Beritaneka.com—Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mendukung penerapan protokol kesehatan ketat dalam rangkaian penyembelihan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha mendatang. Upaya ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang memberlakukan PPKM Darurat, guna menekan angka penularan akibat virus Covid-19.
Meningkatnya angka penularan Covid-19 turut menjadi perhatian BAZNAS, yang merancang manajemen serta strategi khusus yang akan diterapkan pada saat kurban nanti.
Baca juga: Penyebaran hingga Palestina,BAZNAS Luncurkan Kurban Online
BAZNAS memastikan proses penyembelihan, pengemasan, hingga pendistribusian daging kurban akan sesuai prosedur, guna memastikan kurban yang aman pada masa pandemi serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Penerapan protokol kesehatan dilakukan BAZNAS mulai dari pembelian, pemotongan hewan kurban, pengelolaan hingga proses pendistribusian daging. Misalnya saja dalam pemotongan dan pembagian daging yang biasanya terjadi kerumunan sebelum di masa pandemi. Kini semua itu harus disesuaikan dengan aturan protokol kesehatan di masa PPKM Darurat,” kata Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, M.A., dalam sambutannya pada acara “Webinar Nasional: “Manajemen dan Stategi Protokol Kesehatan Di Hari Raya Idul Kurban”, yang digelar secara daring melalui kanal YouTube BAZNAS TV, pada Selasa (13/7).
Acara juga diisi oleh Direktur Penerangan Agama Islam Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI, Dr. H. Juraidi, MA; Ketua MUI Pusat, KH Muhammad Cholil Nafis, Lc., MA., Ph.D; Pimpinan BAZNAS RI Saidah Sakwan, MA., dan Direktur Pusat Kajian Fakultas Peternakan UGM, Ir. H. Nanung Danar Dono.
Noor melanjutkan, pada saat pemotongan hewan, para petugas juga diwajibkan menggunakan alat pelindung diri, seperti masker dan hand sanitizer, sarung tangan sekali pakai, apron, hairnet, dan sepatu kerja. Pembatasan jarak juga wajib dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan.
“Kemudian dalam proses penyaluran daging kurban dilakukan secara aktif oleh panitia pelaksana dengan mengirimkan ke rumah-rumah penerima. Selain itu ada juga daging kurban yang diolah dan dikemas dalam bentuk kaleng agar bisa didistribusikan lebih luas dalam waktu yang lebih panjang,” ujarnya.
Baca juga: BAZNAS Kota Bandung Serahkan Rp416 Juta untuk Palestina
Pada Idul Adha tahun ini, pelaksanaan kurban masih berlangsung dalam suasana pandemi Covid-19. BAZNAS akan kembali mengadakan Kurban Online BAZNAS tahun ini.
“Pada kurban online, kita akan memberdayakan balai-balai ternak BAZNAS yang ada di semua daerah, di semua desa. BAZNAS juga bekerja sama dengan peternak di semua daerah yang ada. Hal itu tidak harus bertatap muka, tidak harus datang ke sana. Cukup dengan memanfaatkan era digitalisasi, online, kekuatan dari media sosial yang kita miliki,” kata Noor.
Sementara itu, Saidah Sakwan menyebut situasi pandemi juga berpengaruh dalam pola distribusi dan pola pengelolaan kurban di BAZNAS, yang disebutnya tergantung pada zona di masing-masing daerah.
“Dari mulai penyembelihan sampai distribusi harus sesuai prokes. Termasuk pengulitan, pencacahan tulang serta daging, pembersihan jeroan, tempat penimbangan, lalu hingga proses distribusinya,” kata Saidah.
Saidah juga mengatakan pada kurban tahun ini BAZNAS mengeluarkan berbagai perubahan dibanding kurban tahun sebelumnya, di antaranya pemerataan distribusi menjadi 34 provinsi, diversifikasi harga yang beragam, dan adanya kurban dalam kemasan untuk memudahkan dalam pendistribusiannya.
“Kita sekarang melakukan pemerataan distribusi, kalau tahun 2020 distribusi di 24 provinsi, maka tahun ini 2021 kita berharap semua provinsi mendapatkan. Jadi ini kurban nusantara. Kemudian kita juga melakukan diversifikasi harga. Jadi kalau tahun lalu ada namanya harga tunggal, kini kita ingin memberikan kesempatan banyak pilihan harga hewan kurban. Jadi ada yang harga termurah, ada yang harga sesuai dengan kemampuan mudhohi,” kata Saidah.
Kemudian, lanjut Saidah, juga ada kurban dalam bentuk kemasan kaleng yang akan tahan lama, bahkan masa simpannya bisa sampai 2-3 tahun ke depan, jadi bisa didistribusikan ke daerah yang sulit terjangkau dalam kategori 3T atau lokasi bencana yang membutuhkan penanganan khusus.
Beritaneka.com—Idul Adha 1442 H jatuh pada 20 Juli 2021. Hari itu masih ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah wilayah. Pelaksanaan Idul Adha saat pandemi masih bisa dilaksanakan sesuai syariat Islam dengan menerapkan protokol kesehatan. Selain memperhatikan keamanan diri, hewan kurban pun perlu diperhatikan mulai dari pemilihan hewan kurban hingga penanganan hasil sembelihan hewan kurban.
Dr Joko Hermanianto, Advisor Halal Audit Service Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerangkan bahwa ibadah kurban tidak dapat diganti dengan uang atau barang lain yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju. Apabila hal itu dilakukan, maka dihukumi sebagai sedekah. Secara hukum syari’at maka ibadah kurban hukumnya sunnah muakkadah, dilaksanakan dengan penyembelihan hewan ternak.
“Ibadah kurban dapat dilakukan dengan cara taukil, yaitu pekurban menyerahkan sejumlah dana seharga hewan ternak kepada pihak lain. Individu maupun lembaga sebagai wakil untuk membeli hewan kurban bertugas merawat, meniatkan, menyembelih, dan membagikan daging kurban,” terang Dr Joko dalam webinar yang diselenggarakan oleh Halal Science Center, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) IPB University, Minggu (11/7/2021).
Baca juga: Pelaksanaan Kegiatan Kurban di Masa Pandemi Agar Tetap Halal dan Thayyib
Menurut Dosen IPB University dari Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan (ITP), Fakultas Teknologi Pertanian ini, rukun penyembelihan yaitu adanya penyembelih, binatang yang disembelih, serta adanya alat sembelihan. Sementara itu, perkara makruh ketika menyembelih yang perlu diketahui yaitu menggunakan pisau atau alat yang tumpul, menajamkan alat sembelihan di hadapan binatang yang hendak disembelih, tidak membaca bismillah, mematahkan atau melepas binatang sembelihan sebelum benar-benar mati, tidak menghadap kiblat, melakukan sembelihan di hadapan binatang lain yang hendak disembelih.
“Tidak semua kambing, domba, sapi, kerbau, atau onta lantas dapat dijadikan hewan kurban. Hewan-hewan yang hendak dikurbankan tetap mesti memenuhi syarat-syarat. Hewan-hewan yang tidak sah untuk berkurban yaitu hewan yang matanya buta, hewan yang salah satu kakinya pincang, hewan yang sedang sakit dan hewan yang sangat kurus,” terangnya.
Baca juga: Serahkan Hewan Kurban, Ahmad Syaikhu Ajak Peduli Pada Masyarakat Sekitar
Ahli Teknologi Pangan IPB University ini menyampaikan bahwa penyembelihan hewan kurban sesuai protokol kesehatan bisa dilakukan. Yakni dengan menjaga jarak fisik, tidak berkerumunan, memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun, membawa alat potong sendiri.
“Kita juga bisa bekerja sama dengan Rumah Potong Hewan. Kita juga harus mengoptimalkan waktu selama empat hari di 10-13 Dzulhijjah dan pendistribusian daging kurban dengan protokol kesehatan,” imbuhnya.
Beritaneka.com—Hari Raya Idul Adha tidak lama lagi. Namun situasi pandemi COVID-19 tidak kunjung usai sehingga dapat menyulitkan masyarakat untuk melaksanakan kegiatan kurban. Tata cara pelaksanaannya pun harus disesuaikan dengan mematuhi protokol kesehatan tanpa mengurangi nilai halal dan thayyib.
Demi memberikan pengetahuan kepada masyarakat mengenai pelaksanaan kurban selama pandemi, Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Kementerian Pertanian Republik Indonesia menggelar Webinar dengan topik “Pelaksanaan Kegiatan Kurban pada Situasi Pandemi COVID-19”, minggu ketiga Juni 2021.
Drh Supratikno, Dosen IPB University dari Fakultas Kedokteran Hewan menyebutkan pelaksanaan kurban secara syar’i di masa pandemi harus tetap berpegang teguh pada dalil yakni bersikap ihsan kepada binatang sembelihan. Petugas penyembelih kini sudah mengetahui pengetahuan yang cukup, hanya perlu menyesuaikan trik yang tepat untuk menyiasati kegiatan kurban di kala pandemi.
Baca juga: Terkait Merdeka Belajar, Rektor IPB Nilai Perlu Regulasi yang Kondusif
Hal yang paling diutamakan menurutnya adalah petugas penyembelih telah benar-benar memastikan bahwa tata cara penyembelihan telah sesuai dengan syariah Islam. Hal lain yang perlu diperhatikan yakni fasilitas kurban karena tempat penyembelihan di luar Rumah Potong Hewan (RPH) sebagian besar masih kurang memadai.
Ia menyarankan kegiatan kurban agar sebaiknya dilakukan di RPH saja, ditambah petugasnya yang telah kompeten.
Peneliti di Halal Science Center (HSC) IPB University ini juga menyebutkan ada tiga kunci utama dalam penyembelihan yakni lingkungan tempat penyembelihan, kompetensi petugas, dan peralatan yang sesuai.
Selain itu, penyembelihan juga harus didasarkan pada lima prinsip dalam kesejahteraan hewan di samping syariah Islam. Hal tersebut patut diingat karena manajemen stress pada hewan kurban akan mempengaruhi kualitas daging yang dihasilkan.
Di masa pandemi, jumlah panitia disarankan tidak melebihi lima orang. Sedikitnya jumlah panitia akan mengurangi risiko penularan serta kontaminasi bakteri kepada daging.
“Ketika di tempat perobohan dan penyembelihan, hanya butuh lima orang dan pasti berdekatan sehingga harus diberi fasilitas yang mumpuni, diberi kacamata googles, masker yang nyaman, sarung tangan kain yang nyaman, serta jangan memakai pakaian yang mencolok,” jelas Pakar Juru Sembelih Halal (Juleha) IPB University ini.
Dr Med Vet drh Denny Widaya Lukman, Dosen IPB University dari Fakultas Kedokteran Hewan juga menambahkan bahwa masyarakat tidak perlu takut hewan kurban akan menularkan COVID-19. Berdasarkan laporan, tidak pernah ada penularan COVID-19 yang berasal dari hewan, termasuk hewan potong. Adapun penularannya diakibatkan dari kontaminasi oleh petugas penyembelih. Sehingga sangat perlu memperhatikan kehigienisan tempat penyembelihan.
Baca juga: Rehabilitasi Ekosistem, Bappenas Beri Mandat IPB Kelola Pesisir Raja Ampat
Ia juga mengingatkan agar tempat penyembelihan tidak menjadi sumber pencemaran. Mengingat banyak laporan pembuangan limbah kurban masih dilakukan ke saluran pembuangan umum. Petugas juga perlu memperhatikan kebersihan di tempat penanganan daging.
Hal tersebut wajib diterapkan pada petugas yang menangani daging, peralatan yang kontak dengan daging, proses, serta tempat pemotongan dan penanganan berlangsung. Bila diabaikan, bakteri dapat berkembang biak dengan cepat bahkan dalam hitungan menit bila kondisinya optimal untuk tumbuh.
“Saya berharap agar jangan sampai kita mengotori daging sehingga menjadi kurang thayyib bagi penerima kurban, inilah yang menjadi tanggung jawab kita bersama. Terutama para penyelenggara hewan kurban agar daging yang dihasilkan tetap halal dan thayyib,” pungkasnya.
Beritaneka.com—Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI kembali mengadakan ‘Kurban Online BAZNAS’ pada Hari Raya Idul Adha tahun ini guna memberi kemudahan masyarakat dalam menunaikan kurbannya. Masyarakat dapat menunaikan ibadah kurban dengan mudah dan nyaman tanpa harus keluar rumah. Hanya dengan menggunakan telepon genggam atau perangkat komputer, masyarakat sudah bisa berkurban dan menjalankan protokol kesehatan.
Kurban Online BAZNAS sebelumnya telah dikembangkan BAZNAS sejak tahun 2016, yang pada awalnya diberi nama Kurban Digital BAZNAS.
“Pada Kurban Online BAZNAS, hewan kurban dibeli langsung dari peternak binaan BAZNAS di desa, disembelih, dan didistribusikan di desa agar peternak semakin berdaya secara ekonomi dan mustahik dapat memenuhi kebutuhan gizi melalui daging kurban yang didistribusikan,” kata Prof. Dr. H. Noor Achmad, M.A., dalam jumpa pers secara daring di YouTube BAZNAS TV, Kamis (24/6/2021).
Baca juga: BAZNAS Kota Bandung Serahkan Rp416 Juta untuk Palestina
Noor menyebut hal itu akan membuat proses pendistribusian sampai ke daerah-daerah yang membutuhkan. Penyaluran Kurban Online BAZNAS ini juga menjangkau pelosok Indonesia dan keluar negeri yakni Palestina. Dengan inovasi produk kurban yang diolah menjadi makanan kalengan, rentang waktu distribusi juga lebih lama.
“Pada tahun ini juga, BAZNAS memulai pengembangan baru dalam program Kurban Online BAZNAS yang diwujudkan dengan daging kurban olahan kemasan kornet dan rendang. Kurban kaleng ini memudahkan mudhohi dalam proses pendistribusian daging kurban, karena tahan lama dan dapat memberikan manfaat lebih luas,” ujar Noor.
Noor memastikan pengalengan daging kurban tidak menyalahi aturan karena penyembelihannya tetap pada hari kurban hingga akhir hari tasyrik. sehingga tidak menyalahi aturan.
Pemerataan dan tepat sasaran pendistribusian daging kurban menjadi salah satu faktor semangat BAZNAS dalam menyelenggarakan Kurban Online. Di samping itu, pandemi Covid-19 yang melanda sejak 2020 lalu turut andil dalam efektivitas program ini, yang seperti kita ketahui bersama, pandemi berdampak pada pembatasan aktivitas masyarakat, termasuk kegiatan keagamaan.
Noor mengungkapkan dari tahun ke tahun, Kurban Online BAZNAS selalu meningkat tiap tahunnya. Tercatat proses pendistribusian Kurban Online BAZNAS pada 2020 mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, yakni sebesar 66 persen dari 2019.
“BAZNAS mengelola layanan kurban dengan amanah, transparan dan akuntabel. Setiap tahun kepercayaan masyarakat selalu meningkat. Tahun 2019 lalu peningkatan jumlah pekurban bahkan mencapai 118 persen. Lalu 2020 naik 66 persen,” katanya.
Sementara itu, Pimpinan BAZNAS RI, Rizaludin Kurniawan, M.Si mengatakan pada tahun ini BAZNAS menawarkan harga yang bervariasi untuk hewan kurban.
“Tahun 2020 BAZNAS hanya ada 1 harga, maka tahun ini kita tawarkan 3 harga. Jadi ini memudahkan kepada mudhohi untuk memilih harga, tentunya sesuai dengan tuntunan syariah dan ibadah. Harga yang terbaik adalah yang sesuai dengan kurban kita yang terbaik. BAZNAS selalu menyarankan bahwa kurban ini bukan tentang perang harga kurban, tapi semarak beribadah yang terbaik,” kata Rizaludin.
Baca juga: UAH Salurkan Donasi Rakyat Indonesia untuk Beasiswa Pelajar Palestina Rp 6,3 M ke BAZNAS
Kini pada Kurban Online BAZNAS 2021, Balai Ternak BAZNAS yang tersebar di 16 titik kabupaten/kota, telah mempersiapkan hewan ternak berkualitas tinggi untuk dikurbankan pada Hari Raya Idul Adha. Berbagai pendampingan dan pelatihan yang dilakukan BAZNAS kepada peternak mustahik binaan turut memberi kontribusi dalam peningkatan kualitas ini.
Berbagai langkah yang dilakukan salah satunya adalah monitoring kondisi ternak, penimbangan bobot ternak, pencukuran bulu domba, memandikan ternak, pemberian vitamin, pemberian pakan berkualitas, dan pendampingan jika ada kondisi ternak yang bermasalah. Selain itu juga jelang hari raya kurban, dilakukan pengecekan stok ternak yang akan dijadikan ternak kurban untuk memenuhi permintaan baik untuk kurban BAZNAS maupun pesanan kurban lokal.
Rizaludin pun mengajak masyarakat untuk menunaikan kurbannya melalui BAZNAS karena program Kurban Online BAZNAS ini multimanfaat. Bermanfaat bagi peternak, bermanfaat bagi penerima daging kurban dan tentu saja manfaat bagi para mudhohi.
Beritaneka.com—Tidak terasa hari Raya Idul Kurban sebentar lagi tiba. Di mana-mana bermunculan pedagang hewan kurban musiman, bahkan sampai swalayan pun ikut menjual hewan kurban dengan harga ditentukan berdasarkan berat badan.
Pertanyaanya, apakah hewan tersebut memenuhi syarat sebagai hewan kurban Melihat perkembangan yang ada, drh Supra Tikno menjelaskan, berbeda dengan hewan yang disembelih untuk konsumsi sehari-hari, hewan kurban memiliki kriteria tertentu agar memenuhi persyaratan yang disyariatkan.
Dosen Fakultas Kedokteran Hewan IPB University itu menjabarkan, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagai hewan kurban antara lain sehat, tidak cacat, tidak kurus, dan cukup umur.
Baca juga: Belajar Kesejahteraan Kuda Andong
Lebih lanjut, drh Supra Tikno menjelaskan, hewan yang sehat memiliki ciri-ciri aktif bergerak, saling menaiki, nafsu makan baik, rambut atau bulu tidak kusam, cermin hidung basah, mata bersinar, mulut, hidung dan anus bersih.
“Biasanya, hewan tersebut punya surat keterangan kesehatan hewan (SKKH),” ujar drh Supra Tino, yang merupakan peneliti di Halal Science Center (HSC) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) IPB University.
Untuk mengetahui hewan sehat, ia juga menjelaskan tata cara menilai hewan yang sehat. Pertama, hewan dilihat dari sisi kanan, kiri depan dan belakang untuk melihat kondisi fisiknya. Kedua, sebelum membeli hewan, pembeli dapat meminta pedagang untuk menjalankan hewan yang mau dibeli.
Ketiga, perlu memeriksa kaki dan kuku hewannya. Keempat, memberikan pakan pada hewan, dan memeriksa secara seksama lubang tubuh dan mata. Serta yang terakhir adalah memeriksa cermin hidung, apabila kering maka menunjukkan hewat tersebut sakit atau demam.
Syarat hewan qurban berikutnya adalah hewan tersebut tidak cacat. Ciri hewan yang cacat antara lain telinga rusak, ekor terpotong, pincang, buta, dan buah zakar atau testis tidak lengkap.
Dosen IPB University itu juga mengutip sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi yaitu, “Tidak bisa dilaksanakan qurban binatang yang pincang, yang nampak sekali pincangnya, yang buta sebelah matanya dan nampak sekali butanya, yang sakit dan nampak sekali sakitnya dan binatang yang kurus yang tidak berdaging/berlemak. “
Syarat hewan qurban lainnya, lanjut drh Supra Tikno, adalah hewan tidak kurus. Ia menjelaskan, hewan kurus dapat dilihat dari adanya penonjolan tulang-tulang rusuk atau iga, tulang bagian pinggang, dan pinggul.
Syarat terakhir adalah hewan yang akan dikurbankan telah cukup umur. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, “Jangan kamu menyembelih untuk qurban melainkan yang “mussinah”(telah berganti gigi) kecuali jika sukar didapat, maka boleh berumur satu tahun (yang masuk kedua tahun) dari kambing maupun domba.”
“Tidak pernah dipersyaratkan ukuran berat hewan qurban sama sekali, yang ada adalah mussinah atau berganti gigi, jika sulit mencari hewan mussinah maka boleh tsaniyyah atau telah genap satu tahun untuk domba maupun kambing,” kata drh Supra Tikno.
Baca juga: IFS Kunjungan Silaturahmi ke Wardah
Sementara untuk umur sapi, telah memasuki tahun ke dua (minimal 13 bulan) atau 2 tahun (sapi) memasuki tahun ketiga (minimal 25 bulan). Ketika tsaniyyah susah didapat maka alternatif terakhir adalah yaitu Jazaah yaitu hanya untuk domba ekor gemuk atau Gibas yang telah genap 6 bulan masuk ke bulan ke tujuh.
Assesor Profesi Juru Sembelih Halal dari IPB University ini juga menjelaskan, tentang gambaran untuk melihat gigi hewan sudah mussinah atau sudah berganti gigi.
“Perhatikan gigi paling tengah, jika sudah berganti maka akan sangat besar dan sangat berbeda dengan gigi di sebelahnya. Akar giginya juga sudah masuk lebih dalam ke dalam gusi,” tegas drh Supra Tikno.