Beritaneka.com—Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan warga masyarakat dan para pelaku perjalanan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes), terutama memakai masker. Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes menjelaskan, pelonggaran aktivitas tetap diiringi dengan prokes yang ketat hingga percepatan vaksinasi.
Dengan terbitnya ketentuan baru, dr. Nadia menekankan bahwa pemerintah tidak sepenuhnya menghapuskan skrining bagi para pelaku perjalanan. Tes antigen dan PCR dengan hasil negatif sebagai syarat perjalanan masih berlaku bagi pelaku perjalanan domestik, baru mendapatkan vaksin dosis pertama serta bagi belum mendapatkan vaksin Covid-19 karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid.
“Bukan berarti semua orang bisa pergi tanpa tes PCR dan antigen. Surat Edaran dari Satgas sudah keluar dan dinyatakan bahwa yang dibebaskan dari tes antigen dan PCR adalah mereka yang status vaksinasinya lengkap atau sudah mendapatkan vaksinasi booster,” terang dr. Siti Nadia Tarmizi, MEpid dalam laman resmi Kemenkes, kami kutip hari ini Kamis (10/3/2022).
Baca Juga:
- Mulai Hari Ini Tidak Ada Jaga Jarak di KRL
- Jabodetabek PPKM Level 2, Mal Boleh Buka Sampai Jam 9 Malam
- Naik Pesawat Sekarang Bebas Antigen dan PCR
Selain hasil negatif tes antigen dan PCR, pelaku perjalanan dalam negeri dengan penyakit komorbid, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS milik pemerintah. Sebelum check in di keberangkatan atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan, seluruh pelaku perjalanan wajib mengisi eHAC di Aplikasi PeduliLindungi.
Adapun maksimal pengambilan sampel untuk tes PCR adalah 3×24 jam dan untuk tes antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan. Sehubungan dengan itu, para penumpang diwajibkan menggunakan masker medis 3 lapis yang menutup hidung, mulut dan dagu, mengganti masker secara berkala, rutin mencuci tangan pakai sabun/pakai handsanitizer, tidak berbicara satu arah, dan tidak makan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi yang perjalanan kurang dari 2 jam.
“Aturan prokes pada prinsipnya harus tetap kita tegakkan, walaupun kita tidak melakukan permintaan pemeriksaan antigen atau PCR pada orang yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap maupun booster,” katanya.
Beritaneka.com—Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memprediksi terjadi gelombang Omicron dalam waktu dekat ini. Mengingat sebanyak 414 kasus Omicron sudah terdeteksi di Indonesia.
“Kita akan menghadapi gelombang dari Omicron ini,” kata Menkes Budi dalam konferensi pers hari ini Senin, (10/1/2022).
Namun, Budi meminta agar masyarakat tidak panik karena pemerintah sudah menyiapkan penanganannya dengan baik.
Baca Juga:
Gara-Gara Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Omicron Masuk Indonesia
“Tidak usah panik, kita sudah mempersiapkan diri dengan baik,” katanya.
Budi yakin meski gelombang Omicron naik dengan cepat, namun akan turun dengan cepat pula. Selain itu, pemerintah sudah mempelajari pola penularan Omicron berdasarkan kondisi di sejumlah negara.
Untuk menghadapi kasus ini, Menkes mengimbau masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dan segera vaksin bagi yang belum.
“Paling penting percepat vaksinasi keluarga kita, rekan-rekan kita yang belum mendapatkan vaksinasi,” katanya.
Beritaneka.com—Idul Adha 1442 H jatuh pada 20 Juli 2021. Hari itu masih ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah wilayah. Pelaksanaan Idul Adha saat pandemi masih bisa dilaksanakan sesuai syariat Islam dengan menerapkan protokol kesehatan. Selain memperhatikan keamanan diri, hewan kurban pun perlu diperhatikan mulai dari pemilihan hewan kurban hingga penanganan hasil sembelihan hewan kurban.
Dr Joko Hermanianto, Advisor Halal Audit Service Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerangkan bahwa ibadah kurban tidak dapat diganti dengan uang atau barang lain yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju. Apabila hal itu dilakukan, maka dihukumi sebagai sedekah. Secara hukum syari’at maka ibadah kurban hukumnya sunnah muakkadah, dilaksanakan dengan penyembelihan hewan ternak.
“Ibadah kurban dapat dilakukan dengan cara taukil, yaitu pekurban menyerahkan sejumlah dana seharga hewan ternak kepada pihak lain. Individu maupun lembaga sebagai wakil untuk membeli hewan kurban bertugas merawat, meniatkan, menyembelih, dan membagikan daging kurban,” terang Dr Joko dalam webinar yang diselenggarakan oleh Halal Science Center, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) IPB University, Minggu (11/7/2021).
Baca juga: Pelaksanaan Kegiatan Kurban di Masa Pandemi Agar Tetap Halal dan Thayyib
Menurut Dosen IPB University dari Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan (ITP), Fakultas Teknologi Pertanian ini, rukun penyembelihan yaitu adanya penyembelih, binatang yang disembelih, serta adanya alat sembelihan. Sementara itu, perkara makruh ketika menyembelih yang perlu diketahui yaitu menggunakan pisau atau alat yang tumpul, menajamkan alat sembelihan di hadapan binatang yang hendak disembelih, tidak membaca bismillah, mematahkan atau melepas binatang sembelihan sebelum benar-benar mati, tidak menghadap kiblat, melakukan sembelihan di hadapan binatang lain yang hendak disembelih.
“Tidak semua kambing, domba, sapi, kerbau, atau onta lantas dapat dijadikan hewan kurban. Hewan-hewan yang hendak dikurbankan tetap mesti memenuhi syarat-syarat. Hewan-hewan yang tidak sah untuk berkurban yaitu hewan yang matanya buta, hewan yang salah satu kakinya pincang, hewan yang sedang sakit dan hewan yang sangat kurus,” terangnya.
Baca juga: Serahkan Hewan Kurban, Ahmad Syaikhu Ajak Peduli Pada Masyarakat Sekitar
Ahli Teknologi Pangan IPB University ini menyampaikan bahwa penyembelihan hewan kurban sesuai protokol kesehatan bisa dilakukan. Yakni dengan menjaga jarak fisik, tidak berkerumunan, memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun, membawa alat potong sendiri.
“Kita juga bisa bekerja sama dengan Rumah Potong Hewan. Kita juga harus mengoptimalkan waktu selama empat hari di 10-13 Dzulhijjah dan pendistribusian daging kurban dengan protokol kesehatan,” imbuhnya.