yang akurat,” jelasnya.
Baca juga: Kominfo, LIPI dan AGI Luncurkan Buku Peta Ekosistem Industri Game Indonesia 2020
Menurut Menkominfo langkah pemerintah untuk membangun pusat data nasional sudah tepat, karena pada satu titik tidak bisa balik lagi kecuali melanjutkan dan menyesuaikan untuk menghasilkan government cloud atau Pusat Data Pemerintah.
“Saat ini untuk pelayanan pemerintahan pusat dan daerah Indonesia menggunakan 24.700 aplikasi yang belum tentu semuanya efektif dan efisien, yang mengakibatkan belanja negara yang terlalu besar dialokasikan untuk membiayai pusat data yang begitu banyak, dan hanya sedikit yang memenuhi standart global,” ungkapnya.
Selain itu, aplikasi yang begitu banyak dan tidak terkoordinasi berdampak pada efisiensi yang sangat besar. “Karenanya harus kita lakukan membangun Pusat Data Nasional dan mempunyai Satu Super Aplikasi dalam rangka penyelenggaraan pemerintah,” tandas Menteri Johnny
Menkominfo berharap kepada para mitra, pemerintah daerah di seluruh Indonesia, dan tentu kementerian dan lembaga di tingkat pusat agar pada saat akan dibangunnya satu Super Aplikasi dapat digunakan secara bersama-sama. Menteri Johnny juga mengajak seluruh elemen terkait untuk meninggalkan semua belanja yang tidak efisien yang selama ini dilakukan.
“Karena yang pasti bahwa pusat data yang akan kita bangun adalah pusat data tier 4 itu pusat data dengan standar Global tertinggi di dunia, ini menurut standar-standar pusat data,” harapnya.
Hingga saat ini pemerintah telah memutuskan memilih empat wilayah sebagai titik pembangunan Pusat Data Nasional, yakni di wilayah Jabodetabek yang berlokasi di Bekasi, calon Ibu Kota baru negara, Kota Batam dan Labuan Bajo.
Dalam peninjauan lahan rencana lokasi pembangunan Pusat Data Nasional, Menkominfo didampingi oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Latif, dan Direktur Layanan Aplikasi Pemerintah Bambang Dwi Anggono.(ZS)
Beritaneka.com—Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan beberapa langkah cepat terkait dengan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Paul Zhang melalui sebuah konten yang diunggah ke akun Youtube miliknya.
Pada tanggal 18 April 2021, Kementerian Kominfo telah mengirimkan permintaan blokir terhadap tujuh konten di Youtube yang berisi ujaran kebencian tersebut, termasuk satu konten berjudul “Puasa Lalim Islam” di akun milik Paul Zhang.
Baca Juga: Nangis Gara-gara Kehabisan Mau Beli Tahu
“Pada tanggal 19 April 2021, 7 konten di Youtube tersebut telah diblokir dan tidak dapat diakses lagi oleh warganet,” ujar Dedy Permadi Juru Bicara Kementerian Kominfo.
Kementerian Kominfo, lanjut Dedy, terus melakukan patroli siber untuk menemukan konten-konten yang berisi ujaran kebencian Paul Zhang dan akan segera memproses dengan tindakan blokir jika masih ditemukan.
Dari sisi Undang-Undang ITE, tindakan yang bersangkutan dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A yang berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Baca Juga: Sholat Berjamaah di Atas Kapal Selam
Terkait dengan keberadaan yang bersangkutan yang diduga berada di luar negeri, perlu ditekankan bahwa UU ITE menerapkan azas extrateritorial dimana Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia; yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia; dan merugikan kepentingan Indonesia.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan terus menjaga perdamain baik di ruang fisik maupun ruang digital. Jika terdapat konten yang melanggar Undang-Undang, termasuk ujaran kebencian, masyarakat dapat melaporkannya melalui aduankonten.id.,”tegasnya. (zs)
Beritaneka.com—Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate melantik tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Kominfo. Menteri Johnny mengharapkan pelantikan itu akan memperkuat manajemen lembaga yang memiliki mandat untuk mengimplementasikan akselerasi transformasi digital di Indonesia.
“Harapannya transformasi digital beserta semangat reformatif yang dibawanya, dapat berdampak baik dan berkelanjutan bagi seluruh komponen bangsa. Besar harapan saya pula melalui pengukuhan pada pagi ini, komitmen kita juga semakin kuat untuk mendorong reformasi manajemen yang lebih andal di lingkungan Kementerian Kominfo,” jelasnya saat memberikan sambutan Pengangkatan Pimpinan Tinggi Pratama di Ruang Anantakupa Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (05/04/2021).
Menteri Johnny menegaskan selama beberapa tahun ke depan, Kementerian Kominfo akan turut serta mengorkestrasikan agenda akselerasi transformasi digital Indonesia.
“Dalam persiapan dan pelaksanaannya, kita dipercaya untuk mengelola alokasi anggaran negara yang ditujukan agar pemerataan infrastruktur digital dapat menjangkau seluruh pelosok Nusantara. Tidak berhenti di situ, akselerasi transformasi digital juga ditujukan agar ekosistem digital Indonesia dapat semakin terintegrasi juga berkembang secara produktif, sehat, dan aman,” jelasnya.
Menurut Menteri Kominfo, implementasi akselerasi transformasi digital memerlukan dukungan manajemen yang efektif, profesional dan akuntabel. “Baru saja kita saksikan Penetapan pejabat pimpinan yang baru ini diharapkan dapat semakin mendorong semangat kita untuk mewujudkan visi reformasi organisasi, sebagai upaya peningkatan kapasitas manajemen di Kementerian Kominfo. Perlu kembali ditekankan bahwa akselerasi transformasi digital adalah suatu kebutuhan yang perlu segera kita realisasikan, tidak hanya secara efektif dan efisen tetapi juga dengan profesionalisme dan akuntabilitas,” tandasnya.
Dalam pelantikan, Menteri Johnny mengingatkan kembali amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya yang akan memberikan sekaligus memperkuat Kementerian Kominfo dalam, mengelola sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran agar semakin maju, berdaya guna, juga berkelanjutan.
“Seluruh mandat dan penugasan ini perlu didukung oleh tata kelola manajemen dan kebijakan yang transformatif. Peningkatan kapasitas manajemen ini perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari aspek perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga evaluasi kebijakan, agar kualitas pelayanan kita kepada masyarakat dapat semakin efektif, efisien, dan bermanfaat,” ungkapnya.
Perkuat Akselerasi Transformasi Digital
Hari ini, Menteri Kominfo mengukuhkan 3 orang Pimpinan Tinggi Pratama, yaitu Cecep Ahmad Feisal menjadi Sekretaris Inspektorat Jenderal; Tony Tovik Hidayat sebagai Kepala Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi Ditjen SDPPI, dan Bonifasius Wahyu Pudjianto sebagai Direktur Pemberdayaan Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.
Menteri Johnny mengharapkan posisi baru di Inspektorat Jenderal dapat mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), serta seluruh catatan reservasi pengelolaan anggaran Kementerian Kominfo dapat segera diselesaikan dengan baik dan benar.
“Kepada Bapak Cecep Ahmad Feisal, S.H., Sekretaris Inspektorat Jenderal yang baru, terima kasih atas pengabdian Bapak yang sebelumnya bertugas sebagai Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi Kementerian Kominfo. Saya harap, pengalaman Bapak Cecep dapat terus mendorong akuntabilitas dalam pengawasan yang dijalankan oleh Inspektorat Jenderal. Ciptakan inovasi dan pertahankan kredibilitas agar tata kelola manajemen serta pengawasan di Kementerian Kominfo dapat terus berjalan dengan penuh integritas,” ungkapnya.
Kepada yang baru, Tony Tovik Hidayat yang menjadi Kepala Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi, Menteri Kominfo mengharapkan dapat meningkatkan dukungan untuk pengembangan teknologi digital di Indonesia, sesuai amanat Presiden Joko Widodo untuk memperkuat kedaulatan dan kemandirian digital bangsa kita, serta mendorong penguasaan teknologi digital yang mutakhir bagi semua anak bangsa
“Terima kasih kepada Bapak Tony atas pengabdiannya yang sebelum ini menjabat sebagai Sekretaris Inspektorat Jenderal. Dengan dilantiknya Bapak Tony, saya berharap Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dapat terus meningkatkan kontribusinya dalam mendukung pengembangan teknologi digital Indonesia. Kebijakan pengembangan teknologi perlu diarahkan agar sejalan dengan amanat Bapak Presiden Joko Widodo,” tegasnya.
Menteri Johnny menyatakan pembangunan infrastruktur dan pengembangan teknologi adalah modal dasar transformasi digital di level hulu. Namun demikian, ada kebutuhan penguatan literasi digital adalah langkah untuk memastikan transformasi digital dapat dimanfaatkan dengan optimal di level hilir.
“Amanah penguatan literasi digital bangsa serta pemberdayaan lembaga/komunitas pegiat TIK akan diemban oleh Bapak Bonifasius Wahyu Pudjianto, yang pada pagi ini juga telah dilantik sebagai Direktur Pemberdayaan Informatika yang baru di Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika,” harapnya.
Menteri Kominfo secara khusus mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomo Kreatif yang telah mengizinkan salah satu pegawai untuk kembali mengabdi di Kementerian Kominfo. “Terkait dengan tugas Bapak Bonifasius, pada tahun ini ditargetkan literasi digital dapat menjangkau 12,4 juta masyarakat di seluruh penjuru Tanah Air melalui Gerakan Nasional Literasi Digital Siberkreasi. Ini merupakan tugas yang berat dan kolaborasi dengan 108 lembaga/komunitas yang terlibat di dalam Siberkreasi perlu untuk terus kita tingkatkan,” ungkapnya.
Menteri Johnny mengharapkan Direktur Pemberdayaan Informatika dapat mendorong terciptanya inovasi kebijakan literasi digital serta pemberdayaan lembaga/komunitas TIK yang semakin kreatif dan produktif, guna menyukseskan agenda akselerasi transformasi digital Indonesia.
“Saya ucapkan selamat kepada Bapak Cecep, Bapak Tony, juga Bapak Bonifasius. Selamat bertugas dalam mengemban jabatan serta tanggung jawab yang baru. Selamat mengabdi demi kemajuan bangsa ini. Mari bersama-sama kita jaga profesionalisme, perkuat integritas, dan tingkatkan sinergi demi mewujudkan Indonesia Terkoneksi: Semakin Digital, Semakin Maju!” tegasnya
Acara itu dihadiri oleh Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Ni Wayan Giri Adnyani, Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo Mira Tayyiba dan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Kominfo,