Beritaneka.com—Pemerintah akan memberikan vaksin booster mulai 12 Januari 2022. Hal ini disampaikan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
“Vaksinasi booster ini diberikan ke golongan dewasa di atas 18 tahun sesuai dengan rekomendasi WHO,” kata Menkes Budi Gunadi dalam konferensi pers Senin siang, (3/1/2022).
Menkes menjelaskan vaksin untuk vaksinasi booster akan diberikan kepada kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria, yakni 70 persen vaksinasi ke-1 dan 60 persen untuk suntik vaksin ke-2.
Baca Juga:
- Haedar Nashir: Hadirnya Muhammadiyah Australia College Anugerah Allah SWT
- PKS: Aturan Mendagri Terkait Aplikasi PeduliLindungi Kontraproduktif
“Jadi, sampai sekarang ada 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut,” katanya.
Vaksinasi COVID booster diberikan dengan jangka waktu di atas enam bulan setelah dosis ke-2.
“Kita identifikasi ada sekitar 21 juta sasaran di bulan Januari yang sudah masuk ke kategori ini,” ujarnya.
Dan, jenis boosternya akan ditentukan nanti. Ada yang homolog (jenis yang sama) dan ada yang heterolog (jenis vaksin berbeda)
“Yang mudah-mudahan dapat segera diputuskan tanggal 10 setelah keluar rekomendasi dari ITAGI dan BPOM,” kata Menkes Budi Gunadi.