Beritaneka.com—Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegur Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar menangani dan menuntaskan kasus dana hibah bodong Rp2 Triliun oleh Heryanty secara profesional.
Pasalnya, masyarakat menunggu langkah internal Polri pasca pemeriksaan Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri yang diperiksa tim dari Itwasum dan Propam Polri. Disamping, masyarakat harus melihat pemeriksaan anak Akidio Tio, Heryanty oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (ditreskrimum) Polda Sumsel yang seakan “jalan ditempat”.
“Oleh karena itu, Menkopolhukam harus mengingatkan Kapolri untuk menjaga profesionalisme Polri. Terutama, dalam menegakkan aturan hukum dan menjaga marwah undang-undang kepolisian,” ujar Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch melalui keterang tertulis.
Baca juga: Aniaya Warga, IPW Desak Polri Berhentikan Polisi Dominggus Dacosta
Sugeng menegaskan dengan adanya kasus dana hibah Rp2 triliun itu, Menkopolhukam yang juga ketua kompolnas, harus memberikan masukan kepada Kapolri untuk menjatuhkan sanksi disiplin dan administrasi bagi pejabatnya yang terlibat dalam kebohongan publik dan membuat kegaduhan di masyarakat. Serta, menuntaskan kasus dana hibah bodong itu ke ranah pidana.
Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri, jelas Sugeng, sudah meminta maaf kepada masyarakat luas karena dirinya tidak hati-hati. Kini, masyarakat menunggu kelanjutan kasus Heryanty atas kebohongan, kegaduhan dan penipuan yang dilakukannya.
Namun hingga sekarang, Polda Sumsel masih membungkam Heryanty dan belum memberikan keterangan sedikit pun ke publik apakah dia memiliki duit atau tidak. Masyarakat hanya tahu dari PPATK kalau Heryanty tidak memiliki uang senilai Rp2 triliun yang akan disumbangkan untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.
Baca juga: IPW Desak Penganiaya Bripda Daniel Haposan Dipecat
Kendati begitu, ditkrimum Polda Sumsel belum juga menetapkan status Heryanty. Selain, sejak digelandang ke Mapolda 2 Agustus 2021 Heryanty hanya sebagai saksi.
Padahal, pasal 263 KUHP telah cukup jelas untuk menjerat Heryanty yang telah memalsukan bilyet giro Rp 2 Triliun melalui Bank Mandiri ketika uangnya tidak cair. Disamping membuat berita bohong yang membuat keonaran pasal 14 Undang-Undang 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Beritaneka.com—Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD meng-upload tayangan video berdurasi 34 detik yang menampilkan sosok pria Papua menyanyikan lagu Hari Merdeka.
Pria berbusana adat dan berlogat Papua kental itu tampak bernyanyi di lapangan terbuka. Video tersebut diunggah Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd hari ini, Rabu (18/08/2021).
Baca Juga: Indonesia Harus Merdeka dari Pandemi, Sekjen PKS: Rakyat Tidak Boleh Dibebani
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menilai suara laki-laki tersebut bagus walaupun tanpa iringan musik dan konduktor. “(18/08/2020) saya posted kiriman video ini. Sekarang saya pasang lagi tanpa musik, tanpa konduktor, sungguh enak menikmati lagu ini,” tulis Mahfud MD.
Mahfud mengatakan, suara serak dari orang Papua tersebut menghujam kalbunya, dapat menanamkan rasa persaudaraan bangsa. Menurut dia, Papua adalah Indonesia, dan Papua setia membela Indonesia. “Suaranya agak serak alami, menghunjam kalbu, menanamkan rasa persaudaraan sebangsa kita. Papua adalah kita. Papua siap sedia dan setia membela Indonesia,” katanya.
Beritaneka.com—Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko) Polhukam Mahfud MD meminta rencana demo dan long march “Jokowi End Game” dilakukan secara virtual atau melalui medsos saja. Mahfud menyebutkan, penyampaian aspirasi selama masa pandemi lebih baik tanpa demo di jalanan, melainkan melalui webinar hingga lewat media sosial.
“Pada prinsipnya pemerintah itu terbuka dan merespons segala aspirasi masyarakat, namun sebaiknya aspirasi dalam pandemi dsampaikan melakui jalur komunikasi sesuai prokes, misalnya melalui virtual meeting, webinar, dialog-dialog di televisi, happening art yang menjaga protokol kesehatan, melalui media sosial, dan sebagainya,” kata Mahfud MD dalam konferensi pers secara virtual hari ini, Sabtu (24/7/2021).
Mahfud MD mengatakan, rencana demo Jokowi didalangi dua kelompok, yakni kelompok murni dan tidak murni. Mahfud meminta masyarakat hati-hati terhadap kelompok tidak murni yang dinilainya hanya memanfaatkan situasi.
“Ada kelompok tidak murni, masalahnya hanya ingin menentang saja memanfaatkan situasi, apa pun keputusan pemerintah diserang, itu ada. Kita harus hati-hati karena kelompok ini selalu melakukan provokasi dan menyatakan setiap kebijakan pemerintah itu salah,” kata Mahfud.
Dia juga mengakui ada kelompok murni yang berdemo karena masalah ekonomi selama PPKM. “Ada aspirasi masyarakat yang murni karena memang iya saya takut Covid-19 tapi gimana ekonomi? Itu aspirasi murni. Pemerintah mendengar aspirasi itu dan jadikan pertimbangan,” kata Mahfud.
Mahfud mengungkapkan pemerintah menghadapi persoalan dalam memutuskan adanya PPKM dan penanganan Covid-19 di Indonesia. “Ada dilema yang sangat kita rasakan dalam menangani Covid-19 ini,” katanya.
Dia mamastikan pemerintah mengambil kebijakan secara terbuka dan melalui berbagai analisis dan data. “Tentu dilakukan dengan berbagai metode-metode ilmiah agar masalah ini bisa segera selesai,” kata Mahfud.
Baca Juga: Ini Bantuan Pemerintah Saat PPKM Darurat Diperpanjang, Cek!
Mahfud meminta masyarakat tetap tenang dan menjaga ketertiban selama pandemi.
“Mari jaga negara ini agar tetap menjadi kondusif sambil berusaha bersama-sama menyelesaikan berbagai persoalan terutama sekarang ini fokus persoalan kita adalah menyelesaikan Covid-19,” kata Mahfud MD.
Beritaneka.com—Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah berencana membuat omnibus law di bidang elektronik untuk mengatasi bahaya di dunia digital.
Menurut Mahfud, saat ini masih banyak aturan hukum yang masih belum menjangkau sejumlah sektor seperti perlindungan data konsumen, perlindungan data pribadi, transaksi elektronik dalam hal keuangan, dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, pemerintah ke depan akan membuat aturan hukum yang lebih komprehensif demi menjangkau seluruh sektor tersebut.
Baca Juga: Hadiri Pelantikan Rektor Unitomo, Mahfud MD: Jangan Pernah Merasa Memiliki Jabatan
“Lalu kita memutuskan untuk membuat semacam omnibus law di bidang elektronik,” kata Mahfud MD dalam konferensi pers secara virtual harin ini, Selasa (8/6/2021).
Pemerintah mencermati bahayanya dunia digital sebagaimana studi di berbagai negara, survei, dan pemaparan serta temuan kasus oleh Badan Intelijen Negara (BIN). Karenanya pemerintah memandang perlu membuat omnibus law di bidang elektronik.
“Di samping yang sudah ada itu nanti segera dikaji ulang agar kita mempunyai kekuatan pertahanan di dunia digital. Banyak serangan intelijen, serangan terhadap pertahanan kita dan sebagainya masih banyak yang bolong-bolong. Nah ini yang jangka panjang,” kata Mahfud.
Baca Juga: Mahfud MD Datangi KPK Minta Berkas BLBI
Dalam jangka pendek, pemerintah memutuskan akan melakukan revisi terbatas Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hasil kajian tim sudah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo dan Kepala Negara sepakat atas revisi terbatas tersebut. Sejumlah pasal yang akan direvisi yakni Pasal 27, 28,29, dan 36. Selain itu, tim kajian mengusulkan penambahan satu pasal yakni 45c.
Beritaneka.com—Menko Polhukam Mahfud MD menghadiri dan menyampaikan pidato pada acara pelantikan Rektor dan Wakil Rektor Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya Jawa Timur pada Rabu pagi, minggu pertama Juni. Pada kesempatan itu Menko menyampaikan bahwa jabatan adalah amanah, sebuah titipan yang jangan pernah merasa dimiliki.
“Amanah adalah titipan untuk diambil kembali. Sesuatu yang dititipkan kepada kita dan suatu saat akan diambil kembali oleh yang menitipkannya,” ujar Mahfud dihadapan para pejabat rektorat dan para guru besar Unitomo.
Baca juga: Respon Penetapan Tersangka 9 Mahasiswa UI, Mahfud: Pemerintah Galakkan Restorative Justice
Bertempat di Gedung Auditorium Ki H Moh Saleh, Unitomo Surabaya melantik rektor perempuan pertama di lingkungan Kampus Kebangsaan dan Kerakyatan ini, yakni, Dr Siti Marwiyah SH MH.
Pada acara tersebut Unitomo juga mengesahkan empat wakil rektor (warek) antara lain Warek I Dr Drs Amirul Mustofa MSi, Warek II Dr Ir Soeyanto MM, Warek III Dr Drs Sucipto MSi, dan Warek IV Dr Nur Sayidah MSI Ak. Pada acara pelantikan ini, turut dihadiri oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Baca juga: Mahfud MD: 92 Persen Warga Papua Pro NKRI dan Mendukung Pembangunan di Papua
Selanjutnya menurut Menko Polhukam amanah juga adalah titipan untuk orang lain. Ia menjelaskan, amanah adalah sesuatu yang dititipkan kepada kita untuk disampaikan kepada orang lain, dan akan ditanyakan oleh penitipnya apakah titipan itu sampai ke tujuan.
Sebagai penutup, selain ucapan selamat menjalani amanah jabatan, Menko juga berpesan, bahwa jangan pernah merasa memiliki jabatan.
Beritaneka.com— Kementerian Koordinador Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menegaskan bahwa pemerintah membangun Papua dengan pendekatan kesejahteraan dan dialog. Sebagian besar warga Papua juga menyatakan mendukung pembangunan di Papua dan mengharapkan Papua dibangun dengan damai.
Berdasarkan survei yang dilakukan BIN bekerjasama dengan sejumlah universitas, 92 persen warga Papua pro NKRI dan mendukung pembangunan di Papua.
“Sebanyak 82 persen setuju Otsus, 10 persen menyatakan terserah pemerintah, berarti setuju juga, dan sisanya 8 persen yang menolak,” ujar Menko Polhukam, Mahfud MD.
Baca juga: Mahfud MD Datangi KPK Minta Berkas BLBI
Suara 8 persen yang menolak itu terbagi tiga yakni bergerak di jalur politik, klandestin, dan KKB. Yang paling kecil yakni KKB ini. Inilah yang dihadapi dengan penegakan hukum berdasarkan UU No. 5 Tahun 2018 tentang Terorisme. Kelompok KKB yang dihadapi pemerintah yakni Egianus Kagoya, KKB Lekagak Talenggen, KKB Militer Murib, dan kelompok lain lagi.
Kepala KSP Moeldoko juga menyatakan pandangannya. Menurutnya, komitmen Presiden dalam membangun Papua sangat tinggi.
“Presiden mana yang pernah berkunjung ke Papua sampai 17 kali. Belum ada, baru di masa Presiden Jokowi ini hal itu terjadi, karena beliau sungguh ingin Papua maju dan damai,” ujar Moeldoko.
Guru besar hukum internasional Prof Hikmahanto Juwana sependapat dengan Mahfud MD, bahwa Papua bagian dari NKRI dan itu sudah final.
“Kita membangun Papua karena Papua bagian dari Indonesia,” tegasnya.
Baca juga: Menko Mahfud dan Menteri Tito Diagendakan Hadir Dalam Acara Gerbangdutas 2021
Mewakili kalangan gereja Jacklevyn Manuputty, mengatakan gereja tidak bisa dipisahkan dalam menyelesaikan permasalahan Papua. Diingatkan, pemerintah perlu memiliki narasi agar dapat menyentuh hati masyarakat Papua.
“Persoalan Papua juga persoalan gereja, sehingga gereja harus dilibatkan dalam menyelesaikan masalah papua,” ujar Jaklevyn.
Aktivis Haris Azhar mengingatkan pemerintah untuk memperhatikan kondisi pengungsi di Ilaga dan Ndunga. “Perlu juga ada pendampingan dari BPK agar tidak terjadi penyelewengan anggaran,” ujar Haris. Masalah sumber daya manusia juga tak kalah pentingnya untuk mendapat perhatian pemerintah.
Sementara tokoh Papua Yorrys Raweyai mengatakan, selama Papua bergabung dengan NKRI sejak 58 tahun silam, masalah Papua terus muncul. “Berarti ini ada problem “ katanya.
Menurut Yorrys masalahnya ada pada narasi terkait Papua yang berbeda-beda, sehingga pemahaman terkait Papua, khususnya untuk generasi baru, tidak sama. “Marilah kita rapatkan barisan. Kita satukan narasi dan diksi untuk menyatukan tekad menghadapi tantangan-tantangan di Papua,” ujar Yorrys. (ZS)
Beritaneka.com—Pemerintah secara resmi menyatakan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai organisasi teroris. Pernyataan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko) Polhukam Mahfud MD. “Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris,” kata Mahfud dalam konferensi pers, seperti kami kutip dari kanal Youtube Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).
Mahfud menyebutkan, pelabelan organisasi teroris terhadap KKB sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.
Baca Juga: KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa: Masuk TNI Gratis
Berdasarkan aturan tersebut, mereka yang dikatakan teroris adalah siapa pun yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.
Terorisme sendiri adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas. “Yang dapat menimbulkan korban secara massal atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan,” kata Mahfud.
Di samping itu, Mahfud menyatakan, pemerintah sejalan dengan pernyataan Ketua MPR Bambang Soesatyo dan sejumlah pimpinan instansi serta lembaga negara lainnya yang menyatakan KKB telah melakukan kekerasan secara brutal dan massif.
Mahfud mengaku tak sedikit tokoh masyarakat, tokoh adat, pemerintah daerah, dan DPRD di Papua yang selama ini sudah mendatangi kantor Kemenko Polhukam untuk memberikan dukungan.
Baca Juga: Bocah 12 Tahun Nyetir Truk, Berbahaya
“(Mereka memberikan) dukungan kepada Pemerintah Indonesia untuk melakukan tindakan yang diperlukan guna menangani tindak kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua,” kata dia. Ketegangan di Papua belakangan ini meningkat dengan kontak tembak yang melibatkan aparat keamanan TNI-Polri dan KKB. Pada Minggu (25/4/2021), Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Papua Mayjen Anumerta TNI I Gusti Putu Danny Karya Nugraha gugur usai terlibat kontak tembak dengan KKB.
Beritaneka.com—Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini. Kedatangan Mahfud ke KPK untuk mengambil berkas kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
“Kami dapat dokumen dari KPK tadi tentang ini,” kata Mahfud di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/4/2021).
Saat ditanyai dokumen apa saja yang diberikan KPK, Mahfud menyebut ada sangat banyak jumlah dokumen yang diberikan. Dan nantinya dokumen tersebut bakal digunakan pemerintah untuk menagih utang di kasus BLBI. “Banyak sekali (dokumennya),” kata Mahfud di hadapan wartawan.
Baca Juga: Polri Bongkar Peredaran 2,5 Ton Sabu Jaringan Timur Tengah-Malaysia-Indonesia
Selain itu, Mahfud mengungkapkan, pemerintah juga telah mendata aset jaminan dalam kasus BLBI. Pemerintah, kata Mahfud, siap mengeksekusi aset jaminan tersebut untuk menagih utang di kasus BLBI.
“Barang jaminannya sudah ada sekarang karena sudah selesai, kita klasifikasi mana yang bisa dieksekusi sekarang, mana yang bisa ditagih dalam bentuk tunai dan sebagainya,” katanya.
Sebelumnya, Mahfud mengungkapkan, pemerintah akan menagih dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada para obligor mencapai Rp110 triliun. Hal tersebut didapati seusai Mahfud bersama anggota Satgas Penanganan Hak Tagih BLBI melakukan rapat pada, Kamis (15/4/2021).
Baca Juga: Kolaborasi Toyota, Daihatsu dan Astra: Sinergi untuk Negeri
Perhitungan tersebut, kata Mahfud, telah sesuai dengan jumlah kurs uang dan pergerakan saham saat ini. “Ini setelah menghitung sesuai dengan perkembangan jumlah kurs uang kemudian sesudah menghitung pergerakan saham dan nilai-nilai properti yang dijaminkan,” katanya.
Mahfud juga menyebutkan, selain menagih dalam bentuk uang, pemerintah bakal menagih dalam bentuk saham hingga tabungan.
Beritaneka.com— Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) akan melaksanakan kegiatan Gerakan Pembangunan Terpadu Kawasan Perbatasan (Gerbangdutas) Tahun 2021 di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, Jumat (9/4/2021).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan selaku Ketua Pengarah BNPP Mahfud MD, bersama dengan Menteri Dalam Negeri selaku Kepala BNPP Tito Karnavian, anggota DPR RI Rahmat Gobel dan Aziz Syamsudin, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji serta Bupati Sambas Atbah Romin Suhaili diagendakan hadir langsung dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Sementara 14 Gubernur lain seperti Gubernur Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi tengah, Gorontalo, Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, Papua; serta 53 Bupati/Walikota di wilayah kawasan perbatasan akan mengikuti acara ini secara daring melalui zoom meeting.
“Acara Gerbangdutas 2021 yang akan dilaksanakan di PLBN Aruk pada Jumat 9 April 2021, rencananya akan dibuka oleh Bapak Menko Mahfud selaku Ketua Pengarah BNPP dan didampingi oleh Menteri Tito selaku Kepala BNPP,” ujar Sekretaris BNPP, Restuardy Daud, Jumat (9/4/2021).
Restuardy menyampaikan acara Gerbangdutas 2021 akan dibuka Menko Mahfud yang didampingi oleh Menteri Tito. BNPP sebelumnya telah terlebih dahulu menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi dan Konfirmasi Rencana Aksi pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi pada Kawasan Perbatasan Negara di Aruk, Motaain, dan Skouw dengan Organisasi Perangkat daerah Kabupaten Sambas dan Provinsi Kalimantan Barat. Kegiatan ini dilanjutkan dengan kunjungan lapangan pada Kawasan Perbatasan Negara di Aruk pada Rabu (7/4/2021).
Dalam kegiatan Gerbangdutas 2021 akan dicanangkan sejumlah anggaran Kementerian/Lembaga dalam Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan (PBWN-KP) Tahun 2021 dimana jumlahnya Triliunan rupiah.
Selain itu dalam acara Gerbangdutas 2021 akan dilakukan peresmian atau penyerahan secara simbolis Program dan Kegiatan K/L yang telah selesai tahun sebelumnya, serta peluncuran perdana pameran virtual komoditas unggulan daerah perbatasan tahun 2021.
Gerbangdutas merupakan kegiatan yang diselenggarakan untuk meningkatkan koordinasi terkait pengelolaan kawasan perbatasan negara, dengan tujuan mendukung percepatan pembangunan di kawasan perbatasan negara dan membangun sinergitas K/L dan Pemerintah Daerah. (zs)