Oleh : Salamuddin Daeng, Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Beritaneka
Beritaneka.com—Bayangkan saja ditengah pandemi Covid 19 Pertamina digenjet berbagai pungutan oleh pemerintah. Lebih dari Rp. 110 triliun yagg harus dibayar Pertamina kepada pemerintah dalam semester I tahun 2021. Dua pertiga dari yang dibayar Pertamina tersebut adalah pajak dan pungutan yang harus dipungut kepada rakyat, sepertiga adalah bagi hasil atas minyak mentah yang digali Pertamina.
Sementara keuantungan Pertamina makin menipis, pada saat yang sama pajak pungutan penerintah makin menebal. Tidak ada ruang bagi Pertamina untuk lebih fleksibel dalam menghadapi badai Covid-19. Pada tahun lalu penjualan BBM Pertamina menurun drastis lebih dari 25 persen. Penurunan terbesar sepanjang sejarah Pertamina.
Keuntungan Pertamina sendiri hanya hitungan ratusan juta dolar. Untuk sebuah perusahaan dengan belanja atau pengeluaran lebih dari Rp. 1200 triliun keuntungan sebesar itu sangatlah minim. Tidak sebanding dengan keuntungan para penyumplai minyak impor.
Baca juga: Mengapa Jokowi Gagal Meraih Prestasi dalam Isu Perubahan Iklim?
Beban pungutan yang begitu besar, PPN, PPH, PBBKB, dan berbagai pungutan lainnya, termasuk bagi hasil grossplit yang dibebankan kepada Pertamina membuat perusahaan ini meradang. Kondisi keuangan perusahaan memaksa memotong belanja hingga Rp80 triliun di tahun 2021. Disaat yang sama beban operasional meningkat, beban bunga meningkat.
Berbagai kecelakaan kerja yang dialami Pertamina yang begitu banyak belakangan ini, mulai dari kebakaran 3 kilang berturut-turut yakni Balikpapan, Balongan dan Cilacap. Kebocoran ONWJ yang berlanjut dan kebocoran Rokan setelah beberapa hari Pertamina mengambil rokan dari Chevron. Kesemua itu patut dilihat sebagai hukum sebab akibat. Belanja kurang onderdil bisa jadi dikorbankan. Morgan indeks mengeluarkan Pertamina dari perusahaan yang aman untuk investasi.
Baca juga: Penghianatan Menteri, Jokowi Harus Belajar dari Soeharto
Terlebih rakyat yang harus menerima dampak dari pungutan yang melewati Pertamina, para kosumen BBM, konsumen gas, dll, harus membayar setiap tetes konsumsi mereka atas kebutuhan dasar karena dipungut pada saat mereka membeli bahan bakar. Pajak dan pungutan yang tidak kembali kepada Pertamina apalagi kepada rakyat. Pajak dan pungutan yang habis buat bayar utang luar negeri.
Kata Sri Mulyani utang pemerintah bisa dibayar asalkan rakyat bayar pajak. Sedap sekali jadi menteri keuangan ini.
Seharusnya di tengah pandemi ini pemerintah berhenti memungut pajak dan pungutan seabrek atas barang barang publik, barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak, barang dan jasa yang menjadi kebutuhan dasar rakyat. Pajak dan pungutan semacam itu adalah berwatak kolonial yang bertentangan semangat kemerdekaan dan keadilan soaial.
Beritaneka.com—Pemerintah memutuskan wilayah Jawa-Bali, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali dilanjutkan dari 31 Agustus-6 September 2021 dan untuk Luar Jawa-Bali tetap berlanjut dari tanggal 24 Agustus-6 September 2021.
Evaluai pemerintah pelaksanaan PPKM yang telah berlangsung selama beberapa minggu belakangan mulai menunjukkan hasil positif. Berdasarkan evaluasi yang dilaksanakan oleh pemerintah, di wilayah Pulau Jawa-Bali, jumlah kota/kabupaten yang masuk menjadi level 2 meningkat dari 10 menjadi 27, level 3 meningkat dari dari 67 menjadi 76, dan level 4 turun dari 51 kota/kabupaten menjadi 25 kota/kabupaten.
Menko Marves Luhut B. Pandjaitan menjelaskan bahwa kasus konfirmasi nasional dan secara spesifik Jawa-Bali mengalami penurunan.
“Secara nasional, tren kasus konfirmasi turun hingga 90,4 persen. Khusus untuk Jawa-Bali, angkanya turun hingga 94 persen dari titik puncaknya pada 15 Juli 2021 lalu,” ujarnya kepada wartawan, Senin malam (30/08).
Baca juga: PPKM Diperpanjang Hingga 16 Agustus, Ini Aturan yang Dilonggarkan
Kabar baik juga terjadi di wilayah aglomerasi. “Terjadi penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke dalam level 3 yakni Malang Raya dan Solo Raya. Dengan ini, penerapan PPKM Jawa Bali wilayah yang masuk ke dalam level 3 pada penerapan minggu ini adalah Aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya, sementara Semarang Raya turun dari level 3 ke level 2,” beber Menko Luhut.
Namun demikian, dia menyebutkan bahwa di beberapa wilayah, misalnya Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Bali masih etap berada pada level 4. “Untuk DIY saya rasa minggu depan baru bisa masuk ke level 3.
Sedangkan Bali, atas petunjuk dari Presiden RI, khusus untuk wilayah Bali, beliau meminta secara khusus untuk segera dilakukan pengecekan dan intervensi di lapangan. Untuk itu, kami akan kembali turun ke lapangan untuk kembali melihat kendala yang dihadapi supaya tren perbaikannya dapat dipercepat,” tuturnya.
Penurunan Kasus Terjadi, Kewaspadaan Tetap Dipertahankan
Adanya penurunan kasus, serta penurunan level PPKM di berbagai kabupaten atau kota menghasilkan peningkatan indeks belanja dan kunjungan ke tempat belanja di Jawa-Bali, serta adanya pemulihan mobilitas masyarakat untuk melakukan rekreasi. Hal ini perlu diwaspadai oleh setiap orang agar selalu waspada kepada lingkungan disekitarnya.
“Berbagai perkembangan baik yang telah kita capai harus kita syukuri bersama. Namun kita tetap harus waspada. Salah satunya terkait indeks komposit mobilitas yang berjalan cepat yang saat ini sudah kurang dari 5%. Jangan sampai terjadi peningkatan,” kata Menko Luhut.
Baca juga: Perpanjangan PPKM, PKS: Hindari Manajemen Asal Bapak Senang
Untuk itu pemerintah melakukan berbagai penyesuaian terhadap aturan PPKM. Salah satunya adalah dengan melakukan uji coba di beberapa sektor publik dengan menggunakan platform Peduli Lindungi sebagai upaya serius melakukan tracing.
Per 29 Agustus 2021, total masyarakat yang melakukan skrining dengan menggunakan Peduli Lindungi di beberapa sektor publik seperti pusat perbelanjaan, industri, olahraga, dan lainnya telah mencapai 13,6 juta orang. Dari total 13,6 juta orang tersebut, terdapat 462 ribu orang yang masuk kategori merah sehingga tidak diperkenankan masuk atau melakukan aktivitas oleh sistem.
“Minggu ini, pemerintah akan melakukan penambahan fitur kategori warna hitam untuk orang yang teridentifikasi positif covid atau kontak erat sehingga kita bisa lebih cepat dalam melakukan pencegahan terhadap penyebaran kasus. Jika orang-orang ini masih memaksa melakukan aktivitas di ruang publik, maka mereka akan langsung dievakuasi untuk isolasi atau karantina,” tegas Menko Luhut.
“Menyambung, Menkes Budi Gunadi Sadikin meminta masyarakat untuk tetap mewaspadai adanya penurunan ini. “Kuncinya adalah ojo grusa-grusu , tetep eling lan waspada (jangan buru-buru, tetap ingat dan waspada) karena angka positif bisa tiba-tiba naik lagi seperti yang terjadi di berbagai negara lainnya karena munculnya berbagai kegiatan yang mengumpulkan masyarakat dalam jumlah besar,” ingatnya.
Diapun lantas mencontohkan naiknya kasus Covid di Indonesia pasca libur Tahun Baru atau Lebaran serta naiknya kasus di India karena ada perayaan upacara keagamaan berskala besar.
Menkes Budi juga menambahkan bahwa sektor publik seperti perdagangan, transportasi, pariwisata, kantor atau pabrik, pendidikan, serta keagamaan secara bertahap akan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi ini sebagai bagian dari upaya tracing pemerintah.
Seiring dengan menurunnya angka positif Covid-19, pemerintah tetap meningkatkan dan mengimbau masyarakat untuk waspada. Beberapa penyesuaian kembali dilakukan, yaitu penyesuaian kapasitas dine in (makan di tempat) di dalam mall menjadi 50 persen dan waktu jam operasi mall diperpanjang menjadi hingga pukul 21.00.
Kedua, adanya uji coba 1000 outlet restoran di luar mall dan yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan 25 persen kapasitas di Kota Surabaya, Jakarta, Bandung dan Semarang. Ketiga, seluruh industri atau pabrik, baik yang orientasi domestik (non esensial) maupun ekspor (esensial), dapat beroperasi 100% staff minimal dibagi 2 shift, selama memiliki IOMKI ((Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri), memperoleh rekomendasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan terakhir adalah untuk selalu menggunakan QR Code Peduli Lindungi.
“Untuk sektor kritikal akan diwajibkan menggunakan QR Code Peduli Lindungi mulai 07 September 2021. Ke depan penggunaan platform Peduli Lindungi nantinya akan terus digunakan, diluaskan hingga diwajibkan di hampir seluruh akses publik yang dilakukan penyesuaian tanpa terkecuali,” tegas Menko Luhut.
Beritaneka.com—Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memberikan bantuan kepada 13 ribu lebih pelaku usaha UMKM terdampak pandemi Covid-19. Bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian BAZNAS dalam menjaga geliat perekonomian masyarakat rentan.
Penyaluran ini dikemas melalui program Kita Jaga Usaha bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) serta pemerintah daerah, yang diluncurkan resmi pada Jumat (27/8) di tiga titik berbeda, yakni Jakarta, Yogyakarta, dan Surabaya.
BAZNAS menginisiasi program Kita Jaga Usaha sebagai respon darurat ekonomi Covid-19 yang terdiri dari UMKM Bangkit dan Dapur Kuliner Nusantara. Target penyaluran Kita Jaga Usaha sebesar Rp13.937.500.000, untuk 13.086 mustahik penerima manfaat, dengan rincian 10 ribu penerima modal dan 3.086 mustahik Dapur Kuliner Nusantara.
“Kita saksikan bersama hampir 2 tahun ini kita hidup di tengah pandemi dan tentu saja begitu banyak persoalan yang menghimpit, terutama di bidang usaha kecil. BAZNAS RI sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang diamanatkan Undang-Undang 23 Tahun 2011 dan PP 14 tahun 2014 adalah sebagai pengelola zakat nasional yang juga berwenang untuk menyalurkan zakat, infak, dan sedekah kepada semua pihak yang membutuhkan, khususnya para asnaf,” kata Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., dalam acara peluncuran Kita Jaga Usaha di Yogyakarta, Jumat (27/8).
Baca juga: BAZNAS Gandeng PT Pos Indonesia Maksimalkan Pelayanan Zakat
Untuk skema bantuan di Kita Jaga Usaha, Prof Noor menjelaskan, UMKM Bangkit merupakan program pemberian bantuan langsung kepada 10.000 pelaku UMKM di wilayah PPKM level 3 dan level 4 dengan jumlah bantuan sebesar Rp1.000.000, yang diberikan melalui kartu ATM bekerja sama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Sedangkan program Dapur Kuliner Nusantara adalah program pemberdayaan warteg, warung nasi, warung padang, dan usaha kuliner skala kecil lainnya untuk menyediakan 72.000 paket makanan yang akan didistribusikan kepada pelaku isoman, panti asuhan, panti jompo, lembaga pemasyarakatan, pesantren, rumah singgah, nakes dan warga terdampak PPKM.
Prof Noor menambahkan, sejak Covid-19 melanda, hingga kini BAZNAS telah mengelola dana sekitar Rp1,5 triliun, yang disalurkan kepada sekitar 6 juta mustahik dan penerima manfaat. Hal ini merupakan bentuk kepedulian BAZNAS terhadap masyarakat rentan yang terimbas pandemi dan membantu mereka agar segera keluar dari krisis.
“BAZNAS sesuai dengan Undang-Undang juga diamanatkan untuk bisa bersama-sama pemerintah mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. BAZNAS merasa bertanggung jawab untuk bersama-sama pemerintah menyelesaikan persoalan-persoalan khususnya di masa pandemi ini. Maka dari itu BAZNAS telah membuat Satgas Nasional Covid BAZNAS menghadapi Covid-19 yang mempunyai banyak program. Kemarin kita sudah luncurkan Kita Jaga Kyai, Kita Jaga Yatim, dan sekarang luncurkan Kita Jaga Usaha,” ujar Noor.
Acara peluncuran Kita Jaga Usaha diadakan di tiga tempat sekaligus yakni, Kantor BAZNAS RI di Jakarta, Jalan Malioboro Yogyakarta, dan Sentra Kuliner Semolowaru Surabaya, pada Jumat (27/8). Peluncuran itu juga mendapat dukungan dan dihadiri Menteri Koperasi dan UKM (Kemenkop), Teten Masduki; Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan; Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X; dan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, serta para pimpinan BAZNAS RI dan pejabat terkait.
Program Kita Jaga Usaha mendapat apresiasi positif dari Menteri Koperasi dan UKM (Kemenkop), Teten Masduki, yang menilai program inisiasi BAZNAS ini sebagai bentuk kehadiran pemerintah terhadap permasalahan yang dihadapi masyarakat, salah satunya pelaku UMKM.
“Kami sangat mengapresiasi inisiatif program BAZNAS Kita Jaga Usaha, program yang sangat responsif terhadap kondisi ekonomi pelaku UMKM saat ini. Tanda bahwa kita semua, pemerintah hadir dan tidak tinggal diam dengan kesulitan yang dihadapi oleh para pelaku UMKM. Pandemi Covid-19 berdampak luas terhadap krisis kesehatan maupun ekonomi global,” kata Teten.
Baca juga: Program Kita Jaga Kyai, Baznas Vaksinasi 3.000 Santri di Yogyakarta
Teten melanjutkan, pandemi telah memukul berbagai sektor di luar kesehatan dan ekonomi. UMKM sebagai tulang punggung ekonomi Indonesia merasakan dampaknya secara signifikan. Penurunan omzet, kesulitan modal, dan yang terberat adalah penutupan usaha, serta daya beli masyarakat turun di waktu bersamaan.
“Pandemi belum dapat diketahui kapan akan berakhir. Tugas kita bersama adalah memastikan pelaku usaha kecil dapat beradaptasi untuk bisa bertahan, pulih dan melanjutkan usahanya di masa pandemi, salah satunya melalui program Kita Jaga Usaha,” ujarnya.
Sebelumnya, BAZNAS juga meluncurkan program Kita Jaga Kyai sebagai upaya membantu pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19, khususnya di lingkungan pondok pesantren pada Senin (2/8).
Banyaknya ulama yang wafat akibat terpapar Covid-19 menjadi salah satu pendorong diluncurkannya program tersebut, yang terdiri dari dukungan vaksinasi, paket imunitas, paket higienitas, medical check-up, dan dukungan isoman.
Kemudian BAZNAS menggencarkan program Kita Jaga Yatim, sebagai bentuk kepedulian melihat fenomena banyaknya anak-anak yang harus kehilangan orang tuanya akibat terpapar Covid-19. Melalui Kita Jaga Yatim, BAZNAS berkomitmen memastikan keberlangsungan hidup para keluarga rentan, termasuk akses pendidikan layak, sehingga anak-anak yatim yang kehilangan orang tua akibat virus Covid-19 tetap bisa mendapatkan hak pendidikan mereka.
Selama ini BAZNAS telah berperan dan berkontribusi aktif dalam upaya penanggulangan Covid-19 di Indonesia melalui berbagai program darurat dan program recovery dalam membantu sisi perekonomian masyarakat yang terdampak.
Program darurat tersebut di antaranya, Bantuan Paket Penggali Kubur; Bantuan Paket Pemulasaraan Jenazah untuk penyintas Covid-19; Dukungan Paket Ruang Isolasi di Rusunawa Nagrak Cilincing; Oksigen Bagi Faskes di Jabodetabek; Bantuan APD Penggali Kubur untuk pemakaman pasien Covid-19; Bantuan Pemulasaraan Jenazah Isolasi Mandiri; Bantuan Paket Imun untuk nakes, mustahik penyintas Covid-19, sopir ambulans; dan Bantuan Tenda Darurat untuk faskes se-Jabodetabek dalam upayanya membantu pasien.
Sedangkan program-program ekonomi yang diinisiasi BAZNAS di antaranya Cash for Work, Paket Logistik Keluarga, Dukungan UMKM, Pemberdayaan Warteg, Zmart, ZChicken, ZCD, Paket Ramadhan Bahagia dan Family Healing Kit untuk membantu masyarakat yang tengah dalam isolasi mandiri di rumah.
Beritaneka.com—Gerakan Nasional Majelis Ulama Indonesia (Gernas MUI) Penanggulangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi meluncurkan layanan konsultasi agama dan kesehatan bagi masyarakat secara virtual terkait Covid-19.
Wakil Ketua Gernas MUI, KH Cholil Nafis, menjelaskan layanan ini didasari hadirnya pandemi Covid-19 di Indonesia yang tidak hanya mengancam kesehatan fisik, tetapi berdampak pada kesehatan mental.
Kiai Cholil menambahkan, apalagi, sejak adanya pembatasan sosial serta terjadinya peningkatan kasus Covid-19 yang sangat tinggi menjadikan kesabaran dan kepatuhan umat terus diuji.
Baca juga: Pasca MoU dengan MUI, ACT Ajak MUI Resmikan Pabrik Air Minum
Kiai Cholil menyebutkan hasil kajian Universitas Oxford Inggris yang diterbitkan Jurnal The Lancet Psychiatry, menemukan fakta bahwa satu dari lima penyintas Covid-19 mempunyai risiko besar terkena gangguan mental.
Dalam riset tersebut terungkap sebanyak 20 persen orang yang pernah terinfeksi Covid-19 mengalami gangguan kejiwaan dalam waktu 90 hari. Gejala yang banyak muncul setelah mereka dinyatakan sembuh adalah kecemasan, depresi, dan insomnia.
Temuan ini, menurut dia, sejalan dengan survei Puslitbang Bimas Agama Dan Layanan Keagamaan Badan Litbang Dan Diklat Kementerian Agama berjudul “Urgensi Layanan Agama di Masa Pandemi Covid-19” menyebutkan 55,1 persen respons setuju bahwa Covid-19 memengaruhi keyakinan/praktik keberagamaan.
Pandemi Covid-19 memang telah meluluhlantahkan sendi-sendi kehidupan, termasuk rutinitas mengakses kajian, ceramah, dan tausiyah keislaman secara langsung tatap muka dengan ustadz yang barangkali biasa dilakoni dalam kondisi normal. “Apalagi bagi mereka yang terpapar parah Covid-19. Kendala akses tentu lebih sulit lagi,” kata dia.
Kabar baiknya, kata dia, 86,7 persen responden berupaya terhubung dengan (mencari support dari) pemuka agama dan komunitas agama mereka. Saat isolasi mandiri, ragam aktivitas dilakukan. Sebanyak 56,3 persen mendengar atau membaca kitab suci, 47,2 persen mendengar ceramah, dan 42,8 persen dzikir/meditasi. Sedikit sekali yang konsultasi-psikologis khusus.
Baca juga: 12 Pegawai KPK Silaturahmi, MUI akan Rapat Pimpinan Harian
Hanya 22,1 persen responden yang mengaku pernah mendapat konseling psikologis-keagamaan, selama menjalani pandemi ini.
Survei Kemenag ini juga menemukan fakta masih sedikit layanan konsultasi psiko-spiritual (psikologi keagamaan) yang tersedia. Padahal, sebagaimana disebutkan, 87 persen memang betul-betul berupaya terhubung dengan para pemuka agama masing-masing.
Untuk itu, kata Kiai Cholil, Gernas MUI menilai perlu adanya layanan pendampingan terhadap umat agar tetap kuat dan tangguh dalam menghadapi pandemi ini.
Kiai Cholil yang juga sebagai Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah ini, menjelaskan kehadiran Gernas MUI bukan hanya untuk membantu masyarakat berupa program jaringan pengamanan sosial dan kebutuhan pokok, melainkan berupa layanan keagamaan dan kesehatan.
Karenanya, Gernas MUI pada Jumat, (5/8) meluncurkan program baru “Salam MUI”. “Program ini merupakan layanan konsultasi keagamaan dan kesehatan secara virtual atau telekonseling bagi masyarakat yang hendak konsultasi keagamaan dan kesehatan berkenaan dengan pandemi Covid-19,” ujar Kiai Cholil.
Kiai Cholil mengimbau kepada masyarakat yang ingin berkonsultasi keagamaan Islam dan kesehatan berkenaan dengan Covid-19 bisa menghubungi melalui Whatsapp Center: 081219519529 (Telkomsel) atau 085880096960 (Indosat). Bisa juga melalui email: salam.muipusat@gmail.com. “Layanan WA dan email dibuka 24 jam dan konsultasi langsung sesuai jadwal yang disepakati dengan pakar,” ujar dia.
Beritaneka.com—Kalangan anggota DPR menyerukan semua proyek pemerintah selain penanganan Covid-19 dihentikan. Semua harus berkonsentrasi pada penanganan wabah Covid-19 yang belum diketahui sampai kapan berakhir. Penanganan pandemi dan dampaknya harus menjadi prioritas utama pemerintah.
Proyek-proyek yang tidak terkait penanganan pandemi sebaiknya ditunda, seperti rencana pembangunan ibu kota baru, penyuntikan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk BUMN yang terlibat dalam proyek kereta cepat Jakarta–Bandung, dan utang luar negeri yang tidak terkait penanganan pandemi.
“Situasi sekarang tidak bisa dilakukan kebijakan business as usual. Penanganan ini membutuhkan banyak sumber daya dan sebaiknya fokus kita di sana. Pengalihan anggaran untuk proyek-proyek tersebut akan berdampak signifikan terhadap langkah pemerintah dalam menjaga kesehatan masyarakat dan recovery ekonomi. Saat ini, kita harus selesaikan bahaya di depan mata,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (21/07/2021).
Baca juga: Anggota DPR: Opsi PSBB Harus Segera Diambil Atasi Lonjakan Covid-19
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mendesak pemerintah memperketat pelaksanaan PPKM Darurat. Menurutnya, lebih baik bersakit-sakit selama tiga atau empat minggu, daripada terus terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang mengancam peluang recovery ekonomi dalam jangka panjang.
“Kami berharap dengan kebijakan tersebut terjadi penurunan mobilitas sosial yang bisa menekan lonjakan kasus positif maupun kasus aktif yang saat ini menjadi tertinggi di dunia,” harap Fathan.
Selama pandemi berlangsung, sambungnya, ada peningkatan jumlah pengangguran yang berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada Februari 2021 sebanyak 8,75 juta orang, year on year (YoY) dibandingkan periode sebelumnya sebanyak 6,93 juta orang. Selain itu, hingga kuartal I/2021 orang miskin bertambah menjadi 27,54 juta orang atau naik 1,12 juta orang dibandingkan kuartal yang sama pada tahun sebelumnya.
“Ini menunjukkan perlunya refocusing atas penanganan pandemi. Kita jangan sampai terlambat melakukan langkah strategis. Hanya dibutuhkan tiga hal, setop proyek yang tak terkait penanganan pandemi, perketat PPKM Darurat, dan bangun industri pangan masyarakat,” seru legislator dapil Jawa Tengah II itu lebih lanjut.
Baca juga: Menuju Kemandirian Bangsa, Komisi VII DPR Dukung Riset Vaksin Merah Putih
Dia melanjutkan, penguatan ketahanan pangan akan menghindari negara dari krisis pangan pascapandemi. “Saat kita akan kembali membangun, kita sudah memiliki modal pangan yang cukup untuk masyarakat, sehingga tidak akan ada cerita kelaparan. Jika masyarakat sehat dan pangan tercukupi, pemerintah akan lebih mudah untuk kembali melanjutkan pembangunan,” pandang Fathan.
Dia menjelaskan lonjakan kasus Covid-19 membuat proyeksi pertumbuhan ekonomi juga mengalami koreksi. Saat ini Bank Indonesia (BI) merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi dari kisaran 4,6 persen menjadi 3,8 persen sepanjang tahun 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga merevisi target pertumbuhan ekonomi di angka 3,7-4,5 persen, dari kisaran 4,3-5,3 persen sepanjang 2021. “Kami menilai dengan perkembangan terbaru yang ada maka sudah saatnya dilakukan perubahan fokus anggaran,” desaknya.
Beritaneka.com—Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mendukung penerapan protokol kesehatan ketat dalam rangkaian penyembelihan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha mendatang. Upaya ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang memberlakukan PPKM Darurat, guna menekan angka penularan akibat virus Covid-19.
Meningkatnya angka penularan Covid-19 turut menjadi perhatian BAZNAS, yang merancang manajemen serta strategi khusus yang akan diterapkan pada saat kurban nanti.
Baca juga: Penyebaran hingga Palestina,BAZNAS Luncurkan Kurban Online
BAZNAS memastikan proses penyembelihan, pengemasan, hingga pendistribusian daging kurban akan sesuai prosedur, guna memastikan kurban yang aman pada masa pandemi serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Penerapan protokol kesehatan dilakukan BAZNAS mulai dari pembelian, pemotongan hewan kurban, pengelolaan hingga proses pendistribusian daging. Misalnya saja dalam pemotongan dan pembagian daging yang biasanya terjadi kerumunan sebelum di masa pandemi. Kini semua itu harus disesuaikan dengan aturan protokol kesehatan di masa PPKM Darurat,” kata Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, M.A., dalam sambutannya pada acara “Webinar Nasional: “Manajemen dan Stategi Protokol Kesehatan Di Hari Raya Idul Kurban”, yang digelar secara daring melalui kanal YouTube BAZNAS TV, pada Selasa (13/7).
Acara juga diisi oleh Direktur Penerangan Agama Islam Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI, Dr. H. Juraidi, MA; Ketua MUI Pusat, KH Muhammad Cholil Nafis, Lc., MA., Ph.D; Pimpinan BAZNAS RI Saidah Sakwan, MA., dan Direktur Pusat Kajian Fakultas Peternakan UGM, Ir. H. Nanung Danar Dono.
Noor melanjutkan, pada saat pemotongan hewan, para petugas juga diwajibkan menggunakan alat pelindung diri, seperti masker dan hand sanitizer, sarung tangan sekali pakai, apron, hairnet, dan sepatu kerja. Pembatasan jarak juga wajib dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan.
“Kemudian dalam proses penyaluran daging kurban dilakukan secara aktif oleh panitia pelaksana dengan mengirimkan ke rumah-rumah penerima. Selain itu ada juga daging kurban yang diolah dan dikemas dalam bentuk kaleng agar bisa didistribusikan lebih luas dalam waktu yang lebih panjang,” ujarnya.
Baca juga: BAZNAS Kota Bandung Serahkan Rp416 Juta untuk Palestina
Pada Idul Adha tahun ini, pelaksanaan kurban masih berlangsung dalam suasana pandemi Covid-19. BAZNAS akan kembali mengadakan Kurban Online BAZNAS tahun ini.
“Pada kurban online, kita akan memberdayakan balai-balai ternak BAZNAS yang ada di semua daerah, di semua desa. BAZNAS juga bekerja sama dengan peternak di semua daerah yang ada. Hal itu tidak harus bertatap muka, tidak harus datang ke sana. Cukup dengan memanfaatkan era digitalisasi, online, kekuatan dari media sosial yang kita miliki,” kata Noor.
Sementara itu, Saidah Sakwan menyebut situasi pandemi juga berpengaruh dalam pola distribusi dan pola pengelolaan kurban di BAZNAS, yang disebutnya tergantung pada zona di masing-masing daerah.
“Dari mulai penyembelihan sampai distribusi harus sesuai prokes. Termasuk pengulitan, pencacahan tulang serta daging, pembersihan jeroan, tempat penimbangan, lalu hingga proses distribusinya,” kata Saidah.
Saidah juga mengatakan pada kurban tahun ini BAZNAS mengeluarkan berbagai perubahan dibanding kurban tahun sebelumnya, di antaranya pemerataan distribusi menjadi 34 provinsi, diversifikasi harga yang beragam, dan adanya kurban dalam kemasan untuk memudahkan dalam pendistribusiannya.
“Kita sekarang melakukan pemerataan distribusi, kalau tahun 2020 distribusi di 24 provinsi, maka tahun ini 2021 kita berharap semua provinsi mendapatkan. Jadi ini kurban nusantara. Kemudian kita juga melakukan diversifikasi harga. Jadi kalau tahun lalu ada namanya harga tunggal, kini kita ingin memberikan kesempatan banyak pilihan harga hewan kurban. Jadi ada yang harga termurah, ada yang harga sesuai dengan kemampuan mudhohi,” kata Saidah.
Kemudian, lanjut Saidah, juga ada kurban dalam bentuk kemasan kaleng yang akan tahan lama, bahkan masa simpannya bisa sampai 2-3 tahun ke depan, jadi bisa didistribusikan ke daerah yang sulit terjangkau dalam kategori 3T atau lokasi bencana yang membutuhkan penanganan khusus.
Beritaneka.com—Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mendirikan tenda darurat sebagai ruang isolasi di Rumah Sakit Syarif Hidayatullah, Kota Tangerang Selatan, Banten. Pendirian tenda darurat menyusul meningkatnya pasien korban Covid-19. Dengan bantuan tenda darurat ini diharapkan dapat menambah kapasitas pasien Covid-19 dan melayani secara maksimal.
“BAZNAS Tanggap Bencana telah memberi bantuan berupa dukungan tenda sebanyak 2 unit dengan masing-masing ukuran 4×6 meter di Rumah Sakit Syarif Hidayatullah Kota Tangerang Selatan, untuk menampung pasien terkonfirmasi Covid-19,” kata Pimpinan BAZNAS RI yang membawahi Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Saidah Sakwan M.A di Jakarta, Selasa (6/7).
Ia menjelaskan, kasus Covid-19 di Indonesia terus meningkat setiap harinya. Bahkan pada 5 Juli 2021, kasus positif mencatatkan rekor harian dengan peningkatan 29.745. Angka itu menjadikan kasus positif menyentuh angka 2.313.829 sejak pertama kali diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada awal Maret 2020 lalu.
“Melonjaknya kasus harian membuat rumah sakit banyak yang penuh. Beberapa rumah sakit rujukan Covid-19 sudah melebihi kapasitas penampungan pasien, hal ini menyebabkan rumah sakit harus mencari cara agar dapat menampung pasien terkonfimasi Covid-19. Maka dari itu tim BAZNAS Tanggap Bencana berupaya penuh untuk membantu para pasien Covid-19 dengan mendirikan tenda darurat di sejumlah rumah sakit di wilayah Jabodetabek,” ujar Saidah.
Baca juga: BAZNAS Kota Bandung Serahkan Rp416 Juta untuk Palestina
Melalui dukungan tenda ini, Saidah berharap masyarakat yang terpapar Covid-19 dan bergejala serius dapat tertangani dengan baik hingga pulih dengan cepat.
“Sejak awal pandemi tahun lalu, BAZNAS telah menjalankan program-program ekonomi, di antaranya Cash for Work, Paket Logistik Keluarga, Dukungan UMKM, Pemberdayaan Warteg, Zmart, ZChicken, ZCD, Paket Ramadhan Bahagia, dan lainnya yang telah berjalan. Berbagai program itu akan terus dilanjutkan. Yang terbaru, BAZNAS juga merencanakan Family Healing Kit untuk membantu masyarakat yang tengah dalam isolasi mandiri di rumah. Upaya ini merupakan langkah strategis BAZNAS untuk membantu masyarakat keluar dari krisis akibat pandemi,” kata Saidah.
Dalam memaksimalkan program ini, kata Saidah, BAZNAS RI turut mengerahkan 1.465 personel response team, 12 personel pemulasaraan, 200 nakes di 7 RSB, dan 279 unit ambulans yang siap siaga kapan pun dibutuhkan.
Oleh: M. Jamiluddin Ritonga, Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul
Beritaneka.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memilih Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 44 Kabupaten/Kota dan 6 provinsi di Jawa-Bali pada 3 – 20 Juli 2021. Keputusan ini diambil untuk menggantikan PPKM Mikro yang dinilai tidak efektif mengatasi lonjakan kasus Covid-19.
Padahal sebelumnya muncul wacana sebaiknya pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diperketat atau Lockdown untuk menekan lonjakan kasus Corona pasca lebaran.
Pilihan Jokowi itu semakin membuktikan, pemerintah dalam penanganan Covid-19 berupaya menjaga keseimbangan sisi ekonomi dan sisi kesehatan. Padahal pilihan ini sudah terbukti tidak efektif. Kasus Covid-19 hingga saat ini tidak dapat dikendalikan, dan belakangan ini justeru menunjukkan grafik peningkatan yang sangat siginifikan.
Pemerintah seharusnya belajar, PSBB yang diperketat yang pernah dilaksanakan terbukti lebih dapat menekan lonjakan kasus Covid-19. Hanya saja, kebijakan ini membawa implikasi pemerintah harus menyiapkan konvensasi kepada masyarakat agar dapat bertahan hidup selama PSBB diberlakukan.
Baca juga: Reformasi Dipersimpangan Jalan
Hal yang sama juga berlaku bila lockdown yang dipilih. Bahkan implikasi konvensasinya kepada rakyat akan lebih besar daripada kebijakan PSBB diperketat.
Padahal bertolak dari kasus di beberapa negara di Eropa, Selandia Baru, dan Korea Selatan, penerapan lockdown jauh lebih efektif dalam penanganan Covid-9. Bahkan negara teraebut sekarang sudah mendekati hidup normal seperti sebelum adanya pandemi Covid-19 dengan membebaskan warganya dari masker.
Jadi, pemerintah memilih PPKM Darurat tampaknya karena lebih ekonomis daripada PSBB diperketat atau lockdown. Kebijakan ini tetap memberi ruang ekonomi berjalan.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah bukan berarti terbebas dari kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan makan rakyatnya. Hal itu setidaknya diberikan kepada rakyat yang terimbas dari kebijakan PPKM Darurat.
Rakyat yang tidak mampu dan berpenghasilan tidak tetap di Pulau Jawa dan Bali haruslah diberi bantuan sosial. Kewajiban ini sebagai konsekuensi logis dari kebijakan yang diambil.
Baca juga: Jamiluddin Ritonga: Biarkan RRI Jadi Media Publik Sesungguhnya
Kalau kebutuhan pangan rakyat tidak mampu dipenuhi selama PPKM Darurat, barulah pemerintah dapat menindak rakyatnya yang tidak patuh dengan aturan yang ditetapkan. Tapi kalau tidak, tidak sepantasnya pemerintah menindak rakyatnya apalagi menuntut untuk melaksanakan semua aturan PPKM Darurat.
Jadi, selama PPKM Darurat dilaksanakan hak pemerintah boleh dilaksnakan kalau kewajibannya minimal memenuhi pangan rakyatnya sudah dipenuhi. Kalau hak rakyat sudah dipenuhi, barulah pemerintah dapat menuntut rakyatnya melaksanakan kewajiban aturan PPKM Darurat. Termasuk tentunya semua pihak melaksanakan 3 T (testing, tracing, treatment) dan protokol kesehatan.
Hanya dengan begitu, PPKM Darurat diharapkan dapat menekan lonjakan Covid-19. Pemerintah dan rakyat melaksanakan bersama berdasarkan hak dan kewajibannya. Mungkin inilah yang dinamakan adil.
Menulis buku:
- Perang Bush Memburu Osama
- Tipologi Pesan Persuasif
- Riset Kehumasan
Dekan FIKOM IISIP Jakarta 1996 – 1999.
Beritaneka.com—Lonjakan kasus Covid-19 semakin tinggi. Kalangan DPR meminta pemerintah agar memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mengendalikan pandemi Corona.
“Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro terbukti tidak efektif menahan mobilitas masyarakat. Akibatnya lonjakan kasus Covid-19 sulit dikendalikan. Pemerintah harus segera berlakukan PSBB, bahkan lockdown total,” ujar Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Rabu (23/06/2021).
Baca juga: PKS Ajak Semua Elemen Lakukan Politik Menyenangkan
PSBB sendiri diatur melalui UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pada 31 Maret 2020, pemerintah menetapkan aturan lebih lanjut terkait PSBB melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020.
Menurut Legislator dapil Jawa Barat VIII ini, pandemi akan efektif dikendalikan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, tegas dan melibatkan partisipasi luas masyakarat. “Masyarakat harus dipaksa agar disiplin prokes melalui aturan yang ketat dan tegas. Tanpa aturan yang tegas dan setengah hati, masyarakat yang sudah jenuh dengan keadaan pandemi akan abai dan tidak peduli. Opsi pemberlakukan PSBB seperti di awal pandemi harus diambil. PSBB ketat yang diterapkan di Jakarta dulu, terbukti mampu menurunkan angka kasus secara signifikan,” tambahnya.
Diketahui jumlah kasus Covid-19 di Indonesia telah menembus angka lebih dari 2 juta, tepatnya 2.004.445 pada Senin (21/6/2021). Dalam kurun waktu 24 jam, pemerintah melaporkan penambahan 14.536 kasus baru.
“Jika tak segera diambil kebijakan yang lebih ketat, maka kasus Covid-19 di tanah air akan semakin buruk. Jangan sampai kita mengalami seperti India dan Malaysia yang kewalahan kendalikan pandemi. Laksanakan strategi tarik rem dengan pemberlakuan PSBB minimal dalam masa 14 hari,” terangnya.
Baca juga:Silaturahim dengan Sri Sultan dan PP Muhammadiyah, DPP PKS Perkenalkan Pengurus dan Lambang Baru
Apalagi, kata Netty, saat ini banyak anak-anak sebagai kelompok rentan yang sudah terpapar Covid-19. Berdasarkan data, Jakarta mencatatkan penambahan kasus harian sebanyak 5.582 kasus, 879 di antaranya adalah anak-anak.
“Aturan yang ketat dan tegas dalam penerapan prokes harus dibarengi dengan kesiapan pemerintah dalam menyediakan faskes yang memadai, termasuk untuk anak-anak yang membutuhkan penanganan lebih spesifik. Pemerintah tidak boleh lamban bertindak guna mengantisipasi antrian bahkan penumpukan pasien di IGD karena ruang perawatan penuh. Segera tambah fasilitas perawatan semisal Wisma Atlet, bahkan siapkan skenario Rumah Sakit Lapangan untuk antisipasi lonjakan pasien,” ujarnya.
Netty juga mengingatkan para orangtua agar disiplin menjalankan prokes dan menimalisir membawa anak-anak ke luar rumah yang potensi penularannya tinggi.
“Orangtua juga bertanggungjawab memberikan perlindungan pada anak-anak dari serangan virus. Pastikan anak-anak mendapat asupan memadai, istirahat cukup, dan tetap tinggal di rumah. Jangan malah orang tua yang membawa anak-anak ke mall atau tempat wisata dengan alasan mengatasi kejenuhan. Anak-anak adalah generasi masa depan bangsa yang harus dijaga kesehatannya,” katanya.